DISHARMONISASI PENERAPAN PENENTUAN BATAS UMUR KECAKAPAN DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Authors

  • Luad Backmon Berkat Parulian Sinaga Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Budi Hermawan Bangun Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Agus Agus Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v2i2.65231

Abstract

Abstract

This article aims to analyze a case study where a 19-year-old inherits a piece of land and intends to sell it, the transaction faces rejection by the Land Office due to the seller's age, considered insufficiently mature according to Civil Law. This legal issue leads to a legal dualism, causing uncertainty in determining the age at which someone is deemed legally capable to transact, conflicting with UU No. 30 Year 2004 regarding Notary Positions and Civil Law. The research problem addresses the determination of legal age for land rights transfer, exploring differences in age determinations under UU No. 30 Year 2004 and UU No. 2 Year 2014 concerning Notary Positions and Civil Law, and proposing solutions to this inconsistency. The research aims to analyze age determinations in land rights transfer. Through legal literature review using normative juridical methods, it concludes that legal capacity for land transactions, documented by a Notary, should align with UU No. 30 Year 2004 and UU No. 2 Year 2014, setting the age at 18 years. The disparity in age determinations between UU No. 30 Year 2004, UU No. 2 Year 2014, and Civil Law stems from the lack of uniformity and legal certainty in legislation regarding the legal age for transactions. To resolve this, legal age determinations for land transactions should adhere to the specific provisions of UU No. 30 Year 2004 and UU No. 2 Year 2014 governing Notary Positions. Therefore, the solution for determining legal age for land transactions documented by a Notary is to fix it at 18 years in accordance with UU No. 30 Year 2004 and UU No. 2 Year 2014, as supported by SEMA No. 3 Year 1963, which designates the Civil Law as a guiding principle rather than a legal code.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji studi kasus ketika seorang anak berusia 19 tahun mewarisi sebidang tanah dan bermaksud untuk menjualnya, namun transaksi tersebut ditolak  oleh Kantor Pertanahan karena usia penjual yang dianggap belum cukup dewasa menurut Hukum Perdata. Persoalan hukum ini menimbulkan dualisme hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan usia seseorang yang dianggap cakap secara hukum untuk bertransaksi, bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Hukum Perdata. Permasalahan penelitian ini membahas mengenai penentuan usia sah peralihan hak atas tanah, mengeksplorasi perbedaan penentuan usia berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Hukum Perdata, serta mengusulkan solusi atas ketidaksesuaian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan umur dalam peralihan hak atas tanah. Melalui tinjauan pustaka hukum dengan menggunakan metode yuridis normatif, disimpulkan bahwa kapasitas hukum atas transaksi tanah yang didokumentasikan oleh Notaris harus sejalan dengan UU No. 30 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2014, menetapkan usia 18 tahun. Adanya disparitas penentuan usia antara UU No. 30 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2014, dan Hukum Perdata bermula dari belum adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan mengenai batas usia sah untuk bertransaksi. Untuk mengatasi hal ini, penentuan usia sah suatu transaksi tanah harus mengacu pada ketentuan khusus UU No. 30 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, solusi penentuan umur sahnya transaksi tanah yang didokumentasikan oleh Notaris adalah dengan menetapkannya pada usia 18 tahun sesuai UU No. 30 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2014, didukung oleh SEMA No. 3 Tahun 1963 yang menetapkan Hukum Perdata sebagai asas dan bukan sebagai kitab undang-undang.

References

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Budiono Herlin, 2010, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Effendi Perangin, 1993, Praktek Jual Beli Tanah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

HS. Salim, 2016, Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA Dua), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

----------, 2016, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

----------, 2018, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Sinar Grafika.

J. Satrio dan Ade Maman Suherman, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur), Jakarta: Nasional Legal Reform Program (NLRP).

Kusnu Goesniadhie S., 2010, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan: Lex Specialis Suatu Masalah, Surabaya: JP Books.

Lon L. Fuller, 1971, The Morality of Law, New Haven Conn: Yale University Press.

Maria S.W. Sumardjono, 2000, Hukum Pertanahan Dalam Berbagai Aspek, Medan: Bina Media.

Murjiyanto, 2013, Hak-hak Atas Tanah dan Peralihannya, Yogyakarta: Liberty.

Nurhasan Ismail, 2006, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia: Suatu Pendekatan Ekonomi-Politik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Cet. Ke-29, Jakarta: Pradnya Paramita.

R. Subekti, 1999, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa.

Samsaimun, 2018, Peraturan Jabatan Notaris, Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Setio Sapto Nugroho, 2009, Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas.

Sidharta, 2006, Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Bandung: Refika Aditama.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ke-3, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

--------------, dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo, 2014, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

------------, 2009, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

------------, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Downloads

Published

2024-04-30