ANALISIS YURIDIS ATAS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 150/PDT.G/2021/PN.PTK

Authors

  • Anggie Hermawan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Aktris Nuryanti Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Chandra Maharani Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v2i1.66345

Abstract

This thesis is entitled Juridical Analysis of the Sale and Purchase Binding Agreement in the Decision of the Pontianak District Court Number 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk. In the case raised by the author, it was explained that there was an agreement on the binding sale and purchase agreement between the Plaintiff and Defendant I which was made privately and legalized by a Notary and by legal considerations the deed has become an Authentic deed. The formulation of the problem in this study is 1) What are the Legal Considerations (Motivering Vonnis) in the Decision of the Pontianak District Court Number 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk Considering That the Binding Sale and Purchase Agreement Made Underhand and Legalized by a Notary Has Become Authentic Deeds Are Not Fallacy? 2) What are the legal consequences of legal considerations (motivering Vonnis) which constitute fallacy? This research is to analyze legal considerations (motivering vonnis) in the decision of the Pontianak District Court Number 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk and to analyze the legal consequences of legal considerations (motivering vonnis) in the decision of the Pontianak District Court Number 150/Pdt.G/ 2021/Pn. Ptk. The research method used is normative juridical research method. The research specification used in this research is descriptive analytical research. The results of this study are that in Legal Considerations (Motivering Vonnis) in the Decision of the Pontianak District Court Number 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk Considering that the Sale and Purchase Binding Agreement Made Underhand and Legalized by a Notary Has Become an Authentic Deed is heretical thought (fallacy). Whereas the legal consequences of legal considerations (motivering vonnis) which are fallacies will result in the validity of the verdict which is a conclusion, which can be rescinded. The model that is in accordance with legal considerations (motivering vonnis) which considers that a private deed legalized by a notary becomes authentic is Argumentum ad verecundiam.


Tesis ini berjudul Analisis Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk. Dalam kasus yang diangkat oleh penulis dijelaskan adanya kesepakatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dengan   Tergugat I yang dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris dan oleh pertimbangan hukum akta tersebut telah menjadi akta Otentik. Adapun rumasan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah Pertimbangan Hukum (Motivering Vonnis) Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk Yang Menimbang Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tangan Dan Dilegalisasi Oleh Notaris Telah Menjadi Akta Otentik Bukan Merupakan Sesat Pikir (Fallacy)? 2) Apa Akibat Hukum Dari Pertimbangan Hukum (Motivering Vonnis) Yang Merupakan Sesat Pikir (Fallacy)?. Penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hukum (motivering vonnis) dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk serta untuk menganalisis akibat hukum pertimbangan hukum (motivering vonnis) dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam Pertimbangan Hukum (Motivering Vonnis) Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pdt.G/2021/ Pn.Ptk Yang Menimbang Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tangan Dan Dilegalisasi Oleh Notaris Telah Menjadi Akta Otentik merupakan sesat pikir (Fallacy). Bahwa akibat hukum dari pertimbangan hukum (motivering vonnis) yang merupakan sesat pikir (fallacy) akan berakibat kepada validitas dari amar putusan yang merupakan konklusi, yang dapat dibatalkan. Model yang sesuai dengan pertimbangan hukum (motivering vonnis) yang menimbang bahwa akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris menjadi otentik adalah Argumentum ad verecundiam.  

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad. 1986.Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung

Badrulzaman, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan

Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Boedi Harsono,2003, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah, Jakarta, Djambatan

J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti

Leli Joko Suryono,2014, Pokok-pokok Perjanjian Indonesia,Yogyakarta, LP3M UMY

Masri Singarimbun, 1987, Metode Penelitian Survai, Lembaga Penelitian dan Penerangan Ekonomi Sosial, Jakarta

Moh. Taufik Makarao, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet 1, Jakarta : PT. Rineka Cipta

Mulyadi, 2015, Implementasi kebijakan, Jakarta:Balai Pustaka

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Bandung : PT Kharisma Putra utama,2015

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Cet 2, Jakarta : Kencana, 2008

Pound, Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum, edisi ke-3, Jakarta, 1982.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono soekanto, Renungan tentang Filsafat Hukum, Jakarta: CV. Rajawali, 1985.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung, PT Citra Aditya Bakti

Ratna Artha Windasari, 2014, Hukum Perjanjian, Yogyakarta, Graha Ilmu

Ridwan Khairandy, 2014, Hukum Perseroan Terbatas, Yogyakarta, FH UII Press

Sidharta, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, cet. ke-1, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Soerjono Soekanto (b), 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, Jakarta, Universitas Indonesia, UI-Press

Van Gerven, W., Kebijaksanaan Hakim, terj. Hartini Tranggono, Jakarta: Erlangga, 1990.

Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Jabatan Notaris tahun 2014

Jurnal

Avina Rismadewi, Anak Agung Sri Utari, 2012, “Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Dibawah Tanganâ€, Kertha Semaya, Vol. 01 No.04 April 2012

I Gust i Ayu Made Semilir Susila, I Ketut Mertha, 2016, “Kesaksian Notaris Mengenai Akta Perjanjian Kredit Berkaitan dengan Rahasia Jabatan Notaris dalam Peradilan Pidanaâ€, Kertha Semaya, Vol. 02 No. 03 November 2016

I Gusti Ayu Agung Devi Maharani Ariatmaja, “Kewenangan Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunanâ€, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40, No. 2 Agustus 2018

yoman, I. W. B. S. L., Martana, A., Tjukup, I. K. M. I. K., Dananjaya, N. S., & Putra, I. P. R. A., Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata, Acta Comitas, 2016, Vol. 40

Downloads

Published

2024-01-22