KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA

Authors

  • stevany stevany Magister Hukum Kenotariatan, Falkutas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Ibrahim Sagio Magister Hukum Kenotariatan, Falkutas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Alhadiansyah Alhadiansyah Magister Hukum Kenotariatan, Falkutas Hukum Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v2i1.67255

Abstract

Abstract

The authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 of Law Number 1 of 1974 which states that "If a marriage is broken up due to divorce, joint assets are regulated according to their respective laws, namely according to religious law, customary law, and other laws. Based on the foregoing, the purpose of writing this thesis is to analyze the status of shared assets acquired during marriages performed according to Chinese custom and to analyze the legal certainty of sharing joint assets after divorce in traditional Chinese marriages. The research use empirical normative research with a case approach and a statute approach.Based on the results of the research, the answer was that the position of joint property in Chinese society after the divorce occurred, that is, the husband's assets that had existed before the marriage took place remained in control and fully belonged to the husband, while the wife's assets that had existed before the marriage took place remained in the hands of the husban,. mastery and fully become the right of the wife. Regarding joint assets acquired during marriage, both husband and wife can use them according to their agreement. The legal certainty of the distribution of joint assets after a divorce in Chinese custom, namely for joint assets if there is no agreement regarding the distribution, then the Civil Law Code applies. , where the division of joint assets in the event of a divorce is divided by 2 (two), both the assets brought before and acquired during the marriage along with the debts. For the distribution of union assets in the form of movable objects, in practice these objects can be directly divided in half according to the value of the goods. For fixed objects in the form of land, the land is sold first and then the proceeds from the sale are divided in half and for the distribution of land that is under guarantee status, the land can be auctioned off for debt repayment and the remainder can be divided in half between the ex-husband and wife.


Abstrak

Dalam penelitian ini, penulis mengangkat masalah kepastian hukum mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan hukum adat Tionghoa. Dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa "Jika suatu perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu menurut hukum agama, hukum adat, dan undang-undang lainnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis status harta bersama yang diperoleh selama perkawinan yang dilakukan menurut adat Tionghoa dan menganalisis kepastian hukum pembagian harta bersama setelah perceraian dalam perkawinan adat Tionghoa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian,kedudukan harta bersama dalam masyarakat Tionghoa setelah terjadi perceraian, yaitu harta suami yang telah ada sebelum perkawinan dilangsungkan tetap dikuasai dan sepenuhnya menjadi milik suami, sedangkan harta kekayaan istri yang telah ada sebelum perkawinan dilangsungkan tetap berada di tangan suami, penguasaan dan sepenuhnya menjadi hak istri. Mengenai harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, baik suami maupun istri dapat menggunakannya sesuai dengan kesepakatan mereka. Kepastian hukum pembagian harta bersama setelah perceraian dalam adat Tionghoa, yaitu untuk harta bersama jika tidak ada kesepakatan mengenai pembagian, maka berlaku KUH Perdata. , dimana pembagian harta bersama dalam hal terjadi perceraian dibagi 2 (dua), baik harta yang dibawa sebelum dan diperoleh selama perkawinan beserta hutang-hutangnya. Untuk pembagian harta gabungan yang berupa benda bergerak, dalam prakteknya benda-benda tersebut dapat langsung dibagi dua sesuai dengan nilai barangnya. Untuk benda tetap berupa tanah terlebih dahulu dijual tanahnya kemudian hasil penjualannya dibagi dua dan untuk pembagian tanah yang berstatus jaminan tanahnya dapat dilelang untuk pelunasan utang dan sisanya dapat dibagi dua antara mantan suami dan istri.


References

Abdulkadir Muhammad,2000, Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti;

Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum. PT.Citra Aditya.

Achmad Ali,2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia.

C.S.T Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka,

Coomans, M. 1987. Manusia Daya: Dahulu Sekarang Masa Depan. PT Gramedia:Jakarta.

Daiyo, J.B.,2001, Pengantar Ilmu Hukum, Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: PT Prenahlindo.

Hadikusuma, Hilman,2003, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: CV Mandar Madju;

Hidayat, Z.M.1993. Masyarakat dan Kebudayaan Cina di Indonesia. Tarsito :Bandung.

Harahap, M.Yahya, Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975, Cetakan Pertama, Zahir Trading Co, Medan, 1975

Iman Sudiyat,1978, Asas- asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogayakarta: Liberti;

K.Ginarti B, 1999, Adat Pernikahan, Majalah Jelajah Volume 3;

Koentjaraningrat, 2007, Manusia dan Kebudayaan Di Indonesia.

Djambatan:Jakarta.

Mertokusumo,2005, Matakin, Kitab Suci Li Ji, Jakarta: Pelita Kebajikan;

Muhammad Djumhana, 1994, Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ngani, Nico,1984, Cara Untuk Memperoleh Akta Catatan Sipil, Yogyakarta: Liberty;

Promohamidjojo, Martiman, 2001, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: PT Abadi;

Purbacaraka, Purnadi, dan Agus Brotosusilo,1983, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional, Suatu Orientasi, Bandung: Alumni;

Puspa, Vasanti, 1996, Kebudayaan Orang Tionghoa Indonesia, Jakarta: Djambatan;

Peter Mahmud Marzuki,2009, Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

P.N.H.Simanjuntak,2007, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan asis Safioedin,1986, Hukum Orang dan Keluarga, alumni, Bandung.

Riduan Syahrani,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung;

Sulaiman.B.Taneka, 1987, Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Depan, Bandung: E.esco;

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji,2006, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada;

Soerjono Soekanto,2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, UI-Press, Jakarta;

Sudikno, 1988, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty.

Seng, Aan Wang,1994, Adat dan Pantang Larang Orang Cina, Kuala Lumpur: Penerbit Fajar Bakti;

Setiono, 2005, Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Program Pascasarjana UNS, Surakarta.

Shidarta. Hukum 2013, Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta;

Subekti, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermassa.

Vasanti Puspa,1996, Kebudayaan Orang Tionghoa Indonesia, Jakarta: Djambatan.

--------------------,2002, Kebudayaan Orang Tionghoa di Indonesia dalam Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Diredaksi oleh Koentjaraningrat, Cetakan ke-18, Djambatan, Jakarta.

Wahjono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif,2004, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta.

Peraturan PerUndang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2024-01-22