PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG OBJEKNYA MENGALAMI TUMPANG TINDIH

Authors

  • Meri Diana Citasari Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • Nafsiatun Nafsiatun Nafsiatun Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
  • uti asikin asikin Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v2i2.67839

Abstract

Abstract  

The Land Deed Deed Official (PPAT) in making a deed must be careful in all aspects including how to make the right deed so that it meets the subjective and objective requirements to become an authentic deed. The contents set forth in the deed must also be as is, do not contain things that are engineered because it can cause problems in the future, but the role of the PPAT when making a sale and purchase deed needs to be considered, which has become an absolute requirement for PPAT before making a sale and purchase deed, namely: The first thing to do is to check the object of sale and purchase. And if it is proven that the object has the status of disputed land, the PPAT is obliged to refuse the making of the deed. This study aims to analyze the Legal Protection of PPATs in Making Deeds of Transfer of Land Rights.The research method that the authors use in this study is normative legal research (normative juridical). This study uses a statutory approach and will be analyzed using qualitative analysis methods based on applicable regulations, then conclusions are drawn using deductive methods.Research results and discussion related to legal protection of officials making land deeds in making deed of transfer of land rights. Legal protection for PPATs is a protection given to legal subjects in the form of preventive or repressive legal instruments. The form of preventive legal protection is contained in laws and regulations in order to prevent a violation from occurring and to provide limitations in carrying out obligations. Repressive Legal Protection functions to resolve disputes that have arisen as a result of violations.

Abstrak  

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat akta harus berhati-hati dalam semua aspek termasuk bagaimana cara membuat akta yang benar sehingga memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjadi akta otentik. Isi yang dituangkan dalam akta juga harus apa adanya jangan berisi hal-hal yang direkayasa karena dapat menimbulkan masalah dikemudian hari, akan tetapi peran PPAT pada saat membuat akta jual beli perlu diperhatikan, dimana telah menjadi syarat mutlak bagi PPAT sebelum membuat akta jual beli yaitu hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek objek jual beli tersebut. Dan jika terbukti objek tersebut berstatus sebagai tanah sengketa, maka PPAT wajib menolak pembuatan aktanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum PPAT Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah. Metode penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan akan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif berdasarkan peraturan yang berlaku, kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil Penelitian dan pembahasan terkait dengan perlindungan hukum terhadap Pejabat pembuat akta tanah dalam membuat akta peralihan hak atas tanah. perlindungan hukum Terhadap PPAT merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat perventif ataupun represif. Bentuk perlindungan hukum preventif terdapat dalam peraturan perundangan guna mencegah terjadinya suatu pelanggaran serta untuk memberikan batasan-batasan dalam melakukan kewajiban. Perlindungan Hukum Represif berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang telah muncul akibat adanya pelanggaran.

References

Bibliografi

Buku:

Arikunto, S., 2010. Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek.Jakarta: Rineka Cipta.

Asikin, Z., 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo

Azheri, B., 2011. Corporate social responsibility: Dari voluntary menjadi mandatory. RajaGrafindo Persada..

Hans Kelsen. 2007. sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi. General Theory Of law and State. Teori Umum Hukum dan Negara. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia.

Harsono. Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan.

Harsono. 2003. Hukum Agraria Di Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta.

Mudjiono. 1992. Hukum Agraria. Yogyakarta : Liberty.

Phillipus Hadjon, M., 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Riduan Syahrani. 1999. rangkuman intisari ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridwan H. R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafind Persada.

Salim HS. 2013. Penerapan Teori Hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. cet.III, Jakarta: UI-Press.

Sunggono, B., 2011. Metodologi Penelitian Hukum Cetakan Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Artikel Jurnal:

I Gusti Bagus Yoga Prawira, 2016, Tanggungjawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Jurnal IUS, Vol.IV, No. 1, Magister Kenotariatan Universitas Mataram, Kota Mataram.

Prawira, 2016. Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS Bell, John. et.al., 2008. Principles of French Law. Oxford: Oxford University Press.

Sarno, SPOM, Santoso, B., & Prasetyo, AP Peran PPAT Dalam Melakukan Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. Notaris , 14 (2), 757-768.

Umbas, FO, & Santoso, B. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dan PPAT Dalam Batas Profesinya. Notaris , 15 (2), 883-892.

Peraturan Perundang-Undangan Indonesia:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan tentang Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998.

Kode Etik Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Downloads

Published

2024-04-30