ANALISIS YURIDIS SURAT HIBAH WASIAT DIBAWAH TANGAN YANG DI WAARMERKING (Studi Kasus Putusan Nomor. 16/Pdt.G/2019/PN.PTK)
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v2i2.68013Abstract
Abstract
A warm-marked underhand will is a document that is often used in legal practice in Indonesia. In this document, a person can express his desire to give part or all of his property to another party, be it family, relatives, or other people outside the family. This testamentary gift letter made underhand still has legal force as valid proof of the intention to give property from the author of the letter to the recipient. Therefore, it is necessary to carry out a juridical analysis regarding a war-marked underhanded will to determine the legal status and strength of proof of the letter before the law. This study aims to determine and analyze the strength of proof of underhand documents that have been waived by a notary and to find out and analyze the judge's considerations in Case Decision Number 16/Pdt.G/2019/PN.PTK. The research method that the authors use in this study is normative legal research (normative juridical). This study uses a statute approach and a case approach and will be analyzed using a qualitative analysis method. The results of the research and discussion show that the status of a will under the hand that is waarmarked by a notary can be declared valid if the parties have acknowledged the presence of the signature; however, in the case of Decision Number 16/Pdt.g/2019/PN.PTK, the parties in the underhanded will grant did not acknowledge the existence of the signature, and the judge decided that the underhanded will was waarmarked at the Notary in Decision No. 16/Pdt.g/2019/PN.PTK canceled by law. The judge's consideration in decision Number 16/Pdt.G/2019/PN.Ptk that in this case the plaintiffs have obtained legal certainty with the rejection made by the judge of an underhanded will that has been waived at a notary.
Abstrak
Surat hibah wasiat dibawah tangan yang diwarmerking adalah sebuah dokumen yang sering digunakan dalam praktek hukum di Indonesia. Dalam dokumen tersebut, seseorang dapat menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh harta bendanya kepada pihak lain, baik itu keluarga, kerabat, maupun orang lain di luar keluarga. Surat hibah wasiat yang dibuat dibawah tangan ini masih mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti sah atas niat pemberian harta benda dari penulis surat kepada pihak penerima. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yuridis terkait surat hibah wasiat dibawah tangan yang diwarmerking untuk mengetahui status hukum dan kekuatan pembuktian surat tersebut di hadapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kekuatan pembuktian surat dibawah tangan yang telah diwaarmerkingkan oleh Notaris, untuk mengetahui dan mengalisa pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.PTK. Metode penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dan akan di Analisis menggunakan metode analisis yang bersifat kualititatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Kedudukan surat hibah wasiat di bawah tangan yang di waarmerking berdasarkan Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Ptk surat hibah wasiat dibawah tangan yang diwaarmerking Notaris dapat dinyatakan sah dan berlaku jika para pihak telah mengakui adanya tanda tangan tersebut namun, dalam perkara Putusan Nomor 16/Pdt.g/2019/PN.PTK para pihak dalam surat hibah wasiat dibawah tangan tidak mengakui adanya tanda tangan tersebut dan Hakim memutuskan bahwa surat hibah wasiat dibawah tangan yang di waarmerking di Notaris dalam Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.PTK dibatalkan demi hukum.Pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Ptk bahwa dalam perkara ini para pihak Penggugat telah mendapatkan kepastian hukum dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh Hakim atas surat hibah wasiat dibawah tangan yang telah di waarmerking di Notaris.
References
Bibliografi
Buku:
A. Pitlo. 1986. Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (ahli bahasa oleh M. Isa Arief). Jakarta: Intermasa.
Chairuman Pasaribu dan Suhrawadi K Lubis. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Ishaq. 1990. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Johnny Ibrahim. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. cetakan V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
R. Subekti. 2001. Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.
Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. cet.III. Jakarta: UI-Press.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Wiryono Projodikoro. 1986. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Bale Bandung.
Artikel Jurnal:
Febri Ramadhani. “Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia†Recital Review, 2(2): 93-111
Kharisman Koima Batubara, 2020, “Analisis Yuridis Pemberian Hibah Dibawah Tangan Dikaitkan Dengan Pendaftarannya Pada Kantor Pertanahan Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Medan Kelas I-A Nomor: 125/Pdt.P/2017/PA.Mdnâ€, Jurnal Hukum KAIDAH. 19(3): 509 – 522.
Puasa Rilandi R & All, 2018, “Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Perekonomian Didesa Mahagiang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaroâ€. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1).
Sita Arini Umbas, 2017, “Kedudukan Akta Di Bawah Tangan Yang Telah Dilegalisasi Notaris Dalam Pembuktian Di Pengadilanâ€, Jurnal Fakultas Hukum Samratulangi, 6(1): 79 – 87.
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Putusan:
Putusan Nomor :16/Pdt.g/2019/PN.PTK
Disertasi/Tesis:
Setiawan Widiyoko, 2021, Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Di Waarmerking Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 13 PDT/2020/PT.MTR), UNISSULA.
Internet:
Rafly Rilandi Puasa. 2018. Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Perekonomian di Desa Mahangiang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro. Tersedia pada : https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/21120 (di akses pada 20 Mei 2023)
Redaksi Justika. 2022. Perbedaan Waarmerking, Akta Notaris dan Legalisasi. Tersedia pada : https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/contoh-legalisasi-Notaris/ (diakses pada 19 Mei 2023)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wahyu Alisa Putri, Hermansyah Hermansyah, Ismawartati Ismawartati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.