ANALISIS PENERAPAN KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v2i2.69014Abstract
Abstract
This article is entitled Analysis of the Application the Obligation of a Notary to Provide Legal Services in the Notary Field Free of charge for Poor Communities in Pontianak City. This research is an empirical legal research that is empirical juridical. This study uses primary data obtained from interviews and secondary data obtained from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The f ormulation of the problem in this study is 1) Does the Notary limit the Provisions of Article 37 of the Law Concerning the Office of a Notary in Pontianak City? 2) What are the Obstacles to a Notary in the Problem of the Provisions of Article 37 of the Law Concerning the Position of a Notary in Pontianak City? This research concludes that the implementation of providing legal services free of charge to the poor in Pontianak city has been going well, but it is only a service that connects with legalization, waarmerking and notary consultation, and the client's desire for a notarial deed only wants to reduce the costs of which is determined by UUJN. The research method used is the empirical juridical research method. The data collection technique used in this research is secondary data but does not rule out other possibilities for conducting field research by examining primary data. The results of this study are that notaries in the city of Pontianak have basically implemented the provisions of Article 37 of the Notary Office Law regarding the provision of legal services in the notary sector free of charge for people who can't afford it. However, in practice there are several characteristics of implementation that vary from one Notary to another. What hinders a Notary in carrying out the provisions of Article 37 of the Law on the Office of a Notary is caused, among other things, by ignorance of the public regarding reporting procedures and proving incapacity.
Abstrak
Artikel ini berjudul Analisis Penerapan Kewajiban Notaris Memberikan Jasa Hukum Kenotariatan Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Tidak Miskin Di Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris yang bersifat yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapat dari hasil wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah Notaris Menjalankan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris Di Kota Pontianak? 2) Apa Yang Menjadi Hambatan Notaris Dalam Melaksanakan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris Di Kota Pontianak?. Penelitian ini menyimpulkan pelaksanaa pemberian jasa hukum secara cuma"“cuma kepada masyarakat tidak mampu di kota Pontianak sudah berjalan dengan baik, tetapi hanya sekedar jasa yang berkaitan dengan legalisir, waarmerking dan konsultasi notaris saja, dan keinginan klien untuk akta notaris hanya ingin pengurangan biaya dari yang di tetapkan oleh UUJN..Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder namun tidak menutup kemungkinan lain untuk melakukan penelitian lapangan dengan mengkaji data primer. Hasil penelitian ini adalah bahwa notaris di kota Pontianak pada dasarnya telah menjalankan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris tentang pemberian jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa karakteristik pelaksanaannya yang berbeda-beda antara Notaris satu dengan Notaris lainnya. Yang menjadi hambatan Notaris dalam menjalankan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris antara lain disebabkan oleh ketidak tahuan masyarakat mengenai prosedur pelaporan dan pembuktian keadaan tidak mampu.
References
Buku:
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
G. H. S. Lumban Tobing. 1991. Pengaturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014, hlm. 85.
Muhammad Adam, Asal Usul dan Sejarah Akta Notaris, Bandung : Sinar Baru,1985,hlm.43
R. Soegondo Notodisoerjo. 1993. Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soetarjo Soemoatmodjo. 1986. Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang. Yogyakarta: Liberty.
Tan Thong Kie. 2000. Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notariat, Buku I. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Jurnal:
Damanhuri Fattah.2013. Teori Keadilan Menurut John Rawlsâ€, Jurnal Teropong Aspirasi Poitik Islam, 9(2)
Sari, D. A. P. 2016. Makna Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Pada Orang Tidak Mampu Terkait Sanksi Yang Diberikan Oleh Undang-Undang Jika Tidak Dipenuhi (Analisis Pasal 37 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014). Brawijaya Law Student Journal
Yanti Jacline Jennier Tobing. 2010. “Pengawasan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pelanggaran Jabatan dan Kode Etik Notarisâ€. Jurnal Media Hukum.
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia:
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 146 / HUK / 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Narasumber:
Basuki Raharjo, S.H. 2023. “Notaris di Kota Pontianak telah menjalankan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notarisâ€. Hasil Wawancara Pribadi: 23 Mei 2008, Kantor Notaris dan PPAT Basuki Raharjo, S.H.
Rafael Sulistiono, S.H. 2023. “Notaris di Kota Pontianak telah menjalankan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notarisâ€. Hasil Wawancara Pribadi: 22 Mei 2023, Kantor Notaris dan PPAT Rafael Sulistiono, S.H.
Siti Risti Makkasari, S.H., M.Kn. 2023. “Faktor-Faktor Penghambat Bagi Notarisâ€. Hasil Wawancara Pribadi: 24 Mei 2023, Kantor Notaris dan PPAT Siti Risti Makassari, S.H., M.Kn.
Surianto, S.H., M.Kn. 2023. “Faktor-Faktor Penghambat Bagi Notarisâ€. Hasil Wawancara Pribadi: 21 Mei 2023, Kantor Notaris dan PPAT Surianto, S.H., M.Kn.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aldi Arshandi, AKTRIS NURYANTI, ISMAWARTATI ISMAWARTATI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.