ANALISIS YURIDIS PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP YANG TIDAK MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Authors

  • Jovinka Dwi Saraswati Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura
  • Uti Asikin Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v2i2.71266

Abstract

Abstract

A closed limited liability company that is a legal entity is required to hold a General Meeting of Shareholders (GMS) in accordance with what is regulated in Article 78 paragraph 2 of Law No. 40 of 2007, where the GMS is one of the important organs in the company besides the Board of Directors and Commissioners. However, in practice there are still many closed limited companies where most of the shareholders are families, often ignoring the implementation of the annual GMS. The purpose of this study is to find out why the closed limited liability company does not hold an annual GMS and what are the legal consequences of not holding an annual GMS by the company. The research method that the author uses in this research is normative legal research (normative juridical). Research that seeks to describe legal issues, legal systems and study or analyze them in accordance with the needs of research conducted on the obstacles faced by the company in not holding the annual GMS and the legal consequences of not holding the annual GMS by a closed limited liability company. The results of the research and discussion found that the closed limited liability company did not hold an annual GMS because there were several factors, namely the first felt because they were family so there was no need to hold an annual GMS, secondly there were still matters that had not been resolved or the accountability report from the directors and commissioners was rejected, thirdly there was still a problem with the annual GMS.

 

Abstrak

Suatu Perseroan Terbatas tertutup yang sudah termasuk Perseroan yang berbadan hukum wajib melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang mana RUPS merupakan salah satu organ penting dalam Perseroan selain Direksi dan Komisaris. Namun dalam praktiknya masih banyak perusahaan terbatas tertutup yang mana para Pemegang Sahamnya kebanyak merupakan keluarga sering mengabaikan pelaksanaan RUPS tahunan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa Perseroan Terbatas tertutup tersebut tidak melaksanakan RUPS tahunan dan bagaimana akibat hukum dari tidak dilaksanakannya RUPS  tahunan tersebut oleh perusahaan. Metode penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian yang berusaha menggambarkan masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya atau menganalisisnya sesuai dengan kebutuhan dari penelitian yang dilakukan tentang kendala yang dihadapi oleh perusahaan sampai tidak melaksanakan RUPS tahunan dan akibat hukum dari tidak dilaksanakannya RUPS tahunan oleh Perseroan Terbatas tertutup. Hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa Perseroan Terbatas tertutup tidak melaksanakan RUPS tahunan karena ada beberapa faktor yaitu yang pertama merasa karena sama-sama keluarga jadi tidak perlu melakukan RUPS tahunan tersebut, yang kedua masih ada hal hal yang belum selesai atau laporan pertanggungjawaban dari Direksi dan Komisaris itu ditolak sehingga masih harus dikoreksi. Akibat hukum tidak dilaksanakannya RUPS tahunan yaitu perusahaan tersebut sudah melanggar kewajiban hukumnya, selain itu perusahaan itu juga tidak memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate goverments), dan melanggar ketentuan kewajiban pajak tahunan dari perusahaan tersebut.

References

Buku:

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2006, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas,

Jakarta: PT Raja Grafindo.

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Dwi Tatak Subagiyo, 2017, Hukum Perusahaan, Surabaya : PT. Revka Petra Media.

Hasbullah F. Sjawie, 2017, Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban

Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana, hlm 44.

Ida Nadirah, 2012, Buku Ajar : Hukum Dagang, Medan: Ratu Jaya.

Joko P. Subagyo, 1997, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Rineka

Cipta.

Martha Eri Safira, 2017, Hukum Dagang Dalam Sejarah Dan Perkembangannya Di

Indonesia, Ponorogo: CV. Nata Karya.

Muhamad Qustulani, 2018, Hukum Dagang, Tangerang: PSP Nusantara Press.

Munir Fuady, 2012, Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Digital,

Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.

Komite Nasional Kebijakan Governance, Pedoman Umum Good Corporate

Governance Indonesia, 2006, Komite Nasional Kebijakan Governance.

Ramlan, 2016, Hukum Dagang (Perkembangan Buku Kesatu Kitab Undang-Undang

Hukum Dagang Indonesia), Malang: Setara Press.

Ramlan, 2019, Hukum Perusahaan (Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia), Medan:

CV, Pustaka Prima.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta:

Rajawali Persada.

Widjaja, Gunawan, 2004, Aspek Hukum Dalam Bisnis Pemilikan, Pengurusan,

Perwakilan, & Pemberian Kuasa dalam Sudut Pandang KUH PERDATA. Jakarta:

Raja Grafindo Persada.

Artikel Jurnal:

Umar Kasim, 2005. Tanggung Jawab Korporasi Dalam Hal Mengalami Kerugian,

Kepailitan atau Likuidasi, Informasi Hukum, 2.

Peraturan Perundang-Undangan Indonesia:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 4756);

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang

Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 4916);

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/Pojk.04/2020 tentang

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan

Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 103,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 6490).

Internet:

Binus University School of Accounting. 2020. Good Corporate Governance dan Pedoman Etika Dalam Perusahaan. Available from: https://accounting.binus.ac.id/2020/06/30/good-corporate-governance-gcg-danpedoman-etika-dalam-perusahaan/, (Accessed June 10, 2023).

Downloads

Published

2024-04-30