ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v2i2.78536Abstract
Abstract
One of the authentic deeds that can be used as a basis for the transfer of land rights is a court decision. Based on statements from sources from the Pontianak National Land Agency, the transfer of rights based on a court decision that does not have a ruling regarding the transfer of rights cannot be implemented. This is inversely proportional to the sound of Article 37 paragraph (2) PP Number 24 of 1997 concerning Land Registration. There should be no doubt about the legal certainty of a court decision. This research aims to analyze the sale and purchase of private land legalized by a court decision which can be used as a basis for transferring land rights, and to analyze the efforts that must be made to transfer land rights based on a court decision. The research method used is Normative legal research (normative juridical) and the approaches used are the Legal Approach, Case Approach, and Conceptual Approach. By using qualitative analysis techniques.The results of the research in this discussion are that registration of the transfer of rights based on a court decision can be carried out and the transfer of rights based on a court decision without a decision-making an order for the transfer of rights can still be carried out based on Article 37 paragraph (2) PP number 24 of 1997 concerning land registration by fulfilling the requirements specified contained in Article 40 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Office Number 21 of 2020 concerning Handling and Settlement of Land Cases.
Abstrak
Salah satu akta otentik yang dapat dijadikan dasar sebagai syarat peralihan hak atas tanah adalah putusan pengadilan. Berdasarkan pernyataan narasumber dari pihak Badan Pertanahan Nasional Pontianak, peralihan hak berdasarkan putusan Pengadilan yang tidak memiliki amar putusan terkait peralihan haknya tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan bunyi Pasal 37 ayat (2) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Seharusnya tidak perlu diragukan lagi kepastian hukum dari suatu putusan Pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis jual beli tanah dibawah tangan yang disahkan oleh putusan pengadilan dapat dijadikan dasar untuk peralihan hak atas tanah, dan menganalisis upaya yang harus dilakukan dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif (yuridis normatif) dan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian dalam pembahasan ini bahwa pendaftaran peralihan hak berdasarkan putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan peralihan hak berdasarkan putusan pengadilan tanpa adanya amar putusan perintah untuk peralihan hak tetap dapat dilaksanakan berdasarkan Pasal 37 ayat (2) PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dengan memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kantor Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
References
Bibliografi
Buku:
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta. Sinar Grafika.
Bagir Manan dan Kuntanan Magnar. 2017. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara. Bandung. PT. Alumni.
Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta. Djambatan.
J. Andy Hartanto. 2015. Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah. Surabaya. LaksBang Justitia.
Jonaedi Efendi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Depok. Prenada Media Group.
Lilik Mulyadi. 2009. “Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia (Teori, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannyaâ€. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
R. Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. 2020. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Syarief Elza. 2014. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta. PT. Gramedia.
Artikel Jurnal:
Danar Fiscusia Kurniaji. “Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilanâ€. Fiat Justitia Journal Of Law. Vol. 10, July-September 2016. 438.
Richard Cisanto Palit. “Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilanâ€. Lex Privatum Vol. III, No.2, 2015. 137.
Siti Halilah dan Mhd. Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Jurnal Hukum Tata Negaraâ€. Vol. 4, II, Desember 2021. 61.
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kasus/Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 327/Pdt.G/2020/PN Cbi tahun 2021.
Tesis:
Dany Rezki. 2021. Peralihan Hak Milik Atas Tanah Berdasar Putusan Verstek Di Kantor Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru. Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Internet:
Eka Kurnia Chrislianto. 2022. Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap. lawyerpontianak.com. https://www.lawyerpontianak.com/2022/10/peralihan-hak-atas-tanah-berdasarkan.html, (diakses pada 10 Desember 2023, pukul 15.07).
Erni Herawati. 2017 Perkembangan Benda Dalam Hukum Dan Cara Penyerahannya, https://business-law.binus.ac.id/2017/07/30/perkembangan-benda-dalam-hukum-dan-cara-penyerahannya/. (diakses pada 21 Juni 2023, Pukul 23.10)
Glosarium, 2014. Perlindungan hukum menurut para ahli. https://tesishukum.com/?s=pengertian+perlindungan+hukum+menurut+para+ahli. (diakses pada 6 juni 2023 pukul 12.49).
Musriansyah. 2018. Melihat Kapan Beralihnya Suatu Hak Milik. Medianotaris.com, https://medianotaris.com/melihat_kapan_beralihnya_suatu_hak_milik. (diakses pada 20 juni 2023, pukul 23.48) .
Siti Rokhayah. 2020. Pembuktian Dalam Upaya Memenangkan Perkara Perdata. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/13073/Pembuktian-Dalam-Upaya-Memenangkan-Perkara-Perdata.html, (Diakses pada 30 April, pukul 15.48WIB).
Tim Hukumonline. 2020. Teori-teori perlindungan hukum menurut para ahli. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 yusantika mauludina riyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.