PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS OLEH NOTARIS ATAS AHLI WARIS DILUAR PERKAWINAN PADA MASYARAKAT TIONGHOA
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v3i1.86813Abstract
Abstract
Marriage and death are legal events. However, in the present day, the majority of Tionghoa communities in district Sambas did not make a marriage certificate in their marriages, so that causes obstacles in making a Certificate of Inheritance. A Certificate of Inheritance is a document used by the Tionghoa community to prove their standing as heirs. This research is based on a legal event, where a Notary made a Certificate of Inheritance without a marriage certificate and a Marriage Validation from the Court. If in the future there is a lawsuit, it will affect the Certificate of Inheritance both from the position of the heirs to the legal force of the Certificate of Inheritance. The purpose of this study are to examine and analyze the legal force and position of the heirs of a Certificate of Inheritance made by Notary without a marriage certificate from the Heir. The method used in this research is normative legal research method which is applied by examining library materials on Certificate of Inheritance, using a statutory approach. The approaches used in this research are statutory approach, case approach, and conceptual approach. Data collection techniques used are through interviews and literature studies. Data collection techniques in this research used literature study and interviews.The results of the study state that the position of the heirs based on the Certificate of Legacy presents a legal uncertainty which is stated in the Certificate of Legacy and which is in accordance with the Civil Code. The advice given by the author are that it is hoped that there will be arrangements regarding the requirements and procedures for making an ideal Certificate of Inheritance and harmonization between the Marriage Law and the Civil Code. Then there must be socialization from the Government on the importance of marriage certificates as proof of legal marriage registration.
Abstrak
Penulisan Perkawinan dan kematian merupakan peristiwa hukum. Pada kenyataannya, mayoritas masyarakat Tionghoa di Kabupaten Sambas dalam perkawinannya tidak membuat akta nikah, sehingga menyebabkan terjadinya kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris merupakan dokumen yang digunakan oleh masyarakat Tionghoa untuk membuktikan kedudukan seseorang sebagai ahli waris. Penelitian ini didasari adanya sebuah peristiwa hukum, dimana seorang Notaris membuat Surat Keterangan Waris tanpa dilengkapi akta nikah dan Penetapan Pengesahan Perkawinan dari Pengadilan. Apabila dikemudian hari ada yang mengugat maka akan berpengaruh pada Surat Keterangan Waris tersebut baik dari kedudukan ahli waris hingga kekuatan hukum dari Surat Keterangan Waris tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum dan kedudukan ahli waris dari Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Notaris tanpa dilengkapi akta nikah dari Pewaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka tentang Surat Keterangan Waris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan Studi Pustaka serta Wawancara. Hasil penelitian menyatakan bahwa Kedudukan ahli waris yang berdasarkan Surat Keterangan Waris tersebut menghadirkan sebuah ketidakpastian hukum dimana yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Waris dan yang sesuai dengan KUHPerdata. Saran yang diberikan penulis adalah diharapkan adanya pengaturan tentang syarat-syarat dan tata cara pembuatan Surat Keterangan Waris yang ideal serta penyelarasan antara Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kemudian harus dilakukan sosialisasi dari Pemerintah atas pentingnya akta nikah sebagai suatu bukti adanya pencatatan perkawinan yang sah.
References
Buku:
Agusta Pinta Kurnia Rizky dan Aris Prio Agus Santoso. 2022. Pengantar Hukum Adat. Yogyakarta : PUSTAKABARUPRESS.
Aris Prio Agus Santoso, Muhammad Habib dan Agusta Pinta Kurnia Rizky. 2023. Pengantar Hukum Perkawinan. Yogyakarta: PUSTAKABARUPRESS.
Bambang Sugeng A. S. dan Sujayadi. 2012. Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi. Jakarta : Kencana.
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Artikel Jurnal:
Aldi Arshandi, Aktris Nuryanti dan Ismawartati. 2024. Analisis Penerapan Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasa Hukum Kenotariatan Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin. Volume 2 Nomor 2. Tanjungpura Acta Borneo Journal.
Fransiska dan Bambang Eko Turisno. 2018. Penyelesaian Pembagian Waris Masyarakat Tionghoa yang Tidak Memiliki Akta Nikah di Kota Pontianak. Volume 11 Nomor 2, Notarius.
Gede Afriliana Saputra. 2016. Dasar Hukum Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris. Acta Comitas.
R. Tony Prayoga. 2016. Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Volume 13 Nomor 2. Jurnal Legislasi Indonesia.
Undang-Undang Indonesia:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Kode Etik Notaris.
Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 Tentang Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Disertasi/Tesis:
Aditya Wahyu Febriyantoro. 2021. Implikasi Terhadap Pembuatan Surat Keterangan Waris yang Cacat Hukum Tanpa Mencantumkan Ahli Waris dan Akta-Akta yang Berkaitan Dengan Harta Warisan. Thesis, Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia Depok.
Puteri Mela Novita. 2022. Kedudukan Waris Perdata Anak dari Perkawinan yang Tidak Dicatatkan Dalam Konsepsi Kepastian Hukum. Thesis, Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Wawancara
Hasil Wawancara Dengan Ari Adrian, S.Kom, M.A.P selaku Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, tanggal 04 Juni 2024, Pukul 09.00 WIB.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Hardiansyah, S.H., Notaris/PPAT Kabupaten Sambas, tanggal 04 Juni 2024, Pukul 14.00 WIB.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Nurman, S.H., M.Kn, Notaris/PPAT Kabupaten Sambas, tanggal 10 Juni 2024, Pukul 15.00 WIB.
Materi Perkuliahan :
Evi Purwanti. Materi Perkuliahan Waris Perdata.
Internet:
https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham/layanan-bhp/pembuatan-surat-keterangan-hak-waris (diakses pada tanggal 16 Maret 2024, pukul 02.01).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anderson Anderson

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.