PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS TERHADAP MINUTA AKTA DALAM PROTOKOL NOTARIS YANG MUSNAH AKIBAT KEBAKARAN SEBAGAI KEADAAN MEMAKSA

Authors

  • Nur Latifah Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v3i1.86822

Abstract

Abstract  

Notary protocol is a collection of documents that constitute state archives that must be properly stored and maintained by the notary in accordance with the provisions of laws and regulations. The obligation to keep the Notary protocol is to safeguard the authenticity of a deed by keeping the deed in its original form. Force majeure can pose challenges to the notary's ability to fulfil their obligations which may lead to the destruction or damage of deed minutes. Force majeure can be in the form of fire. This research examines the legal framework governing the obligations and responsibilities of notaries with respect to deed minutes within the notary protocol and investigates the legal accountability of notaries for deed minutes destroyed by fire, a force majeure event. This study employed a normative legal approach which involved literature reviews on Notary Protocols and Archives, utilising a statutory approach. The approaches adopted in this research are statutory approach and conceptual approach. Data collection techniques involved interviews and literature studies. Primary data were gathered through interviews, while secondary data were derived from various sources such as literature, books, and relevant laws and regulations. The research findings indicate that if the Notarial Deed Minutes were destroyed due to force majeure circumstances such as a fire, the notary could not be held legally accountable in civil, criminal, and administrative aspects as it did not fulfil the elements of fault and negligence on the part of the notary, and the destruction fell outside the notary's control. This study also highlights the need for formal legal regulations governing Notary Protocols in force majeure situations and clear and systematic Standard Operating Procedures (SOPs) to address storing Notary protocols to guarantee legal certainty for notaries and all parties involved.


Abstrak

Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban dalam menyimpan protokol Notaris untuk menjaga keauntetikan suatu akta dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya. Dalam keadaan memaksa dapat membuat Notaris tidak dapat menjalankan kewajiban tertentu yang mengakibatkan minuta akta Notaris itu musnah atau rusak. Keadaan memaksa dapat berupa kebakaran. Tujuan dari penelitian ini untuk Menganalisis pengaturan kewajiban dan tanggung jawab Notaris terhadap minuta akta sebagai bagian dari protokol Notaris dan menganalisis pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap minuta akta dalam protokol Notaris yang musnah akibat kebakaran sebagai keadaan memaksa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka tentang Protokol Notaris dan Kearsipan, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Teknik Pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka. Data primer bersumber dari wawancara, dan data sekunder bersumber dari literatur, buku-buku, maupun undang-undang. Hasil penelitian menyatakan bahwa apabila Minuta Akta musnah disebabkan keadaan memaksa (force majeure) seperti kebakaran, maka Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara perdata, pidana dan administratif karena tidak memenuhi unsur kesalahan dan kelalaian Notaris didalamnya dan ini terjadi di luar kuasanya. Saran yang diberikan penulis adalah diperlukannya aturan hukum yang mengatur terkait protokol Notaris dalam keadaan memaksa dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas serta sistematis untuk tata cara penyimpanan protokol Notaris agar menjadi jaminan kepastian hukum bagi Notaris dan Para Pihak.


References

Buku:

Habib Adjie. 2011. Hukum Notaris Indonesia : Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Habib Adjie, 2020, Q &A: Problematika Dan Solusi Terpilih Tentang Hukum Kenotariatan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Irwansyah. 2022. Penelitian Hukum Pilihan Metode&Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Ivo Dewi Kumalawati dkk., 2021. Hukum Kenotariatan Karakteristik Minuta Akta Notaris sebagai Arsip Negara. Yogyakarta: Laksbang Pustaka.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Artikel Jurnal:

Amalia Sholikhah, Sulastriyono. 2022. “Tanggung Jawab PPAT Penerima Protokol Terhadap Akta PPAT Pemberi Protokol Yang Digugat Di Pengadilanâ€, Jurnal Hukum Tora, 8(3): 332.

Bella Ariesta Kalkhove , Siti Rohani, Alhadiansyah. 2023. “Upaya Notaris Dalam Menghadapi Tantangan Perlindungan Terhadap Data Penghadap Di Era Digitalâ€. Tanjungpura Acta Borneo Journal,1(2):93-101.

Eko Permana Putra. 2020. “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris Yang Meninggal Duniaâ€, Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam, 5(1): 57.

Fransisca Chatharina Yulian, Rasji. 2024. “Dinamika Permasalahan Ahli Waris dalam Penyerahan Protokol Notaris Meninggal Duniaâ€, Unes Law Review 6(4): 10596.

Jingga Mulia, Elita Rahmi, Eko Nuriyatman, 2022. “Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara Dalam Perspektif Perundang-undangan di Indonesiaâ€, Journal Of Administration Law, 3(3): 233-234.

Melita Trisnawati, Suteki. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggalâ€, Jurnal Notarius, 12(1): 24.

Myra Ghazala, Daly Erni. 2022. “Urgensi Pengaturan Penyimpanan Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara dengan Sistem Elektronik di Indonesia†Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya, 10(1): 701.

Nabila Syafitri Ritonga, Mohamad Fajri Mekka Putra. 2022. “Penegakan Kode Etik Dengan Revitalisasi Pada Peran Dan Fungsi Ikatan Notaris Indonesiaâ€, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2): 212.

Septiana Anifatus Shalihah. 2023. “Analisis Notaris yang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya karena Melakukan Tindak Pidanaâ€, Jurnal Officium Notarium, 3 (1): 7.

Zakiah Noer, Yuli Fajriyah, 2021. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Protokol Notaris Sebagai Arsip Negaraâ€, Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2): 82.

Tesis:

Afipuddin. 2017. Implikasi Hukum Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara. Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Narotama, Surabaya.

Internet:

Eko Susanto. 2022. “Sungai Pinyuh Terbakar, Kantor Notaris Fam Joehanes Menyisakan Puing-puingâ€. Available from: https://www.suarakalbar.co.id/2022/07/sungai-pinyuh-terbakar-kantor-Notaris-fam-joehanes-menyisakan-puing-puing/. (Accessed March 12, 2024).

Kerta Negara. 2023. “Diduga Korsleting Listrik, Kantor Notaris Terbakarâ€. Available from: https://www.balipost.com/news/2023/10/30/370950/Diduga-Korsleting-Listrik,Kantor-Notaris.html. (Accessed March 12, 2024).

Luhur Pambudi, 2023, “Kebakaran Kantor Notaris di Surabaya, Berkas-berkas Bernilai Ratusan Juta Rupiah Ikut Ludes†Available from: https://jatim.tribunnews.com/2023/03/12/kebakaran-kantor-Notaris-di-surabaya-berkas-berkas-bernilai-ratusan-juta-rupiah-ikut-ludes. (Accessed March 12, 2024),

Redemptus Elyonai Risky Syukur. 2023 “Kantor Notaris di Kebon Jeruk terbakarâ€. Available from: https://www.antaranews.com/berita/3887343/kantor-Notaris-di-kebon-jeruk-terbakar. (Accessed March 12, 2024).

Narasumber:

Budi Effendi. 2024. “Notaris/PPAT Kabupaten Kubu Raya.†Hasil Wawancara Pribadi: 30 Mei 2024.

Fam Joehanes. 2024. “Notaris/PPAT Kabupaten Kubu Raya.†Hasil Wawancara Pribadi: 30 Mei 2024.

Basuki Raharjo, 2024. “Notaris/PPAT Kabupaten Kubu Raya.†Hasil Wawancara Pribadi: 31 Mei 2024.

Downloads

Published

2024-10-20