PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH PPAT DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v3i1.87034Abstract
Abstract
The issuance of PPATK Head Regulation No. 11/2017 on the Principle of Recognizing Service Users by PPAT requires PPAT to report suspicious transactions to PPATK. However, this obligation conflicts with the PPAT's duty to maintain the confidentiality of the deed, including the identity of the parties involved, as stipulated in the PPAT's oath of office. On the other hand, PPATs also face difficulties in implementing the obligation to report suspicious transactions because good relationships with service users must be maintained, and reporting suspicious transactions may risk damaging the reputation of service users. This study aims to analyze the factors that make it difficult for PPATs to implement the Principle of Recognizing Service Users to prevent money laundering, as well as the legal implications for PPATs who do not comply with these provisions. The results show that the main difficulty lies in proving the testimony of the service user and the fear of defamation charges. In addition, higher regulations, such as Government Regulation No. 37 of 1998 jo. PP No. 24/2016, which stipulates that PPAT's obligation to keep information confidential dominates compared to PPATK Head Regulation No. 11/2017. The legal consequences for PPATs who do not apply the Principle of Recognizing Service Users can be in the form of administrative sanctions, in accordance with Articles 31-35 of the Head of PPATK Regulation No. 11 of 2017.
Abstrak
Terbitnya Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh PPAT mewajibkan PPAT untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK. Namun, kewajiban ini bertentangan dengan tugas PPAT untuk menjaga kerahasiaan akta, termasuk identitas pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana diatur dalam sumpah jabatan PPAT. Di sisi lain, PPAT juga menghadapi kesulitan dalam menerapkan kewajiban melaporkan transaksi yang mencurigakan karena hubungan baik dengan pengguna jasa harus dijaga, dan pelaporan transaksi mencurigakan dapat berisiko merusak reputasi pengguna jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang membuat PPAT kesulitan dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa guna pencegahan tindak pidana pencucian uang, serta implikasi hukum bagi PPAT yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesulitan utama terletak pada pembuktian keterangan dari pengguna jasa dan ketakutan akan tuduhan pencemaran nama baik. Selain itu, peraturan yang lebih tinggi, seperti PP No. 37 Tahun 1998 jo. PP No. 24 Tahun 2016, mengatur bahwa kewajiban PPAT untuk merahasiakan informasi lebih mendominasi dibandingkan Peraturan Kepala PPATK No. 11 Tahun 2017. Akibat hukum bagi PPAT yang tidak menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dapat berupa sanksi administratif, sesuai dengan Pasal 31-35 Peraturan Kepala PPATK No. 11 Tahun 2017.
References
Buku:
Achmad Ali, 2009, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Cet. Ke-3, Jakarta: Toko Buku Gunung Agung.
Adrian Sutedi, 2013, Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang, Bandung: Alfabeta.
----------, 2008, Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.
Effendi Perangin, 1993, Praktek Jual Beli Tanah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
------------, 1994, Hukum Agraria di Indonesia, Cet.4, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Franz Magnis-Suseno, 2001, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Lisanawati, G. 2019. Memahami Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam hukum anti pencucian uang dan kewajiban pelaporan. Dalam Perspektif Hukum Bisnis di Indonesia: Kumpulan Catatan Kritis. Genta Publishing.
M. Manullang, 2006, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia.
N.H.T. Siahaan, 2017, Money Laundering (Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan), Cetakan ke-2, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: CV. Pustaka Setia.
R. Wiyono, 2014, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Sinar Grafika.
R. Subekti, 2005, Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.
R. Soeroso, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. VII, Jakarta: Sinar Grafika.
Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Satjipto Rahardjo, 2010, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
------------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Angkasa.
Soedharyo Soimin, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
------------, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV. Ramadja Karya.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 2014, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
------------, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
------------, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung: Alfabeta.
Urip Santoso, 2013, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Edisi Pertama, Cetakan Ke-2, Jakarta: Kencana.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Artikel Jurnal:
Ahmad Yani, 2013, “Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)â€, Jurnal, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Volume 1 Nomor 1 Mei-Agustus.
Anita Anggraeni Suryana, 2016, “Kewajiban dan Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Dalam Hal Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangâ€, Tesis Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Ferna Lukmia Sutra, 2020, “Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uangâ€, Media Iuris, Vol. 3 No. 3, Oktober, Surabaya: Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
I Made Dermawan, 2017, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Penghadapnyaâ€. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 7 No. 1, Maret.
Meridiana Citasari, Nafsiatun, dan Uti Asikin, 2024, “Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Objeknya Mengalami Tumpang Tindihâ€, Tanjungpura Acta Borneo Journal, Vol. 2, No. 2, April.
Nadhilla Prijanka Adryani, 2023, Tanggung Jawab Notaris Untuk Melaporkan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uangâ€, Tesis Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Mataram.
Neil Jesen, et.al., 1995, Recent International Agreement, A Paper on the Money Laundering and Financial Industry Regulation, Sydney Austrac, 15 th May.
Risa Kristiyana, 2017, “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uangâ€, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Yogyakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
Zakaria, Garuda Wiko, dan Rachmawati, 2023, “Analisis Yuridis Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta PPAT Dalam Perkara No. 152/PDT.G/2017/PN PTKâ€, Tanjungpura Acta Borneo Journal, Vol. 1, No. 2, April.
Sari, R. M. P., Purnama, S., & Gunarto, G. 2018. Peranan PPAT dalam pensertifikatan tanah akibat jual beli. Jurnal Akta, 5(1), 241-246.
Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. 2020. Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal pendaftaran tanah: Sebuah tinjauan kewenangan dan akibat hukum. Madani Legal Review, 4(1), 63-80.
Rismayanthi, I. A. W. 2016. Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Acta Comitas: Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2015-2016, 85-86.
Mariyanti, D., Saidin, S., & Zaidar, Z. 2021. Perlindungan hukum terhadap pembeli atas kelalaian yang dilakukan oleh PPAT dalam jual beli tanah warisan. Doktrina: Journal of Law, 4(2), 155.
Internet :
Husein, Y. (2004). Arti penting pelaksanaan Undang-Undang Anti Money Laundering dan prinsip mengenali nasabah bagi bank dan nasabah. Makalah diunduh dari https://yunushusein.files.wordpress.com/2007/07/30_urgensi-pelaksanaan-uu-tppu_x.pdf
Tanjung, K. H. (2007, September). Apa itu money laundering? Diunduh pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 20.10 WIB, dari https://khaerulhtanjung.blogspot.com/2007/09/apa-money-laundering.html
Wibisana, J. (n.d.). Keputusan dan ketetapan HAN. Artikel diakses pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 21.30 WIB, dari http://juniarwibisana.blogspot.com
Accurate.id. (n.d.). Money laundry. Diunduh pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 21.32 WIB, dari https://accurate.id/uncategorized/money-laundry/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 felix lawira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.