ANALISIS YURIDIS PENDIRIAN YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM PONTIANAK YANG KEGIATAN USAHANYA BERSIFAT KOMERSIL/BISNIS
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v3i1.87038Abstract
Abstract
Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak was established to carry out various activities in the health sector. However, YARSI as a non-profit social institution also has several commercial businesses, such as the educational institutions of the Academy of Pharmacy (AKFAR) and College of Health Sciences (STIKES), as well as the business of selling stationery and school uniforms. Tuition fees at these institutions vary, with regular and independent courses having different rates. This commercial activity raises legal issues because it conflicts with Law Number 16 of 2001 and Law Number 28 of 2004 concerning Foundations. This research aims to analyze the legal consequences related to YARSI Pontianak's commercial activities and their legal status. Based on normative juridical research, it is concluded that YARSI Pontianak can be dissolved or liquidated in accordance with the provisions of Article 62 of the Foundation Law, because its profit-oriented activities deviate from social, religious and humanitarian purposes. Nevertheless, formally, YARSI's legal status remains as a foundation legal entity, even though it has carried out commercial activities that deviate from its original purpose.
Abstrak
Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak didirikan untuk menjalankan berbagai kegiatan di sektor kesehatan. Namun, YARSI sebagai lembaga sosial non-profit juga memiliki beberapa usaha komersial, seperti lembaga pendidikan Akademi Farmasi (AKFAR) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES), serta usaha penjualan alat tulis dan seragam sekolah. Biaya pendidikan di lembaga-lembaga tersebut bervariasi, dengan jalur reguler dan mandiri yang memiliki tarif berbeda. Kegiatan komersial ini menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum terkait kegiatan komersial YARSI Pontianak serta status hukumnya. Berdasarkan penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa YARSI Pontianak dapat dibubarkan atau dilikuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU Yayasan, karena kegiatannya yang berorientasi pada keuntungan melenceng dari tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Meskipun demikian, secara formal, status hukum YARSI tetap sebagai badan hukum yayasan, meskipun telah melakukan kegiatan komersial yang menyimpang dari tujuan awalnya.
References
Bibliografi
Buku:
Ali Ridho. 1991. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan dan Wakaf. Bandung: Alumni.
Anike Dwi Saputro. 2008. Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang: 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Anwar Borahima. 2010. Kedudukan Yayasan di Indonesia (Eksistensi, Tujuan, dan Tanggung Jawab Yayasan). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arie Kusumastuti dan Maria Suhardiadi. 2002. Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Perpustakaan Nasional.
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Cet. II, Jakarta: Sinar Grafika.
Chatamarasjid Ais. 2002. Badan Hukum Yayasan. Cet. Ke-1. Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti.
Chidir Ali. 1999. Badan Hukum. Bandung: Alumni.
Edmon Makarim. 2013. Notaris & Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary atau electronic Notary. Ed. Ke 2. Jakarta: Rajawali Pers.
Efa Laela Fakhriah. 2009. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: PT. Alumni.
Fuller, Lon L. 1971. The Morality of Law. New Haven Conn: Yale University Press.
Franz Magnis-Suseno. 1988. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Habib Adjie. 2008. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
------------. 2008. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
------------. 2008. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30. Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan. 2009. Ke Notaris Mengenal Profesi Notaris, Memahai Ptaktik Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting Yang Diurus Notaris dan Tips Tidak Tertipu Notaris. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2000. Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Liliana Tedjosaputra. 1995. Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Bigraf Publishing.
Manullang, E. Fernando M. 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta: Buku Kompas.
Mukti Arto. 1996. Praktek Perkara Perdata. Cet. Ke-1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mulhadi. 2010. Hukum Perusahaan, Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Nurhasan Ismail. 2006. Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia: Suatu Pendekatan Ekonomi-Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
------------. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
R. Djatmiko D. 2004. Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Bandung: Angkasa.
Murjiyanto. R. 2011. Badan Hukum Yayasan. Yogyakarta: Liberty.
Sidharta. 2006. Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: PT. Refika Aditama.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-11. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo. 2009. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
------------. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Jurnal:
Sitorus, Syahrul Runtung, Suhandi T., Keizerina Devi A., “Tanggung Jawab Pengurus terhadap Akta Pendirian/Anggaran Dasar Yayasanâ€. USU Law Journal, Volume 3.
Suharjono. 1995. “Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukumâ€. Varia Peradilan Tahun XI Nomor 123. Desember.
Simamora, Yohanes Sogar. 2012. “Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesiaâ€. Jurnal Rechts Vinding. Volume 1. Surabaya: Unair Press.
Undang-Undang Indonesia:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ucuk sentosa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.