TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMBUATAN AKTA MUSYARAKAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN PRINSIP EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Seri Susanti Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura
  • Sri Ismawati Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura
  • Sri Widiyastuti Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v3i2.92696

Abstract

Abtsract Musyarakah agreement is a product of a Notary which is stated in the form of a musyarakah deed. The musyarakah deed is based on the sharia principles that bind it. The formulation is: first, what are the principles that must be applied by a Notary in making a musyarakah deed? Second, how is the Notary's responsibility for errors in the implementation of making a musyarakah deed that is not in accordance with the principles of sharia economics in PERMA No. 2 of 2008 concerning the Compilation of Sharia Economic Law? The method used in this study is to use the Normative legal research type. The results obtained from this study are: first, the principles that must be applied by a notary in making a musyarakah deed made by notarial must be in accordance with the principles contained in the Notary Law and the code of ethics, namely the principle of independence, the principle of confidentiality, the principle of legality, the principle of authenticity, the principle of independence, the principle of prudence, the principle of transparency, and the principle of professionalism without abandoning the principles of sharia, in this study namely the principle of profit sharing of sharia economics. Second, the responsibility of the Notary for errors in the implementation of the making of a musyarakah deed that is not in accordance with the provisions of the principles of sharia economics based on case examples, namely errors in Article 136 of PERMA No. 2 of 2008 concerning the Compilation of Sharia Economic Law, namely replacing immaterial losses in the form of a fine determined by the court. Akad musyarakah merupakan produk dari Notaris yang dituangkan dalam bentuk akta musyarakah. Akta musyarakah didasarkan atas prinsip-prinsip syariah yang mengikatnya. adapun rumusan: pertama, apakah prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh Notaris dalam pembuatan akta musyarakah? Kedua, bagaimana tanggung jawab Notaris atas kesalahan pelaksanaan pembuatan akta musyarakah yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah dalam PERMA No 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum Normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah: pertama, dalam prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh notaris dalam pembuatan akta musyarakah yang dibuat secara notariil harus sesuai dengan prinsip yang termuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun kode etik, yakni prinsip independensi, prinsip kerahasiaan, prinsip legalitas, prinsip otentisitas, prinsip kemandirian, prinsip kehati-hatian, prinsip transparansi, serta prinsip profesionalisme dengan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah, dalam penelitian ini yakni prinsip bagi hasil ekonomi syariah. Kedua, tanggung jawab Notaris atas kesalahan pelaksanaan pembuatan akta musyarakah yang tidak sesuai dengan ketentuan prinsip ekonomi syariah berdasarkan contoh kasus, yakni kesalahan atas Pasal 136 PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yakni mengganti kerugian immaterial berupa denda uang yang ditetapkan oleh pengadilan. Akad musyarakah merupakan produk dari Notaris yang dituangkan dalam bentuk akta musyarakah. Akta musyarakah didasarkan atas prinsip-prinsip syariah yang mengikatnya. adapun rumusan: pertama, apakah prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh Notaris dalam pembuatan akta musyarakah? Kedua, bagaimana tanggung jawab Notaris atas kesalahan pelaksanaan pembuatan akta musyarakah yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah dalam PERMA No 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum Normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah: pertama, dalam prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh notaris dalam pembuatan akta musyarakah yang dibuat secara notariil harus sesuai dengan prinsip yang termuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun kode etik, yakni prinsip independensi, prinsip kerahasiaan, prinsip legalitas, prinsip otentisitas, prinsip kemandirian, prinsip kehati-hatian, prinsip transparansi, serta prinsip profesionalisme dengan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah, dalam penelitian ini yakni prinsip bagi hasil ekonomi syariah. Kedua, tanggung jawab Notaris atas kesalahan pelaksanaan pembuatan akta musyarakah yang tidak sesuai dengan ketentuan prinsip ekonomi syariah berdasarkan contoh kasus, yakni kesalahan atas Pasal 136 PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yakni mengganti kerugian immaterial berupa denda uang yang ditetapkan oleh pengadilan.

References

Bibliografi

Buku:

Husain Hamid Mahmud, 2015, al-nizham al-mal wa al-iqthishad, dalam ekonomi islam ed Rozalinda, Jakarta: PT. Rajagrafindo persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2013, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Jurnal:

Anhar, M.Z. and Arif, M., 2023. Penerapan Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Perbankan dan Syariah, 1(1), pp.68-77.

Anggraeni, R. and Nurdin, A.R., 2025. Peran Notaris dalam Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah pada PT Bank Syariah X Tbk. Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Pidana, 5(4). doi:10.38035/jihhp.v5i4.3805.

Chapra, M.U., 2001. Islamic Economics: What It Is and How It Developed. Journal of Islamic Economics, 14(1), pp.1-20.

Fikri Ariesta Rahman, 2018, “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadapâ€, Jurnal Lex Renaissance, 3 (2): 424.

Muhammad Akbar Dan Fadhil Yazid, 2020, “Implementasi Ketentuan Akta Otentik Notaris Pada Pembuatan Akad Di Perbankan Syariahâ€, Jurnal Ilmiah Penelitian, 1 (1).

Mahmudatus Sya’diah, 2022, “Pelaksanaan Akad Musyarakah, di Bank Syari’ah (Studi Kontrak Musyarakah di Bank Syariah Mandiri Cabang Padang)â€, Jurnal Alwatzikhoebillah, 8 (2).

Muhammad Hendri Yanova, 2023, “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif dan Empirisâ€, Damai Law Jurnal, 8 (2).

Rachmadi Setiawan, 2022, “Bagi Hasil Pada Pembiayaan Musyarakah Dan Mudharabah Di Bank Syariah Sesuai Syariah Islamâ€, Jurnal Margin, 2 (2).

Rifdah Oktavia Wibowo, 2023, “Implementasi Peraturan Kode Etik Notaris dalam Menjalankan Profesi Kepada Masyarakatâ€, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5 (2).

Salim, hs, 2020, “Analisis Terhadap Substansi Kode Etik Notaris: Studi Komparatif Antara Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia Dengan Georgia, Amerika Serikat Dan Québec, Kanadaâ€, Jurnal Risalah Kenotariatan, 1 (2).

Downloads

Published

2025-08-12