TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP DEGRADASI AKTA OTENTIK YANG TIDAK DIBACAKAN KEPADA PARA PIHAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v3i2.92702Abstract
Abtsract An authentic deed is written evidence made by or before an authorized public official, in this case a notary in accordance with the form and procedures determined by law, as regulated in Article 1 number 1 of Law Number 2 of 2014 concerning amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary (UUJN). One of the elements in making an authentic deed is the obligation of the notary to read the contents of the deed to the parties before signing as regulated in Article 16 paragraph (1) letter m of the UUJN. Negligence in fulfilling this obligation can cause the deed to experience a degradation of the evidentiary power of an authentic deed to become a private deed. This study uses a normative approach method with an analysis of the provisions of laws and regulations, legal doctrine, and court decisions. The results of the study indicate that a notary who does not read the deed to the parties can be held legally responsible administratively, civilly (through a lawsuit for damages based on default), or criminally if there is an element of intent. Therefore, the fulfillment of formal obligations by a notary is an absolute requirement in maintaining the validity and evidentiary power of an authentic deed in the eyes of the law. Abstrak Akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini notaris sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Salah satu unsur dalam pembuatan akta otentik adalah kewajiban notaris untuk membacakan isi akta kepada para penghadap sebelum penandatanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat menyebabkan akta mengalami degradasi kekuatan pembuktian akta otentik menjadi akta dibawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang tidak membacakan akta kepada para pihak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara administratif, perdata (melalui gugatan ganti rugi berdasarkan wanprestasi), maupun pidana apabila terdapat unsur kesengajaan. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban formil oleh notaris merupakan syarat mutlak dalam menjaga keabsahan dan kekuatan pembuktian akta otentik di mata hukum.References
Bibliografi
Buku:
Abdul Ghofur Anshori. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Citra Umbara,P. 2016. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Citra Umbara.
Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: PT. Refika Aditama.
Habib Adjie. 2009. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Habib Adjie. 2012. Bernas-Bernas Pemikiran Di Bidang Notariat Dan PPAT. Bandung: CV Mandar Maju.
Herlien Budiono. 2016. Tulisan Kumpulan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan (Buku Kesatu). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Liliana Tedjosaputro. 1995. Etika Profesi dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Bigraf Publishing.
M. Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Nawawi Arman. 2011. Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Sempurna. Jakarta: PT Media ilmu.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Cet. Kesebelas. Jakarta : Kencana.
Ropaun Rambe. 2010. Hukum Acara Perdata Lengkap. Jakarta: Sinar Grafika.
Sukarman Purba, dkk., 2020. Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Sulastini, Ellise T dan Aditya Wahyu. 2011. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Berindikasi Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Disertasi/Tesis:
Mahmud, E. F. 2013. “Batas-Batas Kewajiban Ingkar Notaris Dalam Penggunaan Hak Ingkar Pada Proses Peradilan Pidanaâ€. Malang: Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya.
P.R., A. 2015. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Terdegradasi Nilai Pembuktiannya Menjadi Akta DiBawah Tanganâ€. Padang: Doctoral Dissertation, Universitas Andalas.
Z, E. 2011. “Otensitas Akta Notaris Sebagai alat Bukti Yang Sempurna Terhadap Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Kebatalan Akta Otentikâ€. Semarang: Doctoral Dissertation, Diponegoro University.
Artikel Jurnal
Amirahni Zahra Tripipo, Rembrandt, dan Hasbi, "Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.351 PK/PDT/2018)," Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8 No. 4, Februari 2025, hlm. 889. https://doi.org/10.31933/ws1xgd96.
Ariesta Rahman, F. 2018. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Mengenal Para Penghadap. Jurnal Lex Renaissance, 3(2), 423–440.
Chasanah. 2019. “Pelaksanaan Pasal 16 Ayat 1 Huruf m UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.†Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 3 No. 1, Universitas Islam Malang, Februari 2019.
Enju Juanda, “Kekuatan Alat Bukti dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia,†Galuh Justisi, Vol. 8 No. 2, 2024, hlm. 123-135.
F.A., Z. 2013. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Karena Ancaman Dan Pemalsuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 688 K/Pid/2006)â€. Surabaya: Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga.
Hutama, B. R. 2012. “Ketidakcermatan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Notarisâ€. Jakarta: Lib UI.
Ichsan Anwary dan Diana Haiti. 2022. “Kewajiban Notaris melakukan Pembacaan dan Penandatanganan Akta.†Notary Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Junarold, Gary. 2009. “Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Yang Sempurna Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/PDT/1992).†Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Karina Darojatun Agnia. 2022. Implementasi Kode Etik Profesi Jabatan Notaris Terhadap Notaris Yang Bekerjasama Dengan Bank. Officium Notarium, 1(3), 543–551.
Privy, “Akta Notaris: Peran Vital Dalam Proses Hukum,†31 Juli 2024, menjelaskan bahwa akta notaris memiliki kekuatan pembuktian tinggi dan berfungsi sebagai alat bukti yang sangat kuat dalam perkara hukum
Sutrisno. 2018. “Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara.†Jurnal Konstitusi, Vol. 15 No. 4, hlm. 796-815
Perundang – undangan Indonesia :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Referensi dari kasus Indonesia:
Putusan Pengadilan Negeri Cibadak dalam perkara nomor.27/Pdt.G/2013/PN.Cbd pada tanggal 24 Juli 2014
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan nomor 477/PDT/2014/PT.BDG tertanggal 21 Januari 2015 sebagai upaya banding dari Putusan Pengadilan Negeri Cibadak nomor.27/Pdt.G/2013/PN.Cbd
Putusan Mahkamah Agung nomor 560/K/Pdt/2016 Tahun 2016
Putusan Mahkamah nomor 351 PK/PDT/2018 Tahun 2018
Internet :
Online, H. 2018. “Hukumonlineâ€. Pada Hukum Online.com: http://www.hukumonline.com. (Diakses April 12, 2025)
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deden Kurnia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.