PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA HIBAH SAHAM YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR RUPS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 10/PDT.G.S/2023/PN Pdg)

Authors

  • Syarif Muhammad Billy Notosatrio Alkadrie Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v3i2.94112

Abstract

Abtsract This study aims to know, analyze, and examine 2 (two) things, first, the regulation of the responsibility of Notaries who are not careful in making Stock Grant Deeds that are not in accordance with RUPS procedures based on Decision Number 10/PDT. G.S/2023/PN Pdg. Second, the legal sanction of the Notary for losses arising from his carelessness in making the Share Grant Deed that is not in accordance with the procedure and causes losses based on Decision Number 10/PDT. G.S/2023/PN Pdg. The method used is a normative legal research method which is carried out by researching literature materials, using a statute approach The approach used in this study is a legal approach, a concept approach, and a case study approach. Data collection techniques with literature studies. The data analysis technique used in this study is legal interpretation. Based on the results of the research and discussion, a conclusion was obtained. First, the arrangement of accountability for Notary Haryanti S.H requires the form of responsibility that can be given, namely the form of administrative responsibility. The provision of administrative responsibility is in the form of a reprimand or warning, which is carried out orally or in writing by the Regional Supervisory Council of the Indonesian Notary Association. Second, the legal sanctions that can be given to Notary Haryanti S.H are administrative sanctions. Notary Haryanti S.H cannot be sued civilly on the basis of committing an unlawful act (onrechtmatige daad) as stipulated in Article 1365 of the Civil Code because Notary Haryanti S.H has met the requirements for formal truth. In terms of criminal sanctions, Notary Haryanti S.H does not meet the aspects as a Notary who commits a criminal act. The imposition of criminal sanctions against Notary Haryanti S.H cannot be carried out. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, serta mengkaji 2 (dua) hal, pertama, pengaturan mengenai tanggung jawab Notaris yang tidak hati - hati dalam membuat Akta Hibah Saham yang tidak sesuai prosedur RUPS berdasarkan Putusan Nomor 10/PDT.G.S/2023/PN Pdg. Kedua, sanksi hukum Notaris atas kerugian yang timbul akibat ketidak hati - hatiannya membuat Akta Hibah Saham yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian berdasarkan Putusan Nomor 10/PDT.G.S/2023/PN Pdg. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, dengan menggunakan pendekatan perundang - undangan (statute approach). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang "“ undang, pendekatan konsep, dan pendekatan studi kasus. Teknik Pengumpulan data dengan studi pustaka. Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Interpretasi hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan. Pertama, pengaturan pertanggungjawaban terhadap Notaris Haryanti S.H menghasillkan bentuk tanggung jawab yang dapat diberikan, yaitu bentuk tanggung jawab administratif. Pemberian pertanggungjawaban administratif tersebut adalah dalam bentuk teguran atau peringatan, yang dilakukan secara lisan atau tertulis oleh Majelis Pengawas Daerah Ikatan Notaris Indonesia. Kedua, sanksi hukum yang dapat diberikan untuk Notaris Haryanti S.H adalah sanksi administratif. Notaris Haryanti S.H tidak dapat digugat secara perdata atas dasar melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena Notaris Haryanti S.H sudah memenuhi syarat kebenaran formiil. Secara sanksi pidana, Notaris haryanti S.H tidak memenuhi aspek "“ aspek sebagai Notaris yang melakukan suatu tindak pidana. Penjatuhan sanksi pidana terhadap Notaris Haryanti S.H tidak dapat dilakukan.

References

Bibliografi

Buku:

Freddy Harris dan Leny Helena, 2017, Notaris Indonesia, Jakarta: PT. Lintas Cetak Djaja.

Habib Adjie, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Irwansyah, 2022, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan, Edisi Revisi, Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Moegni Djojodirjo, 1992, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradya Paramita.

Suparman Marzuki, 2017, Etika & Kode Etik Profesi Hukum, Yogyakarta: FH UII Press.

Artikel Jurnal:

Ahmad Mathar. (2023). Sanksi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah An-Nadwah, Vol. 3 No. 2, hlm. 45-60.

Anny Mawartiningsih dan Maryanto, "Tanggung Jawab Notaris yang Memiliki Kewenangan dalam Pembuatan Akta Otentik," Jurnal Privat Law, Vol. 10 No. 2, 2023, hlm. 121-122;

Ayuningtyas, A. (2020). Sanksi Bagi Notaris Dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Terhadap Pelaksanaan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 3.

Bachtiar Noly Wijaya & Siti Hajati Hoesin, "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Pengalihan Kekayaan Perusahaan Tanpa Persetujuan RUPS," Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6 No. 4, 2025.

Cut Era Fitriyeni. (2012). Tanggung Jawab Notaris terhadap Penyimpanan Minuta Akta sebagai Bagian dari Protokol Notaris. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, No. 58, Tahun XIV, Desember 2012, hlm. 391-404.

M. Syahrul Borman, "Tinjauan Hukum Kedudukan dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum," Jurnal Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2024, hlm. 78-79. https://repository.unitomo.ac.id/1606/1/JURNAL.pdf.

Mokhamad Dafirul Fajar Rahman. "Penerapan Asas Profesionalitas Pada Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik." Lex Renaissance, 2024

Rivanda, F. A., & Lin, M. (2023). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Hibah Saham Tanpa Disertakan Surat Kuasa Sah. Jurnal Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Sari, D. P. (2020). Kewajiban Notaris dalam Menjaga Keautentikan Akta dan Tanggung Jawab Hukum atas Kelalaian. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 2, hlm. 345-360.

Umar Ma’ruf & Dony Wijaya, "Tinjauan Hukum Kedudukan dan Fungsi Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Membuat Akta Otentik," Jurnal Pembaharuan Hukum, 2015

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), 1976, diterjemahkan R. Subekti dan R Tjitrosudiro, cet 8, Jakarta: Pradnya Paramita.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

2025-07-31