LEGALITAS AKTA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

Authors

  • Tri Susilowati Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura
  • Aktris Nuryanti Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura
  • Evi Purwanti Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v3i2.94118

Abstract

Abtsract The holding of a General Meeting of Shareholders (GMS) is preceded by a summons for a GMS to ensure that shareholders know when and where the GMS is held and know what will be discussed or decided in the GMS based on Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (UU PT). There are cases where the GMS was held without summoning shareholders, which has an impact on the legality of the deed of minutes of the GMS in this case the GMS-LB made by a Notary. The formulation of the research problem is as follows: 1. How is the legality of the GMS-LB Deed made without the knowledge of one of the shareholders? 2. What are the legal consequences of the GMS-LB deed made without the knowledge of one of the shareholders? The method used is Normative legal research. The results of this study are that the legality of a GMS-LB deed made without the knowledge of one of the shareholders is legally valid because it has been stated by a notary in an authentic deed. This applies as long as there is no judge's decision stating it is invalid, based on the case example in Decision No. 315/PDT/2021/PT.Mdn. Based on the Decision, the deed of the RUPS-LB is invalid because it violates the provisions of the applicable laws and regulations. As a result, the deed of the RUPS LB, which originally had perfect evidentiary force, was then degraded into a deed under hand. Abstrak Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) didahului dengan pemanggilan RUPS untuk memastikan pemegang saham mengetahui kapan dan dimana RUPS diselenggarakan dan mengetahui apa yang akan dibahas atau diputuskan dalam RUPS berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Terdapat kasus penyelenggaraan RUPS dilangsungkan tanpa melakukan pemanggilan terhadap pemegang saham, sehingga berdampak terhadap legalitas akta berita Acara RUPS dalam hal ini RUPS-LB yang dibuat oleh Notaris. Adapun rumusan masalah penelian sebagai berikut: 1. bagaimana legalitas Akta RUPS-LB yang dibuat tanpa sepengetahuan salah satu pemegang saham? 2. bagaimana akibat hukum terhadap akta RUPS-LB yang dibuat tanpa sepengetahuan salah satu pemegang saham? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini adalah legalitas suatu akta RUPS-LB yang dibuat tanpa sepengetahuan salah satu pemegang saham adalah sah secara hukum karena telah dituangkan oleh notaris ke dalam akta otentik. Hal ini berlaku sepanjang tidak ada putusan hakim yang menyatakan tidak sah, berdasarkan contoh kasus dalam Putusan No. 315/PDT/2021/PT.Mdn. Berdasarkan Putusan tersebut, akta RUPS-LB menjadi tidak sah karena melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat hukumnya akta RUPSL-LB tersebut yang semulanya mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna kemudian terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.

References

Bibliografi

Buku:

Amiruddin dan H Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Gunawan Widjaja, 2013, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Artikel Jurnal:

Astriana Nurwinda Sari, 2023. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Notaris Oleh Pengadilanâ€, Jurnal Education And Development, 11 (1).

Fachriah, M. (2021). Tanggung Jawab Notaris atas Kebenaran Isi Akta dan Kesalahan dalam Pembuatan Akta. Jurnal Kenotariatan, 8(1), 45-60.

Farhan A. Boenjamin, 2022, “Akibat Hukum Dan Pertanggungjawaban Notaris Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Syarat Formil Suatu Akta Otentikâ€, Jurnal Indonesian Notary, 4 (2).

Ida Ayu Karina Diantari, 2018. “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Kabupaten Badungâ€, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, 3 (3).

Intan Saputri, 2022, “Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tanpa Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/ Pid/2020/PT.DKI)â€, Jurnal Indonesia Notary, 4 (1).

I Gede Indra Vitata Yuda, 2024, “Relevansi Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas Mengenai Tata Cara Pemanggilan Rups Melalui Iklan Dalam Surat Kabarâ€, Jurnal Hukum Mahasiswa, 4 (1).

Nurlaila, S. (2018). Implikasi Yuridis Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 210-225.

Reisa Ibtida I Fadhila, 2020, “Keabsahan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dituangkan Dalam Akta Notaris Melebihi Jangka Waktu 30 Hariâ€, Jurnal Hukum, 7 (4).

Santoso, B. (2021). Peranan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dalam Pengambilan Keputusan Strategis Perusahaan. Jurnal Hukum Bisnis dan Kenotariatan, 9(2), 85-98.

Suhaimi, 2018, “Problem Hukum Dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatiâ€f. Jurnal Yustitia, 19 (2).

Downloads

Published

2025-08-12