ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP KELALAIAN AKTA YANG DIBUATNYA

Authors

  • Zata Yumni Martha Alkadrie Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura
  • Siti Rohani Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v3i2.94119

Abstract

Abtsract A Notary is an official authorized by law to make an authentic deed. As a public official, a notary must provide good Notary services, both in terms of quality and behavior. The notary has the authority to make authentic deeds, one of which is the deed of inheritance. A Notary in carrying out his office must be guided by the notary position law, the notary code of ethics, and other laws applicable in Indonesia. Notaries in the process of making deeds must not have elements of intentionality to commit crimes and harm other parties, so as to avoid criminal elements. By formulating a research problem, how is the notary accountable for the negligence of the deed he made? What are the legal protection efforts for the parties who are harmed by the notary for the negligence of the deed he made? The results of the study show that notaries who commit negligence in making deeds receive administrative sanctions and are also subject to criminal sanctions and civil sanctions. Legal protection for parties who feel aggrieved by the notary's negligence in making a Notary Deed can be in the form of reimbursement of costs, damages or interest. Abstrak Notaris adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk membuat akta otentik. Sebagai pejabat umum, notaris harus memberikan layanan Notaris yang baik, baik dari segi kualitas maupun perilaku. Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik. Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib berpedoman pada undang-undang jabatan notaris, kode etik notaris, dan undang-undang lain yang berlaku di Indonesia. Notaris dalam proses pembuatan akta tidak boleh ada unsur kesengajaan melakukan kejahatan dan merugikan pihak lainnya, sehingga terhindar dari unsur-unsur pidana. Dengan merumuskan masalah penelitian, bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap kelalaian akta Yang dibuatnya? Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Oleh Notaris Atas Kelalaian Akta Yang Dibuatnya? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data Penelitian dikumpulkan dan dianalisis dengan mengkaji secara penelitian kepustakaan atau literature research. Bentuk penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Hasil penelitian bahwa notaris yang melakukan kelalaian didalam pembuatan akta mendapat sanksi administratif dan juga dikenakan sanksi pidana dan sanksi perdata. Perlindungan hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan atas kelalaian notaris dalam pembuatan Akta Notaris dapat berupa penggantian biaya, ganti rugi atau bunga.

References

Bibliografi

Buku:

G.H.S. Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta : Erlangga.

, 2002, Hak Ingkar dari Notaris dan Hubungannya dengan KUHP, Jakarta: Media Notaris.

H.F.A. Vollmar, 1983, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali Pers, Jakarta.

Habib Adjie, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT), Cetakan ke I, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cet. Pertama, Bandung: Refika Aditama.

, Sanksi Perdata Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetak Keempat, Bandung: Rafika Aditama.

, Unifikasi Pembuatan Keterangan Waris, Yogyakarta: Nas Media Pustaka.

Ignatius Ridwan Widyadharma, 1994, Hukum Profesi tentang Profesi Hukum, Semarang: Ananta.

Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Bandung: PT. Charisma Putra Utama.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2018, Peraturan Perkumpulan Edisi, Jakarta: PP-INI.

R.Subekti, 2008, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.

Salim HS, 2006, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, Yogyakarta.

Artikel Jurnal:

Ananda Dwianti Kinasih dan M. Hudi Asrori S, 2019, “Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Sengketa Penguasaan Hak Atas Tanah Secara Melawan Hukum (Tinjauan Beberapa Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)â€, Jurnal Privat Law, 7 (1).

Ayuningtyas, D. (2020). Sanksi Bagi Notaris dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 14-25

Fikri Ariesta Rahman, 2022, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadapâ€, Lex Renaissance, 3 (2).

Herlien Budiono, 2005, “Pertanggungjawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (Dilema Notaris di antara Negara, Masyarakat dan Pasar)â€. Renvoi, 3.

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, dkk, 2018, “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentikâ€, Acta Comista: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3 (1).

Maulana, A. (2021). Keadilan dan Kepastian Hukum: Refleksi Kajian Filsafat Hukum. Jurnal Mahkamah Agung RI, 16(1), 45-60.

Putri, A. D. (2020). Peran Notaris dalam Memberikan Kepastian Hukum Melalui Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Kenotariatan dan Hukum, 6(1), 35-48.

Purwaningsih, E. (2020). Eksistensi Wewenang Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Notarius, 13(1), 15-30.

Harjanto, B. T., & Anshori, A. G. (2021). Faktor-faktor yang Dapat Menimbulkan Kasus Hukum terhadap Notaris Berkaitan dalam Menjalankan Tugas dan Kewenangan Notaris. Tesis Universitas Gadjah Mada.

Putra, I. G. (2018). Tanggung Jawab Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik. Jurnal Kenotariatan dan Hukum, 4(3), 77-90.

Downloads

Published

2025-08-12