PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI TANAH OLEH PARA PIHAK SEBELUM PEMBAYARAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/tabj.v3i1.94120Abstract
Abstract The transfer of land rights through sale and purchase can only be registered if proven by a deed made by a Land Deed Making Officer (PPAT). One of the requirements that must be met by the parties before signing the deed of sale and purchase before the PPAT is to pay the sale and purchase tax on land and/or building rights. The problems are: first, what are the legal consequences of the deed of sale and purchase of land rights that have been signed by the parties before the obligation to pay taxes is fulfilled? second, what is the responsibility for signing the deed of sale and purchase of land rights by the parties before the obligation to pay taxes is fulfilled? The research method used is normative legal research with a regulatory approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that the legal consequences of the deed of sale and purchase of land rights that have been signed by the parties before the obligation to pay taxes is fulfilled is that the deed of sale and purchase becomes legally flawed, namely being degraded into a deed underhand, can be canceled or canceled by law because it was made without complying with applicable laws and regulations and does not meet the formal and material requirements of an authentic deed. Meanwhile, the PPAT's responsibility for the signing of the deed of sale and purchase of land rights by the parties before the fulfillment of the obligation to pay taxes is administrative responsibility, civil responsibility and responsibility based on the PPAT code of ethics. Abstrak Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak sebelum dilakukannya penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT adalah melakukan pembayaran pajak jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun yang menjadi permasalahan: pertama, bagaimana akibat hukum terhadap akta jual beli hak atas tanah yang telah ditandatangani oleh para pihak sebelum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak? kedua, bagaimana pertanggungjawaban terhadap penandatanganan akta jual beli hak atas tanah oleh para pihak sebelum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap akta jual beli hak atas tanah yang telah ditandatangani oleh para pihak sebelum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak adalah akta jual beli tersebut menjadi cacat hukum, yaitu terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, dapat dibatalkan atau batal demi hukum karena dibuat tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak memenuhi syarat formil dan materiil akta otentik. Sedangkan pertanggungjawaban PPAT terhadap penandatanganan akta jual beli hak atas tanah oleh para pihak sebelum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak adalah pertanggungjawaban secara administratif, pertanggungjawaban secara perdata dan pertanggungjawaban berdasarkan kode etik PPAT.References
Bibliografi
Buku:
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mustaqiem, 2014, Perpajakan dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia, Yogyakarta: Buku Litera.
Solahudin Pugung, 2021, Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum, Yogyakarta: Deepublish.
Viswandro, 2024, Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Salemba Humanika.
Jurnal:
Ahmad Arizal Mukti dan Oci Senjaya, 2020, “Tanggung Jawab PPAT Secara Pribadi Terhadap Batalnya Akta Jual Beli Akibat Adanya Perbuatan Melawan Hukumâ€, Jurnal Hukum Positum, 5 (2).
Hidayat, R. (2020). Kepatuhan Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Peran PPAT. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 400-415.
Nugraha, H. S. (2019). Tinjauan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Repository Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Putra, A. (2021). Implikasi Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Tidak Diikuti Balik Nama Sertifikat. Jurnal Hukum Tanah dan Properti, 5(2), pp. 112-126.
Prasetyo, A. (2021). Tugas Pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 450-465.
Priska Talitha Fatimah, 2020, “Tanggung Jawab Notaris dan PPAT yang Melakukan Pemalsuan Akta otentik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 451/K.Pid/2018)â€, Jurnal Indonesian Notary, 2 (23).
Saputra, I.S., Ismail, I. and Darmawan, D., 2020. Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), pp.283-301
Sari, D. P. (2020). Peran PPAT dalam Proses Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(1), 33-44.
Syazali, E. A. (2018). Kepastian Hukum Akta Jual Beli Tanah pada Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jurnal Yuridis UNAJA, 1(2), 1-15.
Yati Nurhayati, Ifrani, M. Yasir Said, 2021, “Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukumâ€, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2 (1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabila Putri Ilmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.