PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERNYATAAN KOMISI JUAL BELI TANAH

Authors

  • Sy Arifin Habibi Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura
  • Kamarullah Kamarullah Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura
  • Sri Widiyastuti Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/tabj.v4i1.99773

Abstract

Abstract This study aims to examine the regulation of the notary’s duty of prudence in drafting a statement deed and the legal consequences when a notary violates this principle. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical specification. It uses statutory, conceptual, and case approaches. The results indicate that while regulations governing notarial duties and positions exist, they do not explicitly address the prudence principle. The Notary Position Act does not specifically mention this principle, yet ideally, every notary should apply it in practice. Therefore, notaries must enhance their professional capacity through continuous education, such as notarial seminars, professional certification, or academic forums, to strengthen their understanding of prudence in preparing statement deeds. The legal consequence of failing to apply this principle is that the deed may be null and void or subject to annulment. In this research, the notarial deed may be annulled because it fails to meet the subjective requirement of consent between the parties. Consequently, the notary, as the deed’s drafter, may bear civil, criminal, or administrative liability. Ideally, the notary should receive administrative sanctions such as a warning or reprimand for negligence in applying prudence. However, in the examined case, despite the clear violation of the prudence principle in drafting a unilateral statement deed for a sales commission, the notary faced no sanctions, even though the deed was made without the knowledge of the other party involved in the transaction. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan prinsip kehati-hatian notaris dalam pembuatan akta pernyataan dan konsekuensi hukum apabila notaris melakukan pelanggaran prinsip ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan pengaturan mengenai tugas dan jabatan notaris sudah ada, namun belum menjelaskan prinsip kehati-hatian. Undang-Undang Jabatan Notaris tidak menyebutkan secara jelas mengenai prinsip kehati-hatian tetapi idealnya seorang notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas notaris melalui pendidikan berkelanjutan, seperti seminar kenotariatan, sertifikasi profesi atau forum akademik, guna memperkuat pemahaman mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta pernyataan. Akibat hukum dari tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian oleh Notaris adalah akta batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Dalam penelitian ini akta notaris dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subyektif perjanjian yaitu tidak ada kesesuaian kesepakatan dari para pihak. Konsekuensi hukumnya, notaris sebagai pembuat akta secara normatif dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun administratif. Seharusnya notaris mendapatkan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan karena kelalaiannya dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Namun, dalam kasus yang diteliti memperlihatkan bahwa notaris yang jelas melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta pernyataan komisi jual beli ini tidak dikenai sanksi apapun, padahal akta yang dibuat tersebut merupakan akta yang dibuat secara sepihak tanpa diketahui pihak lain yang terlibat dalam jual beli.

References

Bibliografi

Buku

Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

----------. 2015. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Surabaya: PT. Refika Aditama.

Hermansyah. 2013. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prena Media Group.

Husni Thamrin. 2011. Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

I Made Pasek Diantha. 2015. Metodelogi Penelitian Hukum Normatif (Dalam Justifikasi Teori Hukum). Denpasar: Prenada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudja. 2010. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Supriadi. 2008. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika.

Yasid Abu. 2010. Aspek-Aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah

Bella Okladea Amanda. 2022. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna.” Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1.

Denny Saputra dan Sri Endah Wahyuningsih. 2017. “Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tugasnya dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik.” Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3: 347-354.

Fikri Ariesta Rahman. 2018. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap.” Jurnal Kemahasiswaan Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia Vol 3 No. 02.

Grace Novika Rasta. 2015. “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Untuk Menjaga Kerahasiaan Isi Akta Yang Dibuatnya Dalam Perkara Pidana (Studi Di Pematangsiantar).” Premise Law Jurnal Vol 7.

Mandala Marthinus Mesak. 2021. “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017.” Jurnal Officium Notarium Vol 1 No. 2.

M. Mulyadi. 2012. “Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian.” Jurnal Studi Komunikasi dan Media Vol. 16 No. 1.

Priyambodo, Yogi, dan Gunarto Gunarto. 2017. “Tinjauan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris di Kabupaten Purbalingga.” Jurnal Akta Vol 4 No.3.

Karya Tulis

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba. 2017. “Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentitk.” Tesis. Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ricka Auliaty Fathonah. 2020. “Kehati-hatian Notaris Terhadap Kebenaran Identitas dan Tandatangan Penghadap Kaitannya dengan Pembuatan Akta.” Tesis. Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 265/Pid.B/2024/PN. Mpw.

Downloads

Published

2025-11-04