TANGGUNG JAWAB SEKUTU FIRMA ATAS KEPAILITAN
DOI:
https://doi.org/10.26418/tlj.v1i1.18327Keywords:
firma, kepailitan,Abstract
Firma sebagai sebuah badan usaha pada dasarnya merupakan sebuah perkumpulan, dimana firma dalam menjalankan memiliki para sekutu (anggota) yang memiliki kewenangan untuk bertindak keluar atas nama firma. Dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut tidak jarang menimbulkan utang bagi firma, dimana berdasarkan ketentuan hukum kepailitan adanya utang merupakan salah satu syarat pernyataan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana data yang digunakan pada penelitian ini antara lain peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan firma dan kepailitan, putusan pengadilan niaga mengenai perkara kepailitan, serta dokumen-dokumen maupun tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan meneliti permasalahan terkait tanggung jawab para sekutu firma atas kepailitan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa para sekutu firma bertanggung jawab atas segala utang yang dimiliki firma secara tanggung renteng dan yang dapat dinyatakan dalam keadaan pailit bukanlah firma melainkan para sekutu firma.Downloads
Published
2017-01-27
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneosly licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.