DEKONSTRUKSI EQUITABLE PRINCIPLE DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.26418/tlj.v1i1.18332Keywords:
equitable principle, landas kontinen, ZEEAbstract
Equitable principle merupakan prinsip yang mendasari proses delimitasi perbatasan maritim antara negara-negara yang berhadapan atau bersebelahan di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. Saat ini perbatasan maritim antar negara masih banyak yang belum terselesaikan. Percepatan penyelesaian perbatasan maritim merupakan hal penting yang harus dilakukan agar eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan hak kedaulatan di ZEE dan landas kontinen dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu perlu pengkajian secara mendalam tentang konsep equitable principle. Substansi equitable principle dapat di dekonstruksi melalui beberapa sudut pandang, yaitu: dari sisi interpretasi, area, orientasi, cakupan serta tujuan equitable principle. Dari analisis kelima kerangka itu dapat disimpulkan bahwa equitable principle merupakan suatu asas yang absolut dalam pencapaian delimitasi serta merupakan suatu bentuk turunan keadilan yang lebih fleksibel dari pengertian keadilan substantif, yang penting adalah para pihak mendapatkan manfaat yang maksimal dari hasil delimitasi yang disepakati.Downloads
Published
2017-01-30
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneosly licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.