PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN RELAWAN DEMOKRASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019

Authors

  • Ardhiwinda Kusumaputra Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Endang Retnowati Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Ronny Winarno Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.26418/tlj.v4i1.37515

Keywords:

Disharmonisasi, Pembentukan dan Kedudukan, Relawan Demokrasi

Abstract

Abstrak

Pembentukan Relawan demokrasi adalah bagian dari strategi Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan partisipasi masyakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Hal ini mengingat bahwa pemilihan umum tahun 2019, adalah pemilihan serentak yang pertama kali dilangsungkan dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia. Namun, pada tatanan regulasi terdapat disharmonisasi, khususnya pada aspek pembentukan dan kedudukan relawan demokrasi. Perlu dilakukan suatu kajian/penelitian yang komprehensif untuk menelusuri bentuk disharmonisasi tersebut dan implikasi yang ditimbulkan. Pada dasarnya metode yang digunakan didasarkan pada metode penelitian yuridis normatif. Menariknya, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019, tertanggal 9 Januari 2019, tidak dapat menjadi dasar dalam memberikan wewenang kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk membentuk relawan demokrasi. Hal tersebut menunjukkan adanya disharmonisasi, dan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, implikasi yang ditimbulkan atas disharmonisasi mengarah pada ketidakjelasan kedudukan relawan demokrasi, tugas relawan demokrasi hingga pada status relawan demokrasi. Oleh karena itu menjadi penting untuk dilakukan kajian secara komprehensif guna menjadi dasar dalam perbaikan tata hukum ke depan.

Downloads

Published

2020-08-06