REFORMULASI PENGATURAN HUKUMAN MATI DALAM UNDANG- UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.26418/tlj.v7i1.50432Keywords:
islamic criminal law, corruption, state financial lossesAbstract
Abstract
Corruption is a criminal act that causes state financial losses, hampers national development, loses of social and economics community rights. But, the perpetrators of corruption cannot be sentenced to death, except in certain circumstances as regulated in the elucidation of Article 2 paragraph (2) of Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption. That vacum of norm of the death penalty against the perpetrators of corruption causes for the inequality between the impact of corruption with that punishment. Different way to punish in the application of nisab restrictions for theft in islamic law, namely theft with a minimum loss of 1/4 dinar victims can be sentenced to cut off hands. The purpose of this study is to reformulate the regulation of the death penalty in the Eradication of Corruption act based on the application of nisab restrictions for theft in islamic law. This study is a normative legal research with the legislation and comparative approach. Legal material collection techniques by the literature study, and legal material analysis techniques by descriptive method of analysis with deductive reasoning. Based on this study revealed that the need for changes in the Eradication of Corruption act by expanding the meaning of certain circumstances in the explanation of Article 2 Paragraph (2), namely determining the minimum limit for state financial losses that can be sentenced to death.
Abstrak
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan nasional, merugikan hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Namun terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi hukuman mati kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak diaturnya hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi berimplikasi terhadap ketimpangan antara dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yang dianggap terlalu ringan. Cara berhukum tersebut berbeda dengan penerapan batasan nisab dalam jarimah pencurian yaitu pencurian dengan minimal kerugian korban 1/4 dinar dapat dijatuhi hukuman potong tangan. Tujuandari penelitian ini adalah untuk melakukan reformulasi pengaturan hukumam mati dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan batasan nisab dalam jarimah pencurian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif analisis dengan penalaran deduktif. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah perlunya dilakukan perubahan terhadap undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memperluas makna keadaan tertentu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu kerugiaan keuangan negara dalam batas minimal tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneosly licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.