QUO VADIS: PANCASILA SEBAGAI JIWA HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.26418/jppkn.v1i2.41083Abstract
Hukum sebagai pedoman perilaku harus benar-benar bisa menciptakan masyarakat yang tertib, cara yang bisa dilakukan dengan pembentukan hukum yang baik. Mencipta hukum yang baik bisa dilakukan dengan menggunakan Pancasila sebagai pedoman pembentukan. Namun saat ini yang terjadi beberapa undang-undang tidak mencerminkan hal tersebut, sehingga tercipta hukum yang tidak adil. Indonesia sebagai negara penganut positivisme hukum seharusnya taat dengan hirarki peraturan perundang-undangan dengan mencipta hukum yang sesuai dengan Pancasila. Hukum yang demikian akan mampu melewati berbagai rintangan karena Pancasila yang sifatnya terbuka mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.References
Buku:
Achmad Ali (2007). Teori Hukum. Jakarta. Kencana
Bernard L Tanya, et.al (2013). Teori Hukum. Bantul, Genta Publishing.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta (2008). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Cet. Ketujuh, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Kaelan (2002) Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Paradigma.
Lili Rasyidi (1996). Dasar-dasar Filsafat Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marwan Efendy (2014). Teori Hukum dari perspektif kebijakan, perbandingan, dan harmonisasi hukum pidana. Jakarta, ME Center Group.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekano (1993), Ikthisar Antinomi: Aliran Filsafat Sebagai Landasan Filsafat Hukum, Jakarta, CV. Rajawali
Satjipto Raharjo (1982) Ilmu Hukum, Alumni, Bandung
Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi (2014) Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Nusa Media, Bandung
Jurnal:
A. Latipul Hidayat. Hans Kelsen (Khazanah). Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum Vol.1 No.1.
Bayu Dwi Anggono. Telaah Peran Partai Politik untuk mewujdkan Peraturan Perundang-undangan yang berdasar Pancasila. Jurnal Konstitusi Vol.11 No.4.
Dani Pinasang Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Unsrat, XX (3).
Dewi Bunga, Penanggulangan Pornografi Dalam Mewujudkan Manusia Pancasila, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 4, Agustus 2011.
H. Mustaghfirin, Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, Dan Sistem Hukum Islam Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide Yang Harmoni, Jurnal Dinamika Hukum, edisi khusus, Vol. 11, Feburari 2011
Hari Purwadi dan Adriana Grahani Firdausy, Konsekuensi Transplantasi Hukum Terhadap Pancasila sebagai Norma Dasar dan Hukum Lokal, Jurnal Justisia Vol. 4 No. 1 Januari-April 2015
Hwian Christianto, Eksistensi Hak Atas Materi Pornografi Berdasarkan Norma Kesusilaan, Verietas et Jurnal, Vol 1, No 1, 2015
Otong Rosadi. Hukum Kodrat, Pancasila dan asas hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 3 No.10.
Sudiyana dan Suswoto, Kajian Kritis Terhadap Teori Positifisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 11 No. 1 Mei 2018
Syamsul Fatoni. Pembaruan Hukum Pidana Melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Berorientasikan Pendekatan Religius. AHKAM, Volume 3, Nomor 1, Juli 2015.
Tami Rusli, Pembangunan Hukum Berdasarkan Cita Hukum Pancasila, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 6 No. 1, Januari 2011
Tanto Lailam, Konstruksi Pertentangan Norma Hukum dalam Skema Pengujian Undang-Undang, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 1, Maret 2014
Teguh Prasetyo, Membangun Hukum Nasional Berdasarkan Pancasila, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 3, No.3 Nopember 2014
Internet:
https://mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1 Akses tgl 3 Mei 2020
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c500a0822228/2018--mk-hanya-kabulkan-15-pengujian-uu/ Akses tgl 3 Mei 2020
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e0dd5560211b/mk-hanya-kabulkan-4-pengujian-uu-sepanjang-2019/ Akses tgl 3 Mei 2020
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e4bd8e5dc0a/mk-batalkan-uu-sumber-daya-air. Akses tgl 3 Mei 2020
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors submit manuscript to the Jurnal Pendidikan PKn
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors transfer or license the copyright of publishing to Jurnal Pendidikan PKn to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby agree to transfer a copyright for publishing to Jurnal Pendidikan PKn as a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author"™s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.