KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ADAT DENGAN TANAH YANG BERSTATUS HAK MILIK
Abstract
penelitian ini membahas tentang bagaimana kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah, dilihat dari kepemilikan hak tanah adat maupun tanah yang berstatus hak milik. Yang mana masih banyak masyarakat khususnya didaerah pedesaan yang memiliki tanah tetapi tidak mempunyai sertifikat sebagai alat bukti kepemilikian tanah tersebut, karena tanah bersangkutan belum didaftarkan.
Penelitian dengan judul "Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat Dengan Tanah Yang Berstatus Hak Milik", memiliki rumusan masalah bagaimanakah kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah adat dengan tanah yang berstatus hak milik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan mengumpulkan data-data peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Kekuatan hukum hak atas tanah merupakan jaminan kepastiam hukum, mau itu merupakan Hak atas Tanah Adat maupun Hak Milik tanah bersertipikat, sepanjang memiliki alat bukti yang kuat untuk membuktikannya.
Kata Kunci: Kepastian Hukum Hak Tanah Milik Adat, Kepastian Hukum Tanah Hak Milik
References
A. Buku dan Literatur Ilmiah
Achmad Rubie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang, 2007
Adi Condro Bawono, Prosedur Pengakuan Hak Ulayat, Semesta Ilmu, Bandung, 2012
Adrian Sutedi.. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Bina Cipta, Jakarta 2006
Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Perraturan-Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993
Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum
Tanah, Cetakan Kelimabelas, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2002.
Dosminikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo,
Yogyakarta, 2010
Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Baru, PT. Alumni,
Bandung, 2006
MP Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek,Raja Grafindo Jakarta, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta. 2008
--------------------------Penelitian Hukum, Kencana Prenda Media Group, Jakarta, 2010
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum : Bandung, Citra Aditya, 1999,
Saifullah, Konsep Dasar Metode Penelitian Dalam Proposal Skripsi, Fakultas
Syariah UIN, Malang, 2004
Samun Ismaya, Soerjono Soekantccco, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2001,
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010
-------------------------Hukum Agraria, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Keputusan BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1997
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
C. Website
Diakses dari http://Kamus Besar Bahasa Indonesia.org pada tanggal 9 September
pukul 14.39
Diakses dari https://rifqiharrys.wordpress.com/tag/hak-atas-tanah/ pada tanggal
September 2017 pukul 15:27
Diakses dari http://tresbuana.wordpress.com/tag/uupa pada tanggal 9 Januari 2018
pukul 13.00WIB