ANALISIS PENGARUH RINGANNYA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Kasus Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk )
Abstract
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Januari hingga Juni 2017 menunjukan bahwa putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sebagian besar masih menjadi sanksi pidana yang terbilang rendah. Dalam hal ini, ICW membagi vonis hakim menjadi tiga kategori yaitu ringan (pidana penjara <1 - 4 tahun), sedang (pidana penjara >4 - 10 tahun) dan berat (pidana diatas 10 tahun penjara). Berdasarkan data putusan pengadilan nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk yang telah peneliti dapat dengan rincian putusannya sebagai berikut terdakwa dijatuhi hukuman 1(satu) tahun penjara dengan tuntutan jaksa selama 3 (tiga) tahun penjara dan besar kerugian negara yang telah disebabkan yaitu sebesar Rp.150.316.500 (seratus lima puluh juta rupiah tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah). Putusan ini bahkan tidak sampai memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa. Hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya efektifnya pemberian hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Dengan dijatuhkannya putusan pidana yang ringan oleh hakim kepada para pelaku tindak pidana korupsi dapat menimbulkan dampak negatif berupa kembalinya atau meningkatnya jumlah tindak pidana korupsi yang dikarenakan oleh hukuman yang ringan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Judul dari skripsi ini adalah : "Analisis Pengaruh Ringannya Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi kasus putusan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk)
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu "Bagaimana Pengaruh Ringannya Putusan Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk ?".
Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pengaruh putusan hakim yang ringan pada perkara tindak korupsi nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk di Pengadilan Negeri Pontianak, untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim yang menyebabkan ringannya putusan hakim khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk di Pengadilan Negeri Pontianak dan memberikan sumbangsih pemikiran kepada para penegak hukum khususnya hakim dan para penegak hukum lainnya yang berhubungan dalam tindak pidana korupsi.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiolgis dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pengaruh dari putusan hakim yang ringan dalam perkara tindak pidana korupsi nomor: 1/Pid.SUS-TPK/2017/Pn.PTK yaitu "tidak memberikan efek jera dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat ".
Kata kunci : Analisis,Pengaruh Ringannya Putusan, Hakim , Tindak Pidana Korupsi
References
A. Buku
Abu Fida ‘ Abdur Rafi’, 2006, Terapi Penyakit Korupsi dengan Tazkiyatun
Nafs (Penyucian Jiwa), Jakarta : Republika.
Ali ,Mahrus, 2012, Dasar - Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli, 2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan
Aspek Internasional, Bandung: Mandar Maju.
Bambang Waluyo, 2002, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief,1996 , Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,
Bandung: Citra Aditya Bakti..
Dahlan Sinaga, 2015, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara
Pidana dalam Negara Hukum Pancasila (Suatu Perspektif Teori
Keadilan Bermartabat), Bandung : Nusa Media.
Djaja, Ermansyah, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK - Komisi
Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika
Djaja, Ermansyah, 2010, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021-016-019/PPU
IV/2006, Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah , Andi, 2004, Kitab Undang–Undang Hukum Pidana, Jakarta:
Rineka Cipta.
Hamzah , Andi, 2011, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, Andi, 2006, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana
Nasional dan Internasional, Jakarta: Rajagrafindo Persada
Hamzah, Andi, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Rineka Cipta.
Hamzah, Andi, 2009, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Eksaminasi
Putusan Hakim Mengenai Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.
Koeswadji, 1995, Perkembangan Macam - Macam Pidana Dalam Rangka
Pembangunan Hukum Pidana Cetakan 1, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Lili Rasdiji dan Ira Tahnia Rasjidi, 2004, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori
Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Kebijakan Asasi,
Jakarta: STIH IBLAM.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori dan Kebijakan Pidana,
Bandung: Alumni.
Pendoman penulisan Skripsi Fakultas Hukum Pontianak, 2016.
Rifai,Ahmad, 2014, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum
Progresif, Jakarta: Sinar Grafika
Saleh, K. Wajik ,1997 , Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto, 1996, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Suparman, Erman, Tanpa Tahun, Menuju Kekuasaan Kehakiman yang
Merdeka, Makalah.
B. Perundang - undangan
Undang -Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Undang -Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Undang -Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang -Undang Dasar Tahun 1945.
C. Website
Indonesia Corruption Watch (ICW), 2014, Catatan Pemantauan Perkara Korupsi
yang Divonis oleh Pengadilan Selama Januari-Juni 2016, Vonis Hakim
Semakin Menguntungkan Koruptor, hhtp://bit.ly/2i5oRk2, diakses pada Kamis, Tanggal 15 Maret 2018 pukul 13.10.