PELAKSANAAN PASAL 77 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK ( Studi Di Madrasah Aliyah Negeri 2 Pontianak )
Abstract
Pembuatan Surat Izin Mengemudi C (selanjutnya disingkat SIM C) adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan sangat diwajibkan memiliki SIM yang menjadi salah satu ketaatannya dalam berlalu lintas karena memenuhi dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya.
Penelitian ini dengan pendekatan Deskriptif Analitif berlokasi di Kota Pontianak Sekolah Madrsah Aliyah Negeri 2 Pontianak. Populasi penelitian meliputi seluruh anggota siswa yang memiliki kendaraan bermotor dan berada di wilayah tersebut dengan populasi anggota siswa tersebut.
Metode pengambilan sampel secara acak sederhana atau simple random sampling yaitu sejumlah 851 siswa di sekolah diambil secara random sebanyak 6%, sehingga jumlah sampel yang diambil sebanyak 51 responden. Data disajikan dalam bentuk tabel-tabel distribusi frekuensi serta disajikan dalam bentuk teks naratif. Data yang diolah di analisis dengan menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif.
Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pembuatan SIM C di Sekolah Madrsah Aliyah Negeri 2 Pontianak masih sangat rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator; rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, setujunya sikap hukum dan sesuainya pola perilaku hukum masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum responden dalam pembuatan SIM C di Sekolah Madrsah Aliyah Negeri 2 Pontianak, yaitu: faktor pendidikan yang berpengaruh secara positif, faktor motivasi yang berpengaruh secara signifikan dan faktor ekonomi yang tidak berpengaruh dalam pembuatan SIM C.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Pembuatan SIM C, Faktor-faktor yang Berpengaruh.
References
Abubakkar Iskandar. 1996. Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang
Tertib. Jakarta: Departemen Perhubungan Indonesia.
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Cet. 6, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Bertahindara, 2007, Etika Berlalu-Lintas, Penerbit Tropica, Jakarta, h. 69
Idwan Santoso. 1997. Manajemen Lalu-Lintas Perkotaan. Bandung: ITB
M. Karjadi, 1998. SIM dan STNK, PT. Karya Nusantara, Bandung
M. Marwan dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Reality Publisher. Surabaya. h. 396
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, hlm. 125
Momo kelana, 2007, Konsep-Konsep Hukum Kepolisian Indonesia, Grafira Indonesia, Jakarta, h. 7
N.M. Spelt dan J.B.J.M ten Berge, disunting Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Penerbit Yuridika, Surabaya, hlm. 2-3
Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Purwanto, Dyah Ratih Sulistyastuti.2012.Implementasi Kebijakan Publik. Gorontalo : Alfaberta
Ramdlon Naning, 1983, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, h. 26
Ronny Hanitijo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, LP3ES, Jakarta
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, hlm. 172
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 8.
Soerjono Soekanto, 1985, Efektivitas Hukum Dan Peranan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung, h. 30
Suwardjoko P. Warpani. 2002. Pengelolaan Lalu lintas dan Angkutan
Jalan. Bandung: ITB.
Tahir, Arifin.2014.Kebijakan Publik dan Transparansi. Bandung : Alfabeta
W.J.S. Poerwadarminta. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta:
PT. Balai Pustaka.h.652
Winarno, Budi .2014.Kebijakan Publik. Yogyakarta : Caps
Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi
Sumber Internet
Academia.edu, 2013, Penegakan hukum (cited 2013 Agustus 04) available from : URL:http://www.academia.edu/4375428/penegakan_hukum
http://rajawaligarudapancasila.blogspot.co.id/2011/09/bagaimana-mengoptimalisasi-peran-dprd.html akses tanggal 3 Februari 2018 jam 10.49
http//Ilmu-kesehatan-masyarakat.blogspot.com tanggal 17 Januari 2018 pukul 14.56
https://polrestapontianakkota.org/perangkat/sat-lantas.html (situs resmi)
http://www.pengertianku.net/2016/07/pengertian-sosialisasi-dan-contohnya.html
http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-fasilitas/ diakses tgl 13 februari 2018