ANALISIS YURIDIS TRANSAKSI PERDAGANGAN BERJANGKA VALUTA ASING DI INTERNET BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Abstract
Penelitian ini berjudul "Analisis Yuridis Transaksi Perdagangan Berjangka Valuta Asing Di Internet Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi". Penelitian ini disusun oleh Fransiskus Leandry Vaco, sebagai Skripsi / tugas akhir menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana mekanisme penyelenggaran kegiatan perdagangan berjangka valuta asing baik secara struktural hukumnya, pengawasannya, maupun perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Penelitian ini adalah kajian teoritis perundang-undangan dalam rangka menemukan subtansi dan penjelasan secara ilmiah mengenai legalitas dari aktivitas perdagangan berjangka valuta asing di internet di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis dalam penelitian ini ditujukan kepada pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Pengaturan yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini merupakan pengaturan yang sangat mendasar dalam mekanisme penyelenggaraan perdagangan berjangka pada umumnya dan sebagai dasar bagi penyelenggaraan perdagangan berjangka valuta asing, namun masih terdapat persoalan persoalan mendasar yang tidak dijabarkan secara definitif yakni posisi valuta asing sebagai instrumen derivatif ataupun komoditi, pengaturan dan ketentuan yang jelas mengenai penyedia layanan / sistem perdagangan berjangka secara elektronik. Oleh karenanya legalitas aktivitas perdagangan berjangka valuta asing dapat ditafsirkan secara mengambang dan multitafsir. Kembali kepada fungsi hukum adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum, tentu hukum yang telah diundangkan dituntut untuk memenuhi tujuan dari hukum tersebut sehingga dapat berjalan efektif dan bermanfaat.
Kurang terakomodirnya penjelasan dan pengaturan dalam perundang-undangan khususnya mengenai Transaksi Valuta Asing sebagai Instrumen Derivatif, dalam pengaturan pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tentang perdagagangan berjangka Komoditi, menjadi kendala yang dihadapi pelaku usaha maupun beberapa instansi penyelenggara perdagangan berjangka. Maka dari itu hasil penelitian ini merekomendasikan agar membentuk sebuah peraturan baru atau setidaknya merevisi perundangan ini secara spesifik mengakomodir legalitas kegiatan perdagangan berjangka komoditi valuta asing di internet. agar kedepannya pengaturannya lebih lengkap, efisien, dan efektif sehingga tidak timbul kerancuan, ataupun tafsir keliru dalam memahami undang undang ini sebagai dasar dalam melaksanakan perdagangan berjangka valuta asing.
Kata kunci : Hukum, Perdagangan Berjangka, Valuta Asing, Transaksi, Forex Trading, Pengawasan, Nasabah, Pialang Berjangka, Bursa Berjangka, Bappebti.
References
 Buku
Ahmad Ifham Sholihin, 2010, “Buku Pintar Ekonomi Syariahâ€, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Ahmadi Miru, 2011,“Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesiaâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, “Pengantar Metode Penelitian Hukumâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2014, “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Sinar Grafika, Jakarta.
Darmawi, Herman. 2006. “Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansialâ€, Bumi Aksara, Jakarta
David Friedman, 1987, “Law And Economicsâ€, The New Palgrave, New York
Drafting Team, 2006, “Foreign Exchange, International Financial Servicesâ€, London
Eiteman, dkk, 2007, “Multinational Business Financeâ€, Pearson Education Inc, Boston
Frank J Garcia, 2003, “Trade, Inequality, and Justice: Toward a Liberal Theory of Just Tradeâ€, Transnational Publishers, New York
Fei Ming, 2001 “Day Trading Valuta Asingâ€, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta
Halim, 2000, “Sistem Pengendalian Manajemenâ€, Akademi Manajemen Perusahaan YPKN, Yogyakarta
Hanafi Sofyan, 2000, “Perdagangan Berjangka dan Ekonomi Indonesiaâ€, PT.Elex Media Komputindo, Jakarta
Hans Kelsen, 2008, “Teori Umum Tentang Hukum dan Negaraâ€, Terjemahan Raisul. Muttaqien, Nusa Media, Bandung
Hardijan Rusli, 2006, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?â€, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Surabaya
Hariyani Iswi dkk , 2013, “Pasar Uang & Pasar Valasâ€, Gramedia, lakarta
Hutauruk, 1986, “Garis Besar Ilmu Politik ; Pelita Keempatâ€, Erlangga, Jakarta
I Dewa Gede Atmadja, 2013, “Filsafat Hukum-Dimensi Tematis dan Teoritisâ€, Setara Press, Malang
Irham, Fahmi, 2014. “Manajemen Risikoâ€. Cetakan Keempat Bandung. Alfabeta
Johanes Arifin Wijaya, 2006, “Bursa Berjangkaâ€, C.V. Andi Offset, Yogyakarta
Joko Salim, 2008, “54 Tanya Jawab Forex Bagi Pemulaâ€, PT Elex Media Komputindo, Jakarta
Kadarman, 2001, “Manajemen Strategikâ€, Gunung Agung, Jakarta, Hal 159
Kuncoro, 1996, “Manajemen Keuangan internasional: Pengantar Ekonomi dan Bisnis Globalâ€, BPFE, Yogyakarta
Kusnadi dkk, 1999, “Penelitian Tentang Aspek Hukum Pengawasan Dalam Pelaksanaan Keuangan Pusat Dan Daerahâ€, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI , Jakarta
Lawrence M.Friedman, 1969, “The Legal Sistem : A.Social Science Perspektiveâ€, Russel Sage Foundation, New York
----------------------------,1969, “On Legal Developmentâ€, Rutgers Law Review, New York
Lewish Kornhauser, 2017, “Economic Analysis of Law – Standford Encyclopedy of Philosophyâ€, The Metaphysic Research Lab, California
Lexy J. Maleong, 2006, “Metodologi Penelitian Kualitatifâ€, Remaja Rosdakarya, Bandung
Lucius M. Sitanggang dan Yulika Indrawati, 2007, “Psycho On Tradingâ€, C.V.Andi Offset, Yogyakarta
Madura, 2000, “Financial Markets and Institutions†, Florida Atlantic University, Florida
Nicholas Mercuro dan Steven G Medumo, 1999, “Economic and The Law: From Posner to Post-modernismâ€, Princenton University Press, New Jersey
Pantas Lumban Batu, 2010, “Perdagangan Berjangka (Futures Trading)â€, Elex Media Komputindo, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2009, “Penelitian Hukumâ€, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Richard A Posner, 1994, “Duke Law Journal 1810 ; Frontiers of Legal Theoryâ€, Harvard University Press, New York
--------------------------, 1994, â€Economic Analysis of Lawâ€, Harvard University Press, New York
--------------------------, 2003, “Economic Aproach to lawâ€, Aspen Publishers, New York
Rosa Agustina, 2008, “Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Sistem Hukum Indonesiaâ€, FH Universitas Indonesia, Jakarta
Samuelson, 2001, “Ricardo, David (1772–1823) ; Principles of Political Economy and Taxation, International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciencesâ€, London
Satjipto Rahardjo, 2000, “Ilmu Hukumâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sawidji Widoatmodjo, 2007, “Forex On-Line Tradingâ€, PT Elex Media Komputindo, Jakarta
Shidarta, 2004, â€Hukum Perlindungan Konsumen Indonesiaâ€, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
Sofyan, 2004,†Sistem Pengawasan Manajemenâ€, Pustaka Quantum , Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, UI Press, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkatâ€, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Subekti, 2002, “Hukum Perjanjianâ€, PT Intermasa, Jakarta
Suharismi Arikunto, 2002, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktekâ€, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Surayin, 2001, “Kamus Umum Bahasa Indonesiaâ€, Analisis, Yrama Widya, Bandung
Sutrisno Hadi, 1993, “Metodologi Research Jilid Iâ€, Andi offset, Yogyakarta
Tim Penyusun Pusat Kamus, 2007, “Kamus Besar Bahasa Indonesiaâ€, Balai Pustaka, Jakarta.
Todd J. Zywicki dan Anthony B. Sanders, 2001 ,â€Posner, Hayek, and the Economic Analysis of Lawâ€, European Law and Economics Association, Vienna.
 Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Tramsaksi Elektronik
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
 Internet
http/www.fdic.html/ diakses 8 juni 2017, pukul 11.00 WIB
http:// media informasill.com/2012/04/pengertian-definisi-analisis.html diakses 8 Juni 2017 pukul 11:00 WIB.
http://bangkusekolah.com/2015/10/28/teori-perdagangan-internasional-neraca-pembayaran-dan-kurs/ diakses 30 agustus 2017 pukul 00:15 WIB
http://www.antaranews.com/print/145233/bappebti-terbitkan-izin-usaha-bursa-komoditi diakses tanggal 16 oktober 2017 pukul 4.45 WIB
http://www.bakti-arb.org/about.html diakses 17 Oktober 2017, pukul 01:00 WIB
http://www.icdx.co.id/products/currency, diakses 10 juli 2017, pukul 17:00 WIB
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-perdagangan-internasional.html diakses 30 Agustus 2017 pukul 23:00 WIB
http://www.valasonline.com/forex/, diakses 15 Oktober pukul 03:00 WIB
https://ericksyaputra.wordpress.com/2016/05/06/teori-teori-perdagangan-internasional-menurut-para-ahli/ diakses 30 agustus 2017 pukul 12:00 WIB
https://hedisasrawan.blogspot.co.id/2014/01/25-pengertian-sistem-menurut-para-ahli.html, diakses 5 agustus 2017, pukul 23:00 WIB
https://sigitstw.wordpress.com/definisi-dan-pengertian-investasi/indexknowledgemanajemen-resiko/dasar-hukum-perdagangan-forex diakses 3 Junii 2017 pukul 07:00 WIB
https://www.bappebti.go.id/id/profile/kelembagaan.html, diakses 01 Oktober 2017
https://www.ifcmarkets.co.id/about-forex/what-is-forex diakses 5 Juni 2017 pukul 06:00 WIB