PERBUATAN MELAWAN HUKUM NOTARIS YANG MEMBUAT AKTA TANPA DIBACAKAN DIHADAPAN PARA PIHAK YANG MENGHADAP DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Adanya kewajiban dan pengecualian Notaris dalam membacakan akta otentik yang dibuatnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris melatar belakangi penelitian ini, karena pengaturan kewajiban pembacaan akta oleh Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris malah menyebabkan timbulnya persepsi seakan-akan membacakan akta sepertinya sudah menjadi tidak wajib lagi sifatnya, yaitu dalam praktek berubah dari wajib menjadi fakultatif karena adanya aturan tersebut. Permasalahan yang diangkat ialah: Apakah Notaris yang mebuat akta tanpa dibacakan dihadapan para pihak dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum?.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu penelitian yang mempergunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan.
Tujuan Penelitian : Untuk menjelaskan tentang proses dan tata cara pembuatan akta. Untuk menjelaskan dan menguraikan tentang urgensi pembacaan akta yang dibuat oleh Notaris dihadapan para pihak yang menghadap. Untuk memaparkan akibat hukum atas tidak dibacakannya akta yang dibuat oleh Notaris dihadapan para pihak yang menghadap. Untuk mengungkapkan upaya yang perlu dilakukan oleh para pihak dalam menghadapi permasalahan hukum atas akta yang telah dibuat namun tidak dibacakan oleh Notaris dihadapan para pihak yang menghadap.
Hasil Penelitian : Bahwa dalam hal pembuatan akta otentik, akta tersebut dibuat dan ditandatangani pada jam, dan tanggal yang sama. Akta otentik yang telah dibuat oleh Notaris harus dibacakan dihadapan para penghadap, karena hal tersebut merupakan perintah Undang-undang. Terkecuali jika para penghadap sudah mengerti isi akta, dan meminta agar Notaris tidak perlu membacakannya dihadapan mereka. Bahwa akibat hukum atas tidak dibacakannya akta otentik yang telah dibuat dihadapan para penghadap, bahwa akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Sehubungan dengan lalainya Notaris dalam arti tidak membacakan akta otentik yang telah dibuatnya, para penghadap diharapkan mampu untuk mengingatkan serta meminta agar akta tersebut dibacakan
Keywords: Notaris, Akta, Perbuatan Melawan Hukum.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005
Budi Untung, Visi Global Notaris, Yoyakarta, Andi, 2001
Charlie Rudyat, Kamus Hukum, Jakarta, Pustaka Mahardika,tanpa tahun
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga, 2002
Herlin Budiono, Kumlulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000
Habib Adjie,Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Surabaya, Aditama,2013
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah, Arloka, Yogyakarta, 2003
J. Klein, Study Notariat (Serba-serbi Praktek Notaris), Buku II, P.T. Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta
Kohar Andasasmita, Notaris Dalam Praktek Hukum, Bandung, Alumni, 2003
------------------------, Notariat Berkomunikasi, Alumni, Bandung 2004
------------------------, Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Bandung, Sumur, 2001
Mia.S. Jamalia, Perbuatan Melawan Hukum Menurut KUHPerdata, Jakarta, 2001
M.A. Moegni Djojodiharjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradya Paramita,Jakarta2002
M. Abdurrachman, Hukum Acara Perdata, Jakarta, 2008
Mr. N.E. Algra, Mr. H.R.W. Gokkel, Saleh Adiwinata, A. Teloeki dan Boerhanoeddin St. Batoeah, Kamus Isltilah Hukum, Bina Cipta, Bandung, 2003
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Aditya Bhakti, Bandung, 2002
Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, Internusa, Jakarta, 2006
Purwahid Patrik, Asas Itikad Baik Dan Kepatutan Dalam Perjanjian, CV. Rajawali, Jakarta, 2006
R. Tresna, Komentar HIR, Jakarta, PranadnyaParamita, 2003
R. Wirjono, Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdat, CV. Mandar Maju, Jakarta 2000
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarata, 2005
R. Soegondoo Notodisoerdjo, Hukum Notaris Di Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta, 2002
-------------,dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2005
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press Jakarta, 2006
------------------------, Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2000
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009
Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007
Tresna. Komentar HIR, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2000