PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH MELALUI MEDIASI OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK (Studi Kasus Di Kecamatan Pontianak Tenggara Dan Pontianak Utara)
Abstract
Masalah tanah adalah masalah yang menyangkut hak manusia yang paling dasar. Tanah disamping mempunyai nilai ekonomis juga berfungsi sosial, oleh karena itulah kepentingan pribadi atas tanah tersebut sering dikedepankan guna memperoleh hak atas tanah. Sehingga dengan sikap seperti itu terkadang sering terjadi sengketa hak milik atas tanah, yang pada akhirnya mengarah pada permasalahan hukum yang melibatkan dua pihak atau bahkan lebih.
Permasalahan yang biasa terjadi adalah adanya sengketa kepemilikan tanah, atau tumpang tindihnya kepemilikan hak atas tanah, di mana masing-masing pihak sama-sama memiliki dokumen pertanahan yang mereka nilai memiliki kekuatan pembuktian.
Rumusan Masalah : "Apakah Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Melalui Mediasi Berhasil Dilakukan Oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak?"
Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab kegagalan penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat dari mediasi yang mengalami kegagalan. Untuk menjelaskan upaya hukum yang perlu dilakukan oleh salah satu pihak ketika proses mediasi mengalami kegagalan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan.
Hasil Penelitian : Bahwa sengketa kepemilikan tanah telah biasa terjadi dikalangan masyarakat kita, yang salah satunya disebabkan karena tumpang tindih kepemilikan. Terjadinya kegagalan medisi pertanahan yang dilakukan di Kantor BPN Kota Pontianak, karena masing-masing pihak tidak terdapat kesepakatan dan masing-masing pihak menganggap alas hak mereka yang paling benar. Akibat dari gagalnya mediasi tersebut, pihak yang dirugikan melakukan upaya hukum. Adapun upaya hukum yang dilakukan tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, tentang perihal sengketa kepemilikan tanah.
Key Words: Mediasi, Sengketa Kepemilikan Tanah.
References
Abu Rohmad, Paradigma Resolusi Konflik Agraria, Walisongo Press, Semarang, 2008
A. Partanto dan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Arloka, Surabaya,1994
A. P. Parlindungan, Landreform di Indonesia : Suatu Perbandingan, Mandar Maju, Bandung, 1990
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2002
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta, 2008
Hasni. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah (Dalam Konteks UUPA-UUPR- UUPLH). Rajawali Pers, Jakarta, 2008
H. Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan dalam konflik pertanahan, Kencana. Bandung, 2009
Ida Nurlinda, Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Khotibul Umam, Penyelesaian sengketa diluar pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010x
Maria SW Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah (Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan), Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2008
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi. Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S, 2002
Mudjiono Hukum Agraria, Liberty, Yogyakarta, 1992
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1991
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan,PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003
Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997
Sunindhia dan Widiyanti, Pembaharuan Hukum Agraria (Beberapa Pemikiran), Bina Aksara, Jakarta, 1998
Suyud Margono, ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase : Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta, 2004
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2009
Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux, Widya Karya, Semarang, Cet IX, 2009
Suparto Wijoyo, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), Airlangga University Press, Surabaya, 2003
Supriyadi. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah: Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Atas Eksistensi Tanah Aset Daerah. PT. Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2010
Takdir Rahmadi, Mediasi, Kencana, Jakarta, 2007