PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MENDIRIKAN BANGUNAN DIATAS PARIT BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 31 HURUF (b) PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM (Studi di Desa Arang Limbung Kabupaten Kubu Raya)
Abstract
Seiring pekembangan zaman pelanggaran peraturan daerah yang semakin pesat sehingga dapat menimbulkan bentuk ketidaktirtiban umum secara umum yang dapat dipandang kurang baik bagi perkembangan suatu daerah yang memiliki aturan yang sudah tertata dengan baik.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat umum yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah yang diberikan kepala daerah DPRD dengan dibantu oleh perangkat daerah. Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran mengenai ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kubu Raya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya secara langsung mendapat perintah dari kepala daerah Kabupaten Kubu Raya.
Adapun metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, dengan meneliti dan menganalis data fakta pelanggaran yang dilakukan pelaku terhadap Ketentuan Pasal 31 Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, juga data sekunder yang didapatkan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya dan data primer pada saat penelitian dilakukan.
Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran ketentuan pasal 31 huruf (b) peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban umum belum terlaksana dengan baik, karena bentuk penegakan hukum terhadap pelaku belum dibarengi dengan pemahaman yang baik kepada masyarakat wilayah Kabupaten Kubu Raya terutama dengan pelaku pelanggaran peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya, dan juga masyarakat yang kurang kepedulian terhadap peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Keywords : Hukum,Penegakan,Peraturan Daerah.
References
Buku
A.Hamid S.Attamimi, Siswato Sunarno, 2008, Penegakan Hukum Indonesia, Politiea, Bandung
Amrah Muslimin, 1982, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni Bandung, Bandung
Andi Hamzah, 2005, Penerapan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Ateng Syafrufin, 1991, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Tingkat II dan Perkembangannya, Mandar Maju, Semarang
Dellyana Shant, 1998, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta
Hestu Cipto Handoyono, 2008, Pengertian Peraturan Daerah, Bumi Aksara, Jakarta
Josep Riwu Kaho, 1996, Mekanisme Pengontrolan Dalam Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Bina Aksara, Jakarta
Koesnadi Hardjasoemantri, 2000, Penegakan Hukum Dalam Masyarakat, Bina Aksara, Jakarta
Lukman Santoso, 2015, Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Ni’matul Huda, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Yogyakarta
Sajipto Raharjo, 2000, Pengertian Hukum, Cipta Pustaka, Jakarta
Sirojul Munir, 2003, Hukum Pemerintahan Daerah, Genta Publising, Yogyakarta
S.Prajudi Atmosudirjo, 1983, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta
Soerjono Seokanto, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sudikno Mertukusumo, 2005, Teori Penegakan Hukum Indonesia, Grafindo Persada, Yogyakarta
Ronny Hanityo Sumitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Perundang Undang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Pedoman Prosedur Tetap Satuan Polisi Pamong Praja
Ketentuan umum Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya
Ketentuan umum Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 31 Huruf (b)
Website
http://www.wikipedia.com/defenisi penegakan hukum terhadap peraturan daerah, diakses tanggal 25 Oktober 2017
http://www.tempointeraktif.com/ diakses tanggal 27 Oktober 2017
http://dedojcb.blogspot.com/hukum/tatanegara/penegakan hukum pelaku pelanggaran peraturan daerah, diakses pada tanggl 30 Oktober 2017