KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ORANG TUA YANG MEMBIARKAN ANAK DIBAWAH UMUR MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Secara umum dikatakan anak adalah seseorang yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita , meskipun tidak pernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak.
Anak juga merupakan cikal bakal lahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan Nasional. Anak merupakan salah satu harapan Bangsa, masa depan Bangsa dan negara dimasa yang akan datang. Semakin baik kepribadian anak sekarang maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Begitu pula sebaliknya, apabila kepribadian anak tersebut buruk maka akan buruk pula kehidupan bangsa yang akan datang. Seorsng anak dalam perkembangan memilki keunikan yang terkadang mengejutkan.
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum Normatif dengan melakukan deskriftif analisis melalui pendekatan normatif (yuridis normatif) yaitu,, pendekatan yang memandang hukum sebagai doktrin atau seperangkjat aturan yang bersifat normatif. Analisis normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitiannya.
Berdasarkan pembahasan dan pengolahan data yang telah diuraikan maka ditarik kesimpulan, bahwa pertanggungjawaban pidana orang tua terhadap anak yang masih dibawah umur yang membiarkan anak tersebut mengendarai kendaraan bermotor roda dua yang menyebabkan kecelakaan laulintas jalan yaitu, dengan memberingan pidana terhadap orang tua yang telah lalai dan membebaskan kendaraan tersebut dikendarai oleh anak dengan berupa pidana hukuman pidana kurungan atau penahan sementara dengan memberikan efek jera serta denda berupa uang.
Kata Kunci : 1. Pertanggungjawaban orang tua, 2. Anak, 3. Kebijakan Hukum Pidana, 4. Kendaraan Bermotor Roda Dua, 5. Lalu Lintas.
References
Abdul Latif dan Hasbih Ali, Politik Hukum, PT. Sinar Grafika (Jakarta, 2011) hlm : 22-23.
Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan
Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya (Yogyakarta, 1999), hlm : 10.
Aloysius Wisnubroto, Op Cit, hlm : 10
Bambang Poernomo, 2002. Dalam Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia,
Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Media Group (Jakarta, 2007), hlm : 78-79.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai …, Op Cit, hlm : 24.
http://hukumonline.com/2016/01/03/TanggungJawab-orang-tua-jika-anak-melakukan-tindak-pidana, diunduh pada 17 april 2017
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thoari, Dasar-Dasar Politik Hukum, PT. Raja
Ibid, hlm : 28-29.
Ibid, hlm : 14.
Ibid, hlm : 80.
Grafindo Persada (Jakarta, 2010), hlm : 26-27.
Khoeriyah, Kedudukan anak dalam hukum pidana adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu dan dibawah umur. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2014
Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, jakarta
Operasi Kepolisian menurut Pasal 1 PP Nomor 80 Tahun 2012 adalah serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas
Poernomo Bambang, 1992, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, jakarta
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si, 2012, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, jakarta
,2012, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, jakarta
, 2012, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, jakarta
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si, 2012, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, jakarta
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
,tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
R. Soenato Soerodibroto, S.H. 2014, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Khoeriyah, Kedudukan anak dalam hukum pidana adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu dan dibawah umur. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2014
Wirjono Prodjodikoro, 2003. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Zakiah Drajat, kesehatan mental, Inti Idayu Press, Jakarta, 1983, hlm.101