PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PERBAIKAN MOBIL PADA BENGKEL INDEPENDEN MOTOR DI KELURAHAN KAUMAN KECAMATAN BENUA KAYONG KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Perjanjian perbaikan mobil di Bengkel Independen Motor di Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang lebih banyak timbul atas permintaan langsung dari pihak yang ingin memperbaiki mobilnya kepada pihak bengkel. Pelaksanaan perjanjian yang disepakati pemilik mobil dan pihak bengkel hanya berdasarkan perjanjian secara lisan saja yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian yang di buat secaralisan ini tentu saja kurang memberikan kepastian hukum pihak-pihak yang terkait di dalamnya, apalagi jika di kemudian hari dalam pelaksanaan perjanjian terjadi permasalahan yang ditimbulkan oleh salah satu pihak yang merugikan pihak lain, akan menyebabkan kesulitan dalam penyelesaiannya, karena tidak adanya dasar perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Pemilik mobil sebagai pengguna jasa dan pihak bengkel yang memiliki kemampuan serta keahlian untuk memperbaiki mobil sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak yang akan memperbaiki mobilnya. Ternyata dalam pelaksanaan perjanjian terdapat pihak bengkel yang tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan mobil sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam hal tersebut maka pemborong dapat dinyatakan wanprestasi. Faktor yang menyebabkan pihak bengkel terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan, antara lain, karena suku cadang tidak tersedia dan harus dipesan di luar Ketapang.
Akibat wanprestasi pihak bengkel maka, pihak pemilik mobil dapat meminta pihak bengkel dapat bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukann yaitu, dengan melakukan pembatalan perjanjian disertai segala akibat hukumnya dengan tidak menutup kemungkinan pemilik mobil menuntut ganti kerugian sebagai akibat gagal nyapihak bengkel memenuhi
kewajibannya, apabila masih memungkinkan untuk memenuhi pekerjaannya, maka pemenuhan pelaksanaan pekerjaan dari pihak bengkel bias dengan tambahan waktu.
Bahwa pemilik mobil tidak pernah mengupayakan untuk menggugat pihak bengkel yang lalai kepengadilan, karena hanya diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan musyawarah
antara kedua belahpihak.
Kata kunci : Perbaikan, kendaraan, wanprestasi
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya
Bakti2000)
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1990)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi
Ketiga,Jakarta : Balai Pustaka. 2005
Hadari Nawawi, 1993, Metode Penelitian Sosial, Gajah Mada
University,Yogyakarta
Harijan Rusli, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
J.Satrio, Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian : Buku I),
PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian,( Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2006)
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, (Jakarta, 1999)
R. Soebekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa, 1979)
R. Subekti dan R. Tjiptosidibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya
Paramita, Jakarta
Ronny Haditidjo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Salim MS, Hukum Kontrak, Teori & Tekhnik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Soedharyo Soimin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Sinar Grafika, 1999)
Solahudin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta : Visimedia, 2008)
Wirjono Prodjodikoro, 2011, “Azaz-Azaz Hukum Perjanjianâ€, Bandung:Mandar
Maju
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan
Tertentu, Sumur, Bandung.