PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS OLEH PENGENDARA SEPEDA MOTOR DI TINGKAT PENYIDIK DI KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK
Abstract
Di era globalisasi saat ini manusia dituntut untuk mempunyai mobilitas yang tinggi, masyarakatnya setiap hari selalu bepergian dari tempat satu ke tempat lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti pergi ke kantor untuk bekerja, pergi ke sekolah, pergi ke pasar, dan lain sebagainya. Banyak anggota masyarakat menggunakan jalur darat (jalan raya) untuk melakukan mobilitasnya karena jalan raya merupakan jalur perhubunganyang efektif mudah dan murah dari pada jalur perhubungan air dan udara.
Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi masyarakat yang memegang peranan vital dalam memperlancar pembangunan yang kita laksanakan.Karena dengan adanya lalu lintas tersebut,memudahkan akses bagi masyarakat untuk melakukan kegiatannya untuk pemenuhan perekonomiannya. Tanpa adanya lalu lintas,dapat dibayangkan bagaimana sulitnya kita untuk menuju tempat pekerjaan atau melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan penggunaan jalan raya.Tidak ada satu pun pekerjaan yang tidak luput dari penggunaan lalu lintas.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum socio legal research dengan analisis deskriptif, yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan dengan menggambarkan dan menganalisis fakta "“ fakta secara nyata yang di lapangan sebagaimana pada penelitian dilakukan Jenis penelitian perpustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari buku-buku, artikel-artikel, serta perundang-undangan yang berlaku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, dan penelitian lapangan (field research) yaitu mengadakan penelitian secara langsung ke lapangan tentang hal-hal yang mendukung penelitian ini.
Berdasarkan dari uraian-uraian yang telah dikemukakan maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa penegakan kukum oleh pihak Polisi Lalu Lintas belum berjalan secara maksimal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Kalimantan Barat. Hal ini terbukti bahwa dari tahun ke tahun angka pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Sengah Temila selalu terjadi dan semakin meningkat walaupun secara grafik angka kecelakaan dan pelanggaran tersebut mengalami fluktutif.
- Bahwa faktor yang menyebabkan pelanggaran Lalu Lintas Belum Berjalan Secara Maksimal untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam tertib berlalu lintas di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Kalimantan Barat, adalah karena kurang tegasnya tindakan yang diambil terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas.
Kata Kunci : Jalan Raya, Lalu Lintas, Penegakkan Hukum
References
Aristo M.A. Pangaribuan, PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA, RAJAWALI PERS, Jakarta, 2017
Hamsah Andi, Asas – Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakatra, 2004
IKHSAN, MUHAMAD, MH, Drs, MATERI Kuliah umum DIR LANTAS Polda DIY di MSTT Pasca Sarjana UGM Yogyakarta, LALU LINTAS DAN PERMASALAHANNYA, Yogyakarta 10 Juli 2009
Kartonegoro, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta
Keputusan Mentri Perhubungan No. 72 Tahun 1993 : Perlengkapan KendaraanBermotor
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Lamintang P.A.F, Dasar - Dasar HUKUM PIDANA Di INDONESIA, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
_______, Dasar - Dasar HUKUM PIDANA INDONESIA, PT. CITRA ADITYA BAKTI, Bandung, 2013
_______, Dasar - Dasar HUKUM PIDANA INDONESIA, PT. CITRA ADITYA BAKTI, Bandung, 1997
Lingga, Rachmad, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permata Press, Jakarta, 2017
Mertokusumo, Sudikno, Kembalikan Kesadaran Hukum Masyarakat : Suatu Ajakan Moral, www.google.com-browser_setting html.
_______, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989
Monang Siahaan, PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA, PT. Grasindo, Jakarta 2016
Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Bima Askara, Jakarta, 1987
Mulyadi Lilik, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, Djambatan, Jakarta, 2004
PPL, (wegverkeersverordening [WVV]) – (S. 1936-451 s.d.u.t dg. S, 1937-114, S, 1937-447, S, 1938-714, S, 1939-289, S, 1940-73, S, 1949-220, PP No. 28/1951. PP No. 4411954, PP No. 2/1964, m.b 15 Agustus 1936)
Parera Theodorus Yosep, ADVOKAT DAN PENEGAKAN HUKUM, GENTA Press, Yogyakarta, 2016
Poernomo Bambang, Asas – Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992
Poernomo Bambang, Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah, Bina Aksara, Jakarta, 1982
Prodjodikoro Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003
Rahardjo Sajipto, Ilmu Hukum, Alumni Bandung
Rodiyah, HUKUM PIDANA KHUSUS, RAJAWALI PERS, DEPOK, 2017
Ruslan Ranggeng, Hukum Acara PIDANA, Jakarta, 2017
Suharto, Panduan Praktis BILA ANDA MENGHADAPI PERKARA PIDANA, Jakarta, 2012
Salman, R. Otje, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni-Bandung, 1980
Soekanto Soejono, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, UI-Press, Jakarta, 1983
Soemitro, Ronny H, SH, Metode Penelitian Hukum, Ghalia, Indonesia, Jakarta, 1985
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang
Sunarso Siswanto, Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
S’prie, irwan, UU LLAJ, PUSTAKA MAHARDIKA, Yogyakarta, 2017
Sumber Referensi Pendukung :
Bahan Kuliah Sosiologi Hukum,
Hukum. Uns. Ac.id/Downloadmateri.php.,google.com
Terobosan Hukum :
http://arijuliano.blogspot.com/2007/03/kemacetan-penegak-hukum-dan-terobosan_06.html
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ)
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Zaidan, M Ali, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, SINAR GRAFIKA, Jakarta, 2017