PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH OLEH BAZ PONDOK PESANTREN DARUL KHAIRAT KOTA PONTIANAK
Abstract
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap individu yang beragama Islam yang waktunya berkaitan dengan bulan suci Ramadhan. Tujuan dari zakat fitrah di antaranya mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan orang fakir dan miskin pada hari raya idul fitri. Dalam penentuan mustahiq zakat harus sangat tepat kepada mustahiq yang telah di- tentukan dalam nas sehingga tujuan zakat itu sendiri terlaksana.
Praktik pengelolaan zakat fitrah di Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Darul Khairat Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Pontianak Kalimatan Barat yang berbeda dengan pengeloaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai ajaran hukum islam. Praktek pendistribusian zakat fitrah di lembaga tersebut dibagikan secara merata oleh para amil kepada warga sekitar karena seluruh warga dianggap sebagai fakir miskin dengan tanpa memandang dan mempertimbangkan keadaan ekonomi mustahiq. Mengapa zakat fitrah di bagikan secara merata baik kepada orang miskin maupun orang kaya? Kemudian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek tersebut?
Jenis penelitian yang di lakukan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh dari penelusuran langsung mengenai pengelolaan zakat fitrah yang dilakukan. Sedangkan sifat penelitian dalam penelitian ini menggunakan preskriptif analitik. Dalam mendapatkan data yang real. Penyusun melakukan observasi dan wawancara langsung kepada pihak amil zakat, ketua lembaga dan tokoh masyarakat,ustadz dan warga setempat. Sedangkan pendekatan yang penyusun lakukan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan normatif, yaitu menyelesaikan masalah dengan mengacu pada nas (al-qur"™an dan hadist ) serta pendapat para ulama dan urf,sedangkan dalam menganalisis data penyusun menggunakan anailisis kualitatif dengan cara menganalisis seluruh data yang terkumpul kemudian di- uraikan dan disimpulkan dengan metode induktif.
Praktik pendistribusian zakat fitrah di Lembaga Pendididkan Pondok Pesantren Darul Khairat merupakan urf fasid dan tidak dapat di benarkan dalam hukum Islam karena mustahiq nya tidak sesuai dengan apa yang di sebutkan dalam al-qur"™an surat At "˜taubah : 60 dan tidak sesuai dengan hadist Nabi.
Kata Kunci : Zakat Fitrah,Mustahiq,Muzakki,BAZ.
References
Ahmad Syalabi. Masyrakat Islam Dalam memperdyakan zakat. Jakarta Tahun 2013 Halaman 57
Abdullah Dahlan,Aminah, Hadist Arba’in Ananawawiah, PT Alma’rif, Bandung 1970
TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat,cet III(Jakarta:Bulan Bintang 1976).hlm .21
Hamka ,keadilan sosial dalam islam (Jakarta : widjaya ,1993) hal -74
El – madani ,fiqih zakat lengkap, segala hal tentang kewajiban zakat dan cara membaginya ( Jakarta : Diva pres ,2013 ) hal 139
Masdar F masud, Agama keadilan risalah zakat (Pajak) dalam islam , cet lll (Jakarta : pustaka firdaus , 1993 ) hal 34
At – taubah ( 90 ) : ( 60 )
Dasar-Dasar Agama Islam, Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta,1984,Halaman 214.
Al – a’la ( 87 ) : 14-15
Pedoman Zakat 9 Seri, Diterbitkan Oleh Proyek Pembinaan Zakat Dan Wakaf, Jakarta,1985/1986,Hal 185.
Hamka, Keadilan Sosial Dalam Islam (Jakarta : Widjaya,1993 ) Halaman 71
Al Qur’an Dan Terjemahnya, Disalin Dari Naskah Departemen Agama Republik Indonesia Proyek Pengandaan Kitab Kitab Suci Al-Qur’an,1971
Ash-Shiddieqy,Hasbi,TM ;Beberapa Permasalahan Zakat, Tita Mas, Jakarta,`
-------------------------; Pedoman Zakat, Bulan Bintang, Jakarta,1984,
Departemen Agama Ri, Kompilasi Hukum Islam, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta 2001.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Pendidikan Agama Islam, Proyek Pengandaan Buku SPG/ SPGLB, Jakarta.1982
Dewi Kumala, Rahmah, Fadilah zakat, Mutiara Media. Yokyakarta, 2008
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, PT Gama Pres Yokyakarta 1991
Kird Lalu, Zakat dan Masyarakat Pembangunan, PT .Bina Ilmu, Surabaya,1987
Hamidullah, Muhammad, Pengantar study Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1974
Hanafi A.MA, Pengantar Dan Sejarah Hukum Islam. Bulan Bintang Jakarta, 1977.
Pedoman Zakat 9 Seri Di Terbitkan Oleh Proyek Pembinaan Zakat Dan Wakaf, Jakarta,1986.
Qardawi, M yusuf.M. Hukum Zakat, Litera antar Nusa, Jakarta,1976
Rasyid , Sulaiman,Fiqih Islam,Tinta Mas, Jakarta,1976
RonnyHanitijo soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum,PT.Ghalia Indonesia, Semarang, 1982
Undang-Umdang Republuk Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengolaan Zakat,Nuansa Aulia, Bandung. 2008
Surat Keputusan Menteri Agama Nomar 581 Tahun 1999 Tentang Pembagian Zakat Kepada Fakir Miskin Yang Termasuk Dalam 8 Asanab Dalam Hukum Islam