PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SINTANG SETELAH DIKELUARKANNYA INSTRUKSI PRESIDEN NO.1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Penulisan Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sintang setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Adapun dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya ialah Apakah Permohonan Itsbat Nikah setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam semua diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sintang?
Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa permohonan itsbat nikah yang diajukan setelah berlakunya Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ke pengadilan agama sintang pada tahun 2013-2014 sebagian besar di terima oleh Majelis Hakim. Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan antara lain: Legal Standing Keterangan Saksi dan Bukti dipersidangan, Alasan Mengajukan Itsbat Nikah, Terpenuhinya Syarat dan Rukun Nikah, serta tidak ada Hubungan Pernikahan dengan Pihak Lain. Yang menjadi alasan masyarakat mengajukan pemohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sintang ialah: untuk kejelasan Status Pernikahan, untuk mengurus Akta Kelahiran Anak, serta untuk mendapatkan Uang Pensiunan
Adapun saran penulis dalam pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Sintang, Ialah supaya majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hendaknya bukan hanya dari segi hukum semata akan tetapi dari segi sosial serta psikologis, dan juga Pengadilan Agama Sintang ataupun KUA supaya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang manfaat pentingnya pencatatan pernikahan
Keywords : Itsbat Nikah, Pengadilan Agama Sintang, Instruksi Presiden
References
Sayuti Thalib, 1974, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta : Universitas Indonesia,
http://Library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/18/jtptiain-gdl-s1-2006 ahmadmuzai-880-210-4.pdf
Abdul Ghani Abdullah, 1991, Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama, Intermasa, Jakarta.
Rahmat Hakim, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung.
Ahmad Zahari,dkk, 2009, kumpulan peraturan perkawinan bagi mayarakat islam di indonesia, Fh. Untan Press, Pontianak.
Dadan Mutaqin,dkk, 1999, peradilan agama dan kompilasi hukum islam dalam tata hukum Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Ny.Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Liberty Yogyakarta, Yogyakarta
Abdurahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika pressindo, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1996, Hukum Acara Perdata Indonesia , Liberty, Yogyakarta
R.Subekti, R.Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Lexy J.Moeleong, 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya.
Ronny Hahitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Tihami, Sohari Sahrani. 2009. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Rajawali Pers, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.339
Satria Efendi M.Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Pranada Media, Jakarta, 2004, hlm.86
Mukti Arto, 1996, Praktek Perkara Pedata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soeroso. R, 2004, Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Raihan, A. Rasyid, 1991, Hukum Acara Peradilan Agama, CV. Rajawali, Jakarta.
https://mutiarazuhud.wordpress.com/tag/benar-mendapatkan-dua-pahala/
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan presiden RI nomor 25 tahun 2008
Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975