PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MENGANIAYA PENGUNJUK RASA ATAU DEMONSTRAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Seiring perubahan paradigma POLRI yang sebelum masa reformasi masih memiliki karakteristik militer pada saat ini berubah menjadi POLRI yang bersifat sipil. Namun karakteristik militer yang masih melekat pada anggota POLRI, terkadang terbawa dalam pelaksanaan tugas POLRI dilapangan yakni pada saat pelaksanaan pengamanan pengunjuk rasa.
Unjuk rasa yang telah diatur dalam undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, yang didalamnya diatur mengenai tata cara pelaksanaan, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam penyampaian pendapat dimuka umum. POLRI sebagai aparatur negara yang diberikan wewenang dan tanggung jawab dalam pengamanan pelaksanaan kegiatan unjuk rasa.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan mengapa anggota POLRI melakukan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa dilapangan. Sehingga memberikan suatu pertanda bahwa anggota POLRI dapat melaksanakan pengamanan wajib mengedepankan prosedur, peraturan dan komando dari atasan dalam pergerakan pasukan pengamanan pengunjuk rasa. Sehingga dapat meminimalisir dan mencegah anggota POLRI bentrok melakukan tindakan penganiayaan kepada pengunjuk rasa.
Anggota POLRI yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa akan diberikan sanksi disiplin bahkan kode etik dan peradilan umum karena melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Penerapan hukum tersebut dapat dilakukan apabila korban penganiayaan melaporkan kepada pihak-pihak seperti Propam dan Komnas HAM yang dapat mefasilitasi korban penganiayaan yang dilakukan POLRI apabila terbukti melakukan tindakan disiplin.
Selain itu dalam proses pelaksanaan penerapan hukum kepada anggota POLRI yang melakukan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa, POLRI akan bersikap profesional dan prosedural sesuai aturan yang berlaku serta melakukan tindakan preventif dalam mencegah adanya penganiayaan terhadap pengunjuk rasa sesuai dengan tugas dan wewenang anggota POLRI menurut undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Kata Kunci : Unjung Rasa, Tindak Pidana POLRI
References
Abdul Hakim G Nusantara. Problematika Komunikasi Antara Aparat Polri dan Pengunjuk Rasa dalam Pengunju Rasa Yang Mengarah Pada Kerusuhan Massa oleh Ary Wahyono. Jakarta 2003
Agus Sapari Dkk. Gambaran Agresivitas Polri Yang Menangani Demonstrasi. Jurnal Psikolog Vol.1 Depok. 2008
CAJ Coady. The Idea Of Violence Dalam Manfred B Streger Dan Nency S Lind (Eds) Violence And Alternative, An Interdiciplinary Eader Hounmills Basintoke, Hampshire, London. Mac Millan Press. 1999
Gitadi Tegas Supramudyo. Pola Unjuk Rasa Di Daerah Perkotaan. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Hukum Universitas Airlangga. Surabaya. 2000
Hamzah Andi, Analisis Dan Evaluasi Tentang Kepolisian Dan Kejaksaan Dibidang Penyidikan, Departmen Hukum Dan HAM, Jakarta. 2001
Jalludin Rahmat, Metodologi Penelitian, Grafindo, Jakarta, 1998
Ikrar Nusa Bhakti. Relasi TNI Dan Polri Dalam Penanganan Keamanan Dalam Negeri. Pusat Penelitian Politik. Jakarta. 2004
Kelana, Momo. Hukum Kepolisian. PT. Grafindo. Jakarta.1994
Kunarto, Peran Serta Masyarakat Dalam Menjaga Agar Tugas Dan Tanggung Jawab Polisi Tidak Menjurus Tindakan Negatif. Makalah Yang Dibawakan Pada Seminar Nasional Polisi II, Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1996
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Komunika. Yayasan Obor Indonesia. 2000. Jakarta
Lukman Surya Saputra. Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Dan Patriotisme. CV. Setia Purna Inves. Bandung. 1997
Martin M Asre/Bagaskar. FU Kamus Bahasa Indonesia. CV. Karina. Surabaya. 2002
Muhari. Norma-Norma Yang Menjadi Pandangan Hidup Demokratis. Surakarta : Powerpoint. Project.2006
Moeljanto. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawabannya Dalam Hukum Pidana. Seksi Kepidanaan Fak. Hukum Gajahmada. Jogjakarta
Novel Ali. Mencegah Kekerasan Polri – Masyarakat. Semarang. 2006
Noorkasiani Dkk. Sosiologi Keperawatan. Buku Kedokteran EGC. Jakarta. 2007
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politea. Bogor. 1993
Robert Paul Wolff. “On Violence†Dalam Manfred B Streger Dan Nency S Lind (Eds) Violence And Alternative, An Interdiciplinary Eader Hounmills Basintoke, Hampshire, London. Mac Millan Press. 1999
Rahardjo Satjipto. Membangun Polisi Sipil ; Perspektif Hukum Sosial Dan Kemasyarakatan. PT. Kompas Media Nusantara. 2007
Roeslan Saleh. Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1992
Sarwono, W.S. Psikologi Sosial Dan Teori Psikologi Sosial. Balai Pustaka. Jakarta. 199
Rahardjo Satjipto. Membangun Polisi Sipil ; Perspektif Hukum Sosial Dan Kemasyarakatan. PT. Kompas Media Nusantara. 2007
Roeslan Saleh. Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1992
Sarwono, W.S. Psikologi Sosial Dan Teori Psikologi Sosial. Balai Pustaka. Jakarta. 1997
Warsito, Hadi. Hukum Kepolisian Indonesia, Prestasi Pustaka. Jakarta. 2005
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
Peraturan Perundang-Peundangan :
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sinar Grafika. Jakarta. 2005.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.
Prosedur Tetap Kapolri Nomor: PROTAP/1/X/2010 Tentang Penanggulangan Anarki
Panduan Teknis Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/16/VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Tindakan Melawan Hukum
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010. Tentang Cara Lintas Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara.
Website :
Situs internet : http://www.pdfdatabase.com