HUKUM MELAKUKAN HUBUNGAN SANGGAMA DENGAN ALAT KONTRASEPSI MENURUT PENDAPAT ULAMA DI KOTAPONTIANAK

Authors

  • MUHAMMAD WILLI SANJAYA NIM. A1011151056 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi bertujuan untuk membatasi kehamilan, menunda kehamilan, dan menjaga kesehatan. Banyak keluarga yang menggunakan alat kontrasepsi tersebut dengan mengikuti program Keluarga Berencana (KB). Dimana di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 ayat 8 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Akan tetapi Dari pandangan Islam, sudah jelas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 ayat 8 itu bertentangan dengan Islam. Karena Syariat memerintahkan kita memiliki banyak anak, sebagaimana dalam hadist "Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak. Sungguh, aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di depan para nabi pada hari Kiamat kelat.".

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi penggunaan alat kontrasepsi khusus nya menurut pendapat ulama di kota Pontianak. Mendapatkan data dan informasi ini melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, dan MUI kota Pontianak. Kemudian data dan informasi yang di dapat dari ulama tersebut akan di analisis untuk mengetahui pendapat ulama tersebut mengenai hubungan Sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi.

Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pendapat Ulama di kota Pontianaktentang melakukan hubungan Sanggama dengan menggunakan Alat Kontrasepsi ?. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mendapatkan data dan informasi menurut pendapat ulama kota Pontianak tentang penggunaan alat kontrasepsi dalam hubungan sanggama, mengungkapkan akibat hukum melakukan sanggama dengan alat kontrasepsi, dan mengungkapkan larangan perbuatan hubungan sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitian   deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian Lapangan (Field Research),sampel yang sudah di tentukan yaitu Ketua MUI Kalimantan Barat, MUI Kalimantan Barat bidang Fatwa, Ketua MUI Kota Pontianak dan 3 Ustad di Pontianak. Data disajikan dalam bentuk teks naratif.

Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut; Bahwa pendapat ulama tetang penggunaan alat kontrasepsi untuk berhubungan sanggama bagi yang sudah menikah diperbolehkan, sedangkan penggunaan alat kontrasepsi untuk berhubungan sanggama bagi yang belum menikah dilarang.Hukum melakukan Sanggama dengan alat kontrasepsi bagi yang sudah menikah yaitu halal jika digunakan demi kesehatan, dan akibat hukumnya haram atau berdosa jika menyebabkan kurang puas dari salah satu pasangan.Penggunaan alat kontrasepsi bagi yang belummenikah tetap Haram.Larangan perbuatan hubungan sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi jika menggunakan alat kontrasepsi yang merusak tubuh penggunanya.


Kata Kunci : Hukum Islam, Pendapat Ulama,   Sanggama, dan Alat Kontrasepsi

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Muhammad Azzan dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, 2015, Fiqh Ibadah, AMZAH, Jakarta

Abdul Bari Saifuddin, 2006, Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi, Ed. 2, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ahmad Zahari, 2010, Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam Di Indonesia, FH UNTAN PRESS, Pontianak

Ahmad Wardi Muslich, 2004, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Asmaji Muchtar, 2015, Fatwa-Fatwa Imam Syafi’I Masalah Ibadah, AMZAH, Jakarta.

Ibnu Taimiyah, 1997, Hukum-hukum Perkawinan, Pustaka Al kautsar, Jakarta.

Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, Yogyakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1994

Muhatarom, 2005, Reproduksi Ulama di Era Globalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Raehanul Bahraen, Fiqih Kesehatan Wanita, Pustaka Imam Asy-Syafi’I, Jakarta, 2017

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 2008

___________, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014

Thariq At-Thawari, 2008, KB cara Islam, PT Aqwan Media Profetika, Solo

Tihami dan Shorasi Sahrani, 2014, Fikih Munakahat, Rajawali Pres, Jakarta

Yusuf Al-Qaradhawi, 2004, Konsep Islam Solusi Utama Bagi Umat, Senayan Abadi Publishing, Jakarta

____________, 1976, Halal dan Haram, PT. Bina Ilmu, Yogyakarta

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pada Buku 1 tentang Perkawinan

Internet :

https://keperawatanreligionameliarienna.wordpress.com/ diakses pada tanggal 28 Oktober 2018

https://g539.wordpress.com/2015/10/31/hukum-islam-al-ahkam-al-khamsah/

https://rumaysho.com/2038-hubungan-seksual-yang-terlarang.html

https://id.wikipedia.org

http://amarsuteja.blogspot.com/2012/09/pandangan-ulama-tentang-kb.html

Downloads

Published

2019-07-16