STUDI KOMPARATIF HAK WARIS ANAK DI LUAR NIKAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA(KUHPerdata) DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Kehadiran anak luar nikah sering kali menimbulkan permasalahan dalam hal kewarisan. Dimana menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata anak luar nikah dapat memperoleh bagian dalam harta warisan apabila ia diakui, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam anak luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan pihak ibunya, sehingga ia tidak bisa memperoleh bagian dalam harta peninggalan ayah biologisnya. Sehingga hak waris anak luar nikah selalu menjadi problematika dalam permasalahan pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persamaan dan perbedaan, serta upaya hukum yang bisa dilakukan agar anak luar nikah dapat memperoleh bagian dalam harta warisan orang tuanya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif. Dengan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa anak luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat memperoleh harta warisan ayah biologisnya selama ia mendapat pengakuan , sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam anak luar nikah hanya memperoleh warisan dari ibunya, anak luar nikah ini tidak bisa memperoleh bagian dari harta warisan ayah biologisnya walaupun ia diakui sebagai anak dikarenakan anak luar nikah ini hanya mempunyai nasab kepada ibunya dan pihak ibunya. Untuk memperoleh bagian dari harta warisan orang tuanya anak luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat mengajukan permohonan pengakuan dan pengesahan, sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam upaya hukum yang dapat dilakukan berupa pengajuan itsbat nikah, pemberian hibah, dan melalui wasiat.
Kata Kunci: Hak Waris, Anak Luar Nikah, Hukum Perdata, KHI
References
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
Abdulkadir Muhammad,2014,Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,Bandar Lampung
Ahmad Zahari, 2009, Hukum Kewarisan Islam, FH UNTAN Press, Pontianak
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta
Amir Syarifuddin, 2008, Hukum Kewarisan Islam, cetakan ke -3, Kencana Prenada Media, Jakarta
Anisitus Amanat, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-pasal Hukum Perdata BW, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
A.Pitlo,1990, Hukum Waris MenurutKitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta
Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum,Cet 3, Genta Publishing, Yogyakarta
Effendi Perangin, 2014, Hukum Waris,Rajawali Press, Jakarta
Eman Suparman, 2014, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, PT Refika Aditama, Bandung
Irma Devita Purnamasari,2014,Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, PT.Mizan Pustaka,Bandung
Maman Suparman,2015, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika,Jakarta
R.Subekti,2022,Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, jakarta ,cet 30
R.Subekti,1990,Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermasa,Jakarta
Soepomo, 1996, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Rajawali, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet 11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Suhrawardi K.Lubis dan Komis Simanjuntak,2008, Hukum Waris Islam (lengkap & praktis), edisi ke-2, Sinar Grafika, Medan
Suparman Usman, 1993, Ikhtisar Hukum Waris Menurut Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Darul Ulum Press, Serang
Zainuddin Ali, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Sumber Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Sumber Internet:
https//www.researchgate.net/publication/324074289_Keperdataan_Anak_diluar Nikah_dalam_Putusan_Mahkamah_Konstitusi_dan_Implikasinya_terhadap_Harta_Warisan, Diakses 3 November 2018
http://irwanokrc.blogspot.com/2015/05/nasab-dan-kewarisan-anak-di-luar-nikah.html?m=1
http://teckwaskito.wprdpress.com/2011/01/28/status-hukum-dan-pengakuan-anak-luar-kawin/
http://www.rumah[intar.com/2016/09/5-penyebab-dan-pengahalang-mendapatkan,html?m=1