PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK PONTIANAK MENURUT PASAL 81 UNDANG "“ UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Skripsi ini berjudul "PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK PONTIANAK MENURUT PASAL 81 UNDANG "“ UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK". Dengan latar belakang permasalahan, "Mengapa Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Kepada Anak Binaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak Menurut Pasal 81 Undang "“ Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang System Peradilan Pidana Anak Belum Terlaksana Secara Maksimal ?"
Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui jumlah anak binaan yang telah bebas pembebasan bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak, untuk mengetahui pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat, faktor yang menjadi kendala dalam pembebasan bersyarat, dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pembebasan bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak dan Balai Pemasyarakatan Pontianak.
Di dalam Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berbunyi : Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satu hak anak binaan dalam menjalani masa pidananya adalah hak mendapatkan pembebasan bersyarat. Data yang diperoleh saat anak yang berhadapan dengan hukum telah bebas pembebasan bersyarat dari tahun 2015 sampai dengan 2018 berjumlah 46 (empat puluh enam) anak. Dan kendala dalam pembebasan bersyarat yang dihadapi pegawai adalah kurangnya sarana, dan sumber daya manusia serta faktor keluarga yang memperlambat.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam proses pembebasan bersyarat adalah Perlunya pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan atau Lembaga Penempatan Anak Sementara di setiap Kabupaten atau Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Jumlah pegawai yang mendukung pelaksanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Balai Pemasyarakatan perlu ditambah dan yang memiliki pendidikan sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku di dalam peraturan hukum perundang-undangan Republik Indonesia dan peningkatan komunikasi antara pegawai dengan penjamin keluarga tentang pentingnya memenuhi syarat administratif dan syarat substantif.
Key word : Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Balai Pemasyarakatan, Anak, Pembebasan Bersyarat
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta
Ariesto Hadi Sutopo, 2010, Terampil Mengolah Data Kualitatif, Prenada Media Group, Jakarta
C. F. G Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke – 20, Alumni, Bandung
Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2005, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori, Praktik Dan Permasalahannya, Penerbit Mandar Maju, Bandung
Masri Singarimbun Dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Mardjono Reksodipuro,1994, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta
M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta Timur
Moleong, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Pt. Remaja Rosdakarya Offset, Bandung
Nandang Sambas, 2010, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Graham Ilmu, Yogyakarta
Nazir, 2005, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor
R. Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak, Sinar Grafika, Jakarta Timur
Soemitro Ronny Hanintijo, 1985, Metode Penelitian Hukum, Graha Indonesia, Jakarta
Suharmi Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta
Sutrisno Hadi, 2002, Metodologi Research, ANDI, Yogyakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
http://hukumonline.com/klinik./detail/lt4fe2cc383856d penerapan pidana penjara bagi anak (diakses pada tanggal 6 oktober 2018 pukul 15:27)
http://detikhukum.wordpress.com/2015/09/29/teori-efektivitas-hukum-menurut-soerjono-soekanto/ ( diakses pada tanggal 03 januari 2019 pukul 12:34)
Norman Nugroho Tangketasik, Jurnal Penulisan Hukum / Skripsi Realisasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pembebasan Bersyarat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014
Arinal Nurrisyad Hanum, Skripsi Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, 2012