IMPLIKASI KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 012/PUU-1/2003 TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Abstract
Hukum dibuat untuk di jalankan, dengan tujuan memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna hukum, namuin dibalik itu hukum juga dibuat dengan memenuhi unsur yang ada serta patuh pada asas-asas yang telah ditentukan.
Hukum dibidang ketenagakerjaan secara filosofis dibentuk untuk memberikan kedudukan yang sama dantara majikan dan pekerja sehingga bisa saling keterkaitan yang erat disatu sisi buruh perlu pekerjaan untuk kelangsungan hidupnya dan disisi lain majikan/pengusaha perlu tenaga kerja untuk meningkatkan produksi barang. Namun dibalik kerja sama ini tidak menutup kemungki8nan terjadi perselisihan sehingga berujung pada Pemutusan hubungan Kerja, apalagi jika terjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja. Melalui UU nomor. 13 tahun 2003 dalam pasal 158, mengatur dimana pekerja dapat di PHK secara langsung tanpa terlebih dahulu diproses hukum sampai memiliki kekuatan hukum yang tetap, hal inilah yang menjadi dasar gugatan kepada mahkamah konstitusi, sehingga mahgkamah konstitusi memutuskan terhadap pasal 158 ini di batalkan, namun dalam prakteknya Pemutusan hubungan kerja Akibat pelanggaran berat ini sering terjadi, dimana pekerja tidak diberikan hak untuk melakukan pembelaan didepan hukum.
Kata Kunci. PHK, Pelanggaran Berat.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Kadir Muhamamd, 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Batubara Cosmos, 2000. “Hubungan Industrial di Indonesia Aspek Politik dari Perubahan di Tempat Kerja Dekade Sembilan Puluhan dan Awal Dua Ribu,†Dis Depok, niversitas Indonesia.
Djunaedi, 1992. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta, Rajawali Pers.
F J.H.M. Vannden Van 1969. Persyaratan Hukum kerja. Terjemahan Sridadi, Yogyakarta. Penerbit Yayasan Kanisius.
Rajagukguk Erman, 1997. “Peranan Hukum dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi Implikasinya Bagi Pendidikan ukum di Indonesia.†Pidato pengukuhan diucapkan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 4 Juni 1947.
Rajagukguk Humal Pandamean, 1993. “Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja ditinjau dari sudut Sejarah Hukum.†Dis Jakarta Universitas Indonesia.
Soepomo Imam, 1985. Pengaturan Hukum Perburuhan. jakarta. Penerbit Jakarta.
.____1982. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta. Penerbit Jakarta.
.____1978. Hukum Perburuhan Bidang Aneka utusan (P4), Jakarta Pradya Paramita.
Suwarto, 2003. Hubungan Industrial dalam Praktek, Jakarta. penerbit Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.
Tambusai Muzni, 2003. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia, Jakarta. DPP IPHII kerjasama dengan Karya Unggul Persada.
Uwiyono Aloysius, 2001. Hak Mogok di Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana.
____2003. “Peranan Hukum Perburuhan Dalam pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh.†Orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu ukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Balai Sidang UI Depok 11 Juni 2003.
Warr Peter, 1984. Psikologi Perburuhan dan Perundingan Kolektif, Jakarta. PT.
Flippo, E.B., 1984. Personnel Management. 5th edition. Sydney: McGrawHill International Book Company.
Manulang, S. H. 1988. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Kumara, A., Utami, M.S., Rosyid, H.F., 2003. Strategi Mengoptimalkan Diri, Balai Pustaka, Jakarta.
Peraturan Perundangan :
UUD NegaraKesatuan republic Indonesia tahun 1945
UU nomor. 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di LuarNegri