INTERNALISASI ANTI KORUPSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN HUKUM IMDONESIA DALAM PERSPEKTIF SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI DI KUBU RAYA
Abstract
Di Indonesia Korupsi telah berkembang pesat dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Korupsi dianggap merusak karena sifatnya yang merugikan masyarakat dan Negara. Hal ini mengacu pada pemberitaan yang di publikasikan oleh media lebih banyak menyoroti kasus yang melibatkan kekuasaan dan kepemerintahan tidak hanya di Indonesia, di Negara lain juga banyak terjadi tindak pidana korupsi dengan berbagi modus operandi. Selain ekonomi dan politik, korupsi juga dikaitkan dengan kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional cakupan yang meluas inilah yang akhirnya membuat perserikatan bangsa-bangsa melakukan kovensi yang dihadiri 94 negara pada tanggal 11 desember 2003 di Meksiko. Kovensi ini membahas tentang tindak pidana korupsi yang dianggap sebagai permasalahan global. Korupsi berasal dari bahasa latin corruptusl corrupti. Dalam bahasa Indonesia merupakan menjadi korupsi. Korupsi merupakan kebalikkan kondisi yang adil, benar dan jujur
Kunci : Internalisasi Nilai Anti Korupsi Dalam Dunia Pendidikan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulsyani, 2007, Sosiologi Sistematika Teori Dan Penerapan,PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Agus Wibowo, 2013, Pendidikan antikorupsi di sekolah, pustaka pelajar, Yogyakarta.
Ansari yamamah, 2009, pendidikan antikorupsi untuk perguruan tinggi, Jakarta.
Barda Hawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Chatriana Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, 2016, Pendidikan Anti Korupsi, Sinar Grafik, Jakarta Timur.
Chaplin, 2002, Kamus Lengkap Psikologi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dr.yudi kristiana, S.H,M,hum, pemberatasan tindak pidana korupsi perspektif hukum progesif, PT Thafa media, Yogyakarta.
Dharma kesuma et al, 2011, Pendidikan Karakter Kajian Teori dan Praktik di disekolah, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Ishag, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Jeremy pope, 2003, startegi memberantas korupsi, elemen system intergritas nasional, transparency internasional Indonesia dan yayasan obor Indonesia, Jakarta.
J. J. Von Schmid, 1998, Ahli-Ahli Pikir Besar tentang Negara dan HUkum, Pembangunan, Jakarta.
Kartono, kartini, 1992, pengantar ilmu mendidik teoritis (apakah pendidikan masih diperlukan), Mundar Maju, Bandung.
Kupemen, 2005, the Foundation of Morality, George Allen & Unwin, London.
Kihajardewantara dalam siwoyo dkk, 2007, Ilmu Pendidikan, Yogyakarta.
Muhaimin dkk, 1996, Strategi Belajar Mengajar, Citra Medika. Surabaya.
Mulyana, 2004, Mengartikulasikan Pendidikan Nilai, Alfabeta, Surabaya.
Moelijatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Reneka Cipta, Yokyakarta.
O.Kattsof, Louis, 2004, Pengantar Filsafat, Narawacana, Yogyakarta.
Robert Kligard (at,al) penuntutan pemberatasan korupsi dalam pemerintahan daerah, alih bahasa masri, yayasan yayasan obor Indonesia & partne ship for governance reform Indonesia, Jakarta.
Sudarto, 1971, Hukum dan Hukum Pidana, alumni, Bandung.
Sucrahmin, 2011, strategi teknik korupsi mengetahui untuk mencegah, Jakarta.
Soekidjo Notoetmojo, 2010, Etika dan Hukun Kesehatan, Rineka cipta, Jakarta.
Wirjono Prodjokoro, 1981, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Eresco, Jakarta.
UNDANG-UNDANG
UU NO. 31 Tahun 1996 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Republik Indonesia NO 55 Tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberatasan korupsi jangka panjang 2012-2015 dan jangka menengah tahun 2012-201
INTERNET
Coba baca dan cermati mustadi ali, pendidikan karakter berwawasan sosikultural, daerah istimewah Yogyakarta.
Lihat, focus strategi Nasional Pencengahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka panjang (2012-2015) bidang pendidikan dan budaya antikorupsi.S