ANALISIS YURIDIS TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP DEGRADASI KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014

Authors

  • RYAN CIPTA NIM. A1011141053 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Akta Notaris termasuk sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum di bidang keperdataan. Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan oleh Notaris untuk menghindari melakukan suatu pelanggaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya dapat mengakibatkan akta yang dibuat seharusnya adalah akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dapat menjadi akta di bawah tangan atau dapat disebut degradasi akta dan suatu akta menjadi batal demi hukum.

Skripsi ini berjudul "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris". Rumusan Masalah yang diangkat ialah: Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Notaris terhadap akta Notaris yang tidak dibacakan?

Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Tujuan penelitian: Untuk menganalisis aspek pertanggungjawaban Notaris atas akta Notaris yang cacat hukum karena tidak dibacakan dan menganalisis akibat hukum terhadap akta Notaris yang cacat hukum karena tidak dibacakan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa sebelum seorang Notaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya maka harus bisa dibuktikan adanya kerugian yang diderita dan harus sebagai akibat dari perbuatan atau kelalaian notaris yang bersangkutan dan disebabkan oleh suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada notaris dalam arti luas yang meliputi unsur kesengajaan dan kesalahan. Seorang Notaris bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu artinya bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, dan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian itu. Akibat hukum dari akta notaris yang tidak dibacakan, di dalam Pasal 16, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 UUJN telah mengatur sendiri, yaitu jika Notaris melanggar salah satu ketentuan didalam Pasal-Pasal tersebut, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Degradasi, Kekuatan Pembuktian, Jabatan Notaris, Akta Notaris

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A. Pitlo, 1986, Pembuktian dan Daluwarsa, Alih Bahasa M. Isa Arief, Intermasa, Jakarta

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Perspektif Hukum dan Etika, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta

Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Press, Jakarta

Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung

Hans Kelsen (a), 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE

Media Indonesia, Jakarta

HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ignatius Ridwan Widyadharma, Etika Profesi Hukum Dan Peranannya, (Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Cetakan I 2001), Semarang

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang

Koeswadji dalam Nico, 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center of Documentation and Studies of Business Law, Yogyakarta

Komar Andasasmita, 1981, Notaris dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Sumur Bandung, Bandung

Lutfi Effendi, 2004, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing, Malang

Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah – Seri Ke-1: Perbandingan Hukum Administrasi dan Sistem Peradilan Administrasi, Citra Aditya Bakti, Bandung

Phlipus M. Hadjon, Pemerintah Menurut Hukum (Wet-en Rechtmatig Bestuur), Cetakan Pertama, Yuridika, Surabaya

R. Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum dipandang dari sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung

Setiawan, 2008, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Subekti, 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta

Supriadi, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Tan Thong Kie, 2007, Studi Notariat & Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta

Victor M. Situmorang dan Cormentya Sitanggang, 1993, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rinika Cipta, Jakarta

Wawan Setiawan, 1991, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta, Makalah dalam seminar nasional sehari Ikatan Mahasiswa Notariat Universitas Diponegoro, Semarang

Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Anggota IKAPI, 2014, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris, Fokusmedia, Bandung

Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2019-08-14