TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV. SAGO TRANSPORT TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENGIRIM RUTE PONTIANAK-SINTANG
Abstract
Skripsi yang berjudul "TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV.SAGO TRANSPORT TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENGIRIM RUTE
PONTIANAK-SINTANG." Sebagai salah satu penyedia jasa pengangkutan barang CV.Sago Transport diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memindahkan barang dari suatu tempat ketempat lainnya dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebab bagaimanapun pengusaha CV.Sago Transport memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan pengangkutan barang sampai ketempat tujuan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab Pengusaha jasa pengangkutan barang CV.Sago Transport terhadap kerusakan barang milik pengirim. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskritif analisis, yakni melakukan penelitian dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian.
Dan berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa pengusaha CV. Sago Transport belum bertanggung jawab terhadap kerusakan barang milik pengirim. Tetapi pada saat penyelesaiaan ganti rugi Pengusaha CV.Sago Transport menggunakan cara musyawarah. Upaya hukum yang dilakukan pengirim barang adalah meminta ganti rugi yang layak terhadap kerusakan barang yang diderita dan akibat hukum yang dapat diterima pengusaha CV.Sago Transport dari kerusakan barang milik pengirim adalah melakukan ganti rugi yang layak terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim barang.
Kata Kunci : Jasa Pengangkutan, Perjanjian pengangkutan, wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhamad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
_______, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, Pt.Citra Aditya Bakti Bandung.
H.M.N.Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3 Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.
_______, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.
J.H.Niuewenhuis, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Terjemahan Djasadi Sarghi), Universitas Airlangga, Surabaya.
Johanes Ibrahim, 2004, Kartu Kredit – Dilematis Antara Kontrak Dan Kejahatan, PT.Refika Ditama, Bandung.
M.Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung
Munir Fuandy, 2003, Hukum Kontrak Dari Sudut Padang Hukum Bisnis, PT.Citra Aditya Bhakti, Bandung
Ny.Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 1998, Hukum Perdata:Hukum Perutangan, Bagian A, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogjakarta
P.N.H.Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT.Pradnya Paramita, Jakarta
R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT,Citra Aditya Bakti, Bandung
_______, 1990, Hukum perjanjian, PT.Intermessa, Jakarta
R.Djadmik D, 1996, Pengetahuan Hukum Perdata Dan Dagang, Bandung
Ridwan Khairandy, 2006, Pengantar Hukum Dagang, FH UII PRES, Yogyakarta
R.Wirjono Prodjodikoro, 1989, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Jakarta
R.Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, PT.Bina Cipta, Bandung
R.Wirjono Prodjodikoro, 1989, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Jakarta
R.Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, PT.Bina Cipta, Bandung
R.Soekardono, 1991, Hukum Dagang Indonesia, Jilid II, PT.Rajawali, Jakarta
R.Wirjono Prodjodikoro, 1990, Asas-Asas Hukum Perdata, PT.Sumur, Bandung
Setiwan R, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bumi Cipta, Bandung
Masri Singarimbun Sofyan Efendi, 1999, Metode Penilitian Survey, Lp3es, Jakarta
Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata Cetakan Ke-Ii, Pradya Paramita, Jakarta
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungaan Konsumen
Departemen Pendidikan Nasionaal, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Empat Undang-Undang Transportasi, 2009, Fokus Media, Bandung