STUDI KOMPARASI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PERZINAHAN ANTARA KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Zina pada hakiktnya adalah melakukan hubungan badan di luar nikah, sayangya dalam pasal 284 KUHP yang berlaku sekarang mengalami peyempitan mejadi zina yang dilakukan oleh salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain. Tetapi seperti di ketahui bahwa pasal tersebut masih kurang pas dalam penerapanya di masyarakat indonesia kerena dalam pasal tersebut masih amat sempit pengertian dan pemahamanya tentang zina. Adapun menurut pendapat imam hambaliyah zina adalah perbuatan keji (persetubuhan) baik terhadap kemaluan atau dubur( bukan kemaluan) jika kita menganalisa dari beberapa definisi tersebut maka substansinya adalah sama, yaitu bahwa zina adalah hubungan kelamin antara seorang wanita dan laki-laki yang tidak melalui sebuat pernikahan, akan tetapi sedikit berbeda yang dikemukakan oleh mazhab hambaliyah yang menegaskan bahwa zina adalah perbuatan keji yang di lakukan terhadap kemaluan.Meskipun para ulama berbeda pendapat mendefiisikan zina, tetapi mereka sepakat terhadap dua unsur zina, yaitu sengaja atau ada itikad jahat. Seseorang di anggap memiliki itikada jahat apabila ia melakukan perzinahan dan ia tahu bahwa perzinahan itu haram.
Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) telah di atur tentang alat-alat buktiyang sah yang dapat diajukan didepan sidang peradilan. Pembuktian alat-alat bukti diluar KUHAP tidak mempunyai kekauatan hukum yang mengikat adapun alat-alat bukti yang sah menurut undng-undang telah diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Tindak pidana perzinahan dalam hukum islam dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan salah satu dasar penetapan hukum yaitu pengakuan pihak tertuduh itu sendiri dan kesaksian dari orang lain. Pengakuan merupakan dasar utama bagi penetapan hukuman. Pembuktian zina menurut sistematika pembuktian dalam hukum pidana islam: pengakuan (ikrar), kesaksian, tanda-tanda atau indikasi-indikasi.
Dalam hukum islam mengenai prinsip-prinsip pembuktian tidak banyak berbeda dengan perundang-undangan yang berlaku di jaman modern sekarang ini dari berbagai macam pendapat tentang arti pembuktian, maka dapat di simpulakan bahwa pembuktian adalah suatu proses mempergunakan atau mengajuakan atau mempertahankan alat-alat bukti dimuka persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, sehingga mampu meyakinkan hakim terhadap kebenaran dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan dan dalil-dalil yang digunakan untuk menyanggah tentang kebenaran yang telah dikemukakan oleh pihak lawan.
Kata kunci : zina, pembuktian, hukum islam, kitab undang-undang hukum pidana, tindak pidanaReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adami chazawi,tindak pidana mengenai kesopanan, Jakarta :raja grafindo persada, 2005
Audah Abdul kadir, ensiklopedia hukum pidana islam jilid 1,jakrta :kharisma ilmu, 2008
Asikin zainal, pengantar ilmu hukum, jakarta: PT Raja Grafindo Pesada, 2012
Arief Barda nawawi, perbandingan hukum pidana, Jakarta :Raja Grafindo, 1990
Bassar M sudrajat, tindak –tindak pidana tertentu di dalam kitab undang-undang hukum pidana, Bandung:remaja rosdakarya, bandung 1986
Dzajuli A, Fiqh jinayah ( upayah menanggulangi kejahatan dalam islam), jakarta :PT Raja Grafindo Persada, 2000
Harapap Yahya,pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali,) edisi kedua, , jakarta :sinar grafika, 2009
Hasan Abdul halim, tafsir al- ahkam, jakarta:kencana, 2006
Hakim Rahmat, hukum pidana islam (fiqh jinayah), bandung :cv pustaka setia, 2008
Imam Adz-Dzahabi, ,dosa-dosa besar, solo: pustaka Arafah, 2007
Hamzah Andi ,hukum acara pidana indonesia, jakarta:sinar grafika, 2001
Lamintang ,delik-delik khusus: tindak pidana yang melanggar nama-nama kesusilaan dan norma kepatutan, , Bandung :mandar maju, 1990
lubis sulaikhan , hukum acara perdata peradilan agama indonesia, jakarta :kencana prenada media grup, 2005
Marpaung leden, unsur-unsur pidana yang dapat di hukum (delik), jakarta : sinar grafika, 1991
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, jakarta :Bina Aksara, 1987
Muslich, Ahmad Wardi,Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.,2005
Syaiful bakhri, Hukum pembuktian dalam praktik peradilan pidana, jakarta : total media,2009
P.A.F lamintang ,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandug :PT. Citra aditya Bakti, 1996
Peter Mahmud Marzuki,penelitian hukum, jakarta: prenada media group, 2014
Rahman abdur , Doi, syariat hukum islam, jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1996
Ramelan, hukum acara pidana teori dan implementasi , Jakarta:sumber ilmu jaya,2006
Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani, penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013
soekanto Soerjono,perbandingan hukum, Bandung:melati, 1989
Santoso topo, membumikan hukum pidana islam:penegakkan syariat dalam wacana dan agenda, jakarta : gema insani, 2003
Tongat, Dasar- dasar hukum pidana indonesia dalam perspektif pembaharuan, Malang: UMM press, 2009
Tolib effendi, dasar-dasar hukum acara pidana(perkembangan dan pembaharuan di indonesia,) malang : setara press , 2015
Warkum sumitro, hukum islam ditengah dinamika sosial politik di indonesia,Malang: setara press, 2016,
Harapap Yahya,pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali,) edisi kedua, , jakarta :sinar grafika, 2009
B. Internet
www.pengantarhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-tindak-pidana.htm diakses pada tanggal 25 februari 2018
Abi ismail, /https://steemit.com/science/@abiismail/tindak-pidana-zina, di akses pada tanggal 21 desember2017
taqiatusy syahirah/https://steemit.com/indinesia/@taqia/sanksi-zina-dalam-perspektif-hukum-islam-dan-kuhp, diakses pada 23 desember 2017
http://www.ensikloblogia.com/2016/11/pengertian-perbandingan-hukum-serta.html diakses pada 10 juli 2018
https://www.suduthukum.com/2017/01/tujuan-perbandingan-hukum.html diakses pada 9 juli 2018
www.spengetahauan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap.html diakses pada 30 April 2018