PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PEMILIK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KECAMATAN SINGKAWANG SELATAN KOTA SINGKAWANG
Abstract
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Demikian isi Pasal 1 point 15 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari isi Pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa aktivitas kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja.
Sedangkan perjanjian kerja menurut isi Pasal 1 point 14 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 adalah "perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak-pihak". Demikian pula hubungan antara pekerja dengan pemilik perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang.
" Apakah Pekerja Telah Melaksanakan Perjanjian Kerja Pada Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Sesuai Dengan Perjanjian? "
Mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dengan pemilik perkebunan kelapa sawit. Mengungkapkan faktor apa yang menyebabkan perjanjian kerja tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diperjanjian. Mengungkapkan akibat hukum bagi pekerja yang tidak melaksanakan isi perjanjian kerja sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Mengungkapkan upaya apa yang dilakukan oleh pemilik perkebunan kelapa sawit pada pekerja yang tidak melaksanakan perjanjian kerja yang telah diperjanjiakan.
Metode (Method), secara harfiah berarti cara. Metode adalah prosedur atau cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tertentu. Metode penelitian adalah prosedur, alat, teknik, atau cara bagaimana data dalam penelitian tersebut didapatkan. Untuk mencari dan memperoleh jalan keluar guna menjawab dan memecahkan masalah penelitian ini, maka penulis mempergunakan metode Empiris, yaitu penelitian dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan. Jenis penelitian yang dipergunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yang sifatnya Deskriptif, secara umum termasuk pula didalamnya Penelitian ilmu hukum, bertujuan menggambarkan secara sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan Penyebaran suatu gejala untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Deskriptif ini memaparkan tentang latar belakang terjadinya pelanggaran perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, serta mengungkapkan akibat hukumnya.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan kerja antara pekerja dengan pemilik perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang yang bentuknya secara tidak tertulis atau secara lisan. Faktor penyebab pekerja perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang tidak melaksanakan sepenuhnya perjanjian kerja dikarenakan pekerja bermalas-malasan dan suka menunda-nunda pekerjaan. Akibat Hukum tidak melaksanakan pekerjaan yang sesuai perjanjian pada perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang diberi peringatan dan dikenakan sanksi atau denda. Upaya yang dilakukan pemilik bagi pekerja yang tidak melaksanakan perjanjian kerja yang telah diperjanjikan adalah memberhentikan pekerja yang tidak melaksanakan perjanjian kerja sebagaimana yang diperjanjikan.
Kata kunci : Perjanjian Kerja, Pekerja, dan Pemilik Perkebunan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
--------------------------. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bambang Marhiyanto. 2010. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Victory Inti Cipta.
Djumadi. 2002. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
F.X. Djumialdji. 1987. Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila. Jakarta: Bina Aksara.
Hasibuan Nurimansyah. 1981. Upah Tenaga Kerja dan Konsentrasi pada Sektor Industri. Jakarta: Prisma, No.5 Th.X.
Imam Supomo. 1968. Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja PPAKRI. Jakarta: Bhayangkara
------------------. 1983. Pengantar Hukum Perburuhan. Cet.VI. Jakarta: Djambatan.
Lalu Husni. 2002 dasar-dasar Hukum Perburuhan. Cet.IV. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi. 1999. Metode Penelitian Survey.
Jakarta: LP3ES
M. Yahya Harahap. 1992. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Maimun. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Cet. I. Jakarta: Pradnya Paramita
M. G. Rood. 1989. Hukum Perburuhan (Bahan Penataran). Bandung: Fak.Hukum Unpad
Nindyo Pranomo. 2003. Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981. Tentang Perlindungan Upah. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
R. Subekti. 1977. Aneka Perjanjian. Cet.I Jakarta: Bina Aksara
---------------. 1986. Aspek-aspek Perikatan nasional. Cet.4 Bandung: Alumni
----------------. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
----------------. 2014. Aneka Perjanjian. Cet.XI Jakarta: Citra Aditya Bakti
R. Subekti dan R.Tjitrosudibio. 2017. Kitab Undang-undang Hukum perdata. Cet.43 Jakarta: Balai Pustaka
R. Joni Bambang S. 2013. Hukum Ketenagakerjaan. Cet.I Bandung: Pustaka Setia
Sehat Damanik. 2006 Hukum Acara Perburuhan. Jakarta: Bayumedia Salim H.S. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cet.II
Jakarta: Sinar Grafika
Subana, S. dan Sudrajat,S. 2001. Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah.
Bandung: Pustaka Setia
Sugiyono. 2003. Statistik Penelitian. Bandung: Alfabeta
Soerjono Soekanto, 1984. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press Suharsimi Arikunto. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis.
Jakarta: Rineka Cipta
Sudikno Mertokusumo. 1999. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah R.I No.78 Tahun 2015. Surabaya: Disusun Oleh Tim Redaksi Permata
Press Desain Sampul dan Layout, Tim Megah, Permata Press.
Witjaksono Darmosarkoso. 2009. Pusat Penelitian Kelapa Sawit.
Indonesia Oil Palm Research Institute. Medan.
Zainal Asikin. 2002. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Cet.IV Jakarta: Raja Grafindo