PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN ANTARA NASABAH DENGAN PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI PADA UNIT LAYANAN MODAL MIKRO SUNGAI JAWI KOTA PONTIANAK
Abstract
PT. Permodalan Nasional Madani Pada Unit Layanan Modal Mikro Sungai Jawi Kota Pontianak merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan modal kerja. Dengan hadirnya PT. Permodalan Nasional Madani Pada Unit Layanan Modal Mikro Sungai Jawi Kota Pontianak kebutuhan masyarakat dibidang perekonomian (modal Kerja) dapat terpenuhi melalui perjanjian pembiayaan antara masyarakat dengan PT. Permodalan Nasional Madani Pada Unit Layanan Modal Mikro Sungai Jawi Pontianak. Namun suatu perjanjian pembiayaan tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan, maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi.
Skripsi ini mempunyai tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi tentang terjadinya wanprestasi nasabah dalam perjanjian pembiayaan pada PT. Permodalan Nasional Madani Pada Unit Layanan Modal Mikro Sungai Jawi Kota Pontianak, mengungkapkan faktor penyebab nasabah melalaikan kewajibannya, mengungkapkan akibat hukum, dan mengungkapkan upaya yang ditempuh perusahaan terhadap nasabah yang wanprestasi. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian di lapangan.
Adapun hasil penelitian yang dicapai sebagai berikut : bahwa perjanjian pembiayaan yang dilakukan nasabah belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian, faktor yang menyebabkan nasabah tidak melaksankan kewajibannya dikarenakan nasabah tidak mampu membayar angsuran dikarenakan adanya keperluan mendesak dan usaha nasabah mengalami penuruan omset ataupun kerugian, akibat hukum bagi nasabah yang wanprestasi yaitu dikenakan denda keterlambatan dan diberi surat peringatan, bahwa upaya hukum yang dilakukan perusahaan kepada nasabah yang wanprestasi ialah dengan menempuh secara musyawarah.
Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Kadir Muhammad,1992, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamisi, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas Media Buana Pustaka, Sidoarjo
Bambang Sunggono dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitan Survei, LP3JES, Jakarta
Gunawan Widjaja, 2008, Jaminan Fidusia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
H. Salim, HS, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perikatan Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3JES, Jakarta
M. Yahyah Harahap, 2006, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung
RM. Sudiokno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta
R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Pramita Jakarta
Richard Eddy, 2010, Aspek Legal Teori, Contoh dan Aplikasi, Andi Offset, Yogyakarta
Sentosa Sembiring, 2001, Hukum Dagang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung
Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1994, Asas-asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Per
Wahyu Wibowo, 2003, Manajemn Bahasa, Gramedia, Jakarta
Wiryono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Cv Mandar Maju, Bandung
UNDANG-UNDANG
Pasal 1 Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Tentang Lemabaga Pembiayaan.