PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN ANATARA PENGUSAHA TOKO WDFASHION DENGAN PEMBELI DIKOTA MEMPAWAH
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial selalu berhubungan dengan orang lain. Hal ini terlihat dalam usaha mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhannya diperlukan suatu kerjasama antara para pihak yang saling membutuhkan. Salah satu untuk memenuhi keperluan hidupnya yaitu mengadakan perjanjian jual beli yang dilakukan kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menyebabkan pembeli belum melaksanakan pelunasan pembayaran pakaian sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pengusaha Toko WD Fashion ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis, yang menjelaskan peristiwa sesuai dengan fakta lapangan yang dilakukan penelitiannya oleh penulis.
Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian antara pembeli dengan pengusaha Toko WD Fashion dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian jual beli pakaian tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang dilaksanakan oleh pengusaha Toko WD Fashion adalah menyerahkan pesanan pakaian yang dibeli pembeli dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli adalah membayar keseluruhan harga pakaian dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pembeli terhadap pengusaha Toko WD Fashion. Faktor yang menyebabkan pembeli tidak melaksanakan pelunasan pembayaran adalah karena usaha pembeli yang macet dan belum menerima gaji. Akibat hukum bagi kelalaian pembeli tersebut adalah dengan membayar ganti rugi dan dengan memberi peringatan penagihan. Adapun upaya yang dilakukan oleh pengusaha Toko WD Fashion adalah menegur atau memberi peringatan penagihan kepada pembeli supaya pembayaran tersebut segera dilunasi, dan dengan meminta ganti rugi yang sesuai ataupun dengan cara musyawarah mufakat.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pakaian, Toko WD Fashion, Pembeli.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan,PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
_______, 2014, Hukum Perikatan, PT Citra aditya bakti, Bandung.
A.Qirom Syamsuddin Meliala, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta
Bachsan Mustafa, 1995, Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2013, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1992, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta
Hartono Hadisoeprapto, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta
J.Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
J.B Dailyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Kartono, 1992, Persetujuan Jual Beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Mariam Daruz Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, cet. 1, Alumni, Bandung
Panji Gunawan, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Gama, Surabaya.
M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Reyhan Virgirama, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media, Jakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta.
R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Perikatan, Putra A Bardin, Bandung
R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
_________, 2008, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan Tjitrosudibio R, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Wirjono Prodjodikoro, 1992, Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit Sumur, Bandung
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perutangan (Bagian A dan B), Seksi Hukum Perdata, FH-UGM, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Website :
https:/bobiandikaputra.wordpress.com/2013/01/08/definisi-pakaian-secara-umum/diakses tanggal 8 Januari 2018