PENETAPAN WALI HAKIM SEBAGAI SOLUSI ADANYA PENOLAKAN (ADHAL) OLEH WALI NASAB (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1-A)
Abstract
Dalam pelaksanaan perkawinan juga ditemukan adanya perselisihan mengenai wali, di mana dalam praktek adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon isteri tetapi ternyata ada pihak lain yang keberatan, yaitu wali nikah atau walinya adhal atau enggan atau membangkang. Oleh karena itu pihak calon mempelai perempuan berhak mengajukan kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan memeriksa dan menetapkan adhalnya wali. Jika ada wali adhal, maka wali hakim baru dapat bertindak melaksanakan tugas sebagai wali nikah setelah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui Apa Yang Menjadi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Sehingga Menetapkan Wali Hakim Sebagai Pengganti Wali Nasab Yang Adhal. Tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mencari data dan informasi tentang permohonan penetapan wali hakim sebagai pengganti wali nasab yang adhal di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A, untuk menjelaskan faktor penyebab wali nasab diganti oleh wali hakim, untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan wali hakim sebagai pengganti wali nasab yang adhal di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A.
Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptif dengan melakukan observasi serta wawancara dengan narasumber. Analisis data yang digunakan penulis adalah data kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan Hakim pengadilan agama pontianak kelas 1-A dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Barat.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat di ketahui bahwa Perkara permohonan wali adhal di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A pada tahun 2016 hingga 2017 ialah sebanyak 7 perkara yang dikabulkan. Faktor yang menyebabkan wali nasab dapat digantikan dengan wali hakim ialah : a. Wali nasabnya adhal (menolak), b. Wali nasab non muslim, c. Walinya ghaib (hilang) atau maqfud (tidak diketahui keberadaannya), d.Tidak adanya wali, e. Walinya ada, tapi tidak ada pihak laki-laki, f. Wali yang jaraknya jauh dan tidak bisa dihubungi. Dasar hukum pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan wali hakim sebagai pengganti wali nasab yang adhal adalah khawatir akan terjadi hal-hal yang melanggar aturan agama dan asusila, jika pernikahan tersebut tidak dilangsungkan, dikarenakan atas ketidakhadiran wali sehingga tidak dapat dimintai keterangannya dan dikarenakan alasan wali nasab tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum islam.
Kata Kunci : Penolakan, Wali Nasab, Wali Hakim
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Fatah Idris dan Abu ahmadi, 1994, Fiqih Islam Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta.
Abdul Hakim, 2005, Pernikahan dan Hadiah untuk pengantin, Cet.ketiga, Maktabah Mu’awiyah.
Abdullah Sidik, 19968, Hukum Pernikahan Islam, Tintarmas, Jakarta.
Abu Malik Kamal, 2010, Fiqih Sunnah Wanita, Cet. 1, Griya Ilmu, Jakarta.
Abu Zakki Akhmad, 1996, Tanya jawab fiqih wanita, Rica Grafika, Jakarta.
Ahmad Tohaputra, 1998, Al Qur’an dan terjemahan, Asy Syifa, Semarang.
Ahmad Zahari, Dkk, 2009, Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam Di Indonesia, FH Untan Press, Pontianak.
Ahsin W. Alhafidz, 2013, kamus fiqih, Hamzah, Jakarta.
Amiruddin, Dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Amir Syarifuddin, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Aulia Muthiah, 2017, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, Cet. 1, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Djamaan Nur, 1983, Fikih Munakahat, Dina Utama, Semarang.
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Pernikahan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.
Idris Ahmad, 1986, fikih syafi’i, Karya Indah, Jakarta.
Kamal Muchtar, 1974, Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta.
Mahmud Yunus, 1983, Hukum Perkawinan dalam Islam menurut mazhab syafi’i, Hanafi dan Hambali, Hidakarya agung, Jakarta.
Mari Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metodelogi penelitian survey, LP3ES, Jakarta.
M. Nazir, Metode Penelitian, 2003, Cet. 5, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soemiati, 2004, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.
Sahrani.dkk, 2010, Fikih Munakahat: Kajian Fiqh Lengkap, Rajawali Press, Jakarta.
Sayuti Thalib, 1996, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI, Jakarta.
Sayyid Sabiq, 1981, fikih sunnah, PT Alma’arif, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sudarsono, 20010, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2006, Hukum Perdata Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Zahry Hamid, 1998, Pokok-Pokok Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Bina Cipta, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1.Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim
Kompilasi Hukum Islam, Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991