STRATEGI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perubahan yng terjadi yang terjadi dengan cepat pada kehidupan masyarakat tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat itu sendiri, tetapi juga membawa dampak negatif yang dapat memicu timbulnya tindakan untuk melakukan hal-hal merugikan hak-hak orang lain oleh sebab itu dibuatlah aturan atau ketentuan-ketentuan hukum. Kejahatan merupakan suatu fenomena dipahami sebagai gejala destruktif dalam kehidupan sosial masyarakat oleh karena itu hadirlah hukum beserta perangkat aparatur yang menjalankannya. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang belakangan ini sering terjadi di Kota Pontianak membuat resah warga masyarakat oleh sebab itu hadirlah hukum sebagai pencipta keamanan dengan pihak kepolisian sebagai aparaturnya. Kepolisian sebagai lembaga yang menegakkan keadilan memiliki tanggung jawab dalam permasalahan kejahatan yang ada di masyarakat terutama pencurian kendaraan bermotor. Tentunya dalam menegakkan keadilan, kepolisian memiliki pendekatan baik secara represif maupun persuasif. Oleh sebaga itu Kepolisian Resort Kota Pontianak sebagai pihak kepolisian yang bertanggung jawab untuk wilayah hukum Kota Pontianak dan sekitarnya melakukan tindakan penanganan kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan melakukan berbagai strategi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi-strategi yang telah diterapkan kepolisian Polresta Pontianak Kota di wilayah hukumnya guna menangani dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta hasil pencapaiannya. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Emperis dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, upaya pihak Polresta Pontianak Kota dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan motor yaitu pertama, upaya preventif dengan melakukan peningkatan kinerja kepolisian, sosialisasi dan pendekatan masyarakat agar tercipta koordinasi dan kerja sama yang bersinergi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Kedua, upaya represif yaitu dengan meningkatkan upaya penindakan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas dan berefek jera kepada pelaku tindak pidana. Permasalahan faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu kurangnya personil aparat kepolisian yang bertugas mengamankan wilayah hukum yang besar atau antara luas wilayah hukum tak sebanding dengan petugas yang mengamankannya.
Kata Kunci : Pencurian, Kendaraan Bermotor, Strategi Kepolisian
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A.S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Penerbit Pustaka Refleksi, Makassar.
Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Dan Kejahatan, Cv Akademika, Pressindo, Jakarta.
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, 1990, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta
Kemal Muhammad, 1994, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditiaya Bakti, Bandung.
Adami Chazawi, 2006, Kejahatan terhadap Harta Benda, Banyumedia, Malang
Satochid Kartanegara, 1989, Hukum Pidana: kumpulan kuliah bagian II, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta
Van Apeldorn, 1985, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Gosita, 1995, Masalah Korban Kejahatan, PT. Citra Bakti, Bandung.
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana), Cet. I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Gatot Supramono, 2005, Hukum Acara Pengadilan Anak, Ce Ke II, Djembatan, Jakarta
Chainur, 1998, Pengantar Psikologi Kriminal, Corporation, Medan.
Moch. Anwar, 1980, Hukum Pidana Bagian Khusus (Buku II), Alumni, Bandung
Bismar Siregar, 1983, Hukum Acara Pidana, Cet I, Bina Cipta, Jakarta
Bibit Samad Rianto, 2006, Pemikiran Menuju Polri Yang Profesional Mandiri Berwibawa Dan Dicintai Rakyat, PTIK Press, Restu Agung, Jakarta.
Abdussalam, 2011, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum, PTIK, Jakarta
Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Moeljatno, 1985, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Mulyana W. Kusumah, 1988, Kejahatan dan Penyimpangan, Yayasan LBH Jakarta, Jakarta
P.A.F. Lamintang, 1981, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung
Pahrur Rizal, 2004, Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Curanmor, Mataram Press, Mataram
Masri Singaribuan, Sofyan Effendi, 2003, Metode Penulisan Survei, LP3ES, Jakarta.
M. Abdul Kholiq, 2002, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, UII Press, Yogjakarta
Sadjijiono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Persino, Yogyakarta
Sudrajat Bassar, 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Remadja Karya, Bandung
Sampur Dongan Simamora, Mega Fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana, F.H. UNTAN Press, Pomtianak.
Sampur Dongan Simamora, H. Firman Muntaco, 2013, Hukum Acara Pidana, F.H. UNTAN Press, Pomtianak.
R. Abdussalam, 2011. Hukum Kepolisian, PTIK, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta.
Harsja W. Bachtiar, 1994, Ilmu Kepolisian Suatu Cabang Iimu Pengetahuan Yang Baru, PT Gramedia, Jakarta.
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Moch Sanusi, 2007, Dasar – Dasar Konseptual Pemanfaatan Profesionalisme POLRI, Pustaka Yustisia, Jakarta
Soerdjono Soekanto, Hartono Widodo, Chalimah Suyanto, 1988, Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor, PT Bina Aksara, Jakarta
L&J A Law Firm, 2012, Mempertahankan Hak dan Membela Diri Di Hadapan Penegak Hukum, Rana Pustaka, Jakarta.
Peraturan – Peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Web
Perbandingan jumlah kepolisian melalui https://news.detik.com/berita/d-3427996/polri-jumlah-personel-belum-ideal-1-polisi-jaga-750-warga